Taspen Ambilalih Aset Rumah Dinas

NERACA

Jakarta - PT Taspen (Persero) melakukan eksekusi pengambilalihan rumah dinas di Jalan Sumenep No. 2 Jakarta Pusat yang ditempati mantan Direktur Umum Taspen, Victor F. Siahaan. "Kami melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati selama 25 tahun. Taspen adalah sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan ini," kata Kuasa Hukum Taspen, Iwan Kuswardi, di Jakarta, Rabu (7/1).

Eksekusi yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB itu berlangsung alot, karena pihak keluarga Victor F. Siahaan bersikukuh tidak mau keluar dari rumah tersebut, karena masih merasa lebih berhak menempati rumah tersebut.

Menurut Iwan, pengambilalihan aset sesuai dengan perintah Direksi Taspen melalui Akta No. 04 tertanggal 5 Februari 2014 yang mendapat persetujuan dan dicatat dalam sistem administrasi Badan Hukum dan HAM RI, 12 Februari 2014 No. AHA-AHU 01.01.04345 untuk dan atas nama PT Taspen (Persero).

Adapun empat pihak yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi yaitu Iwan Kuswardi (Kuasa Hukum Taspen), Budi Mulyantoro (Manajer Utama Divisi Logistik Taspen), Paulus Indrasuyatna (Kepala Desk Hukum Taspen) dan Sri Masito (Legal Officer Taspen).

Kepada empat pihak tersebut diperintahkan melakukan upaya hukum pengosongan terhadap tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4242 atas nama Taspen atau rumah dan milik Taspen yang berlokasi di Jalan Sumenep No. 2, Jakarta Pusat.

Victor F. Siahaan sendiri pernah menjabat Direktur Umum Taspen periode 7 Januari 1987 sampai dengan 12 Desember 1990.

Kasus ini bermula ketika Victor tidak lagi menjabat Direktur Umum Taspen yang kemudian ingin membeli rumah dinas seluas 700 meter tersebut. Namun, pembelian tidak pernah terjadi sejalan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Taspen 6 Maret 1990 yang menyebutkan bahwa anggota Direksi yang tidak diangkat lagi/diberhentikan wajib mengembalikan rumah dan kendaraan jabatan serta perlengkapan yang diberikan perusahaan selambat-lambatnya tiga bulan sejak serah terima jabatan.

Keputusan itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 329/KMK.013/1991, yang berbunyi Direksi yang berhenti/diberhentikan dari jabatannya kehilangan hak untuk memperoleh fasilitas rumah jabatan.

Sementara itu, Iwan Natapriana selaku Kuasa Hukum Victor F. Siahaan mengatakan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Taspen merupakan tindakan liar, karena tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada putusan pengadilan untuk mengosongkan rumah. Lagi pula objeknya masih dalam sengketa. Bapak Victor sudah sejak lama bersedia membeli, namun karena terjadi keteledoran Taspen maka tidak terlaksana," ujar Iwan. Untuk itu, dia mengatakan siap mengajukan gugatan hukum melaporkan Taspen masalah pengosongan, perbuatan tidak menyenangkan, masuk pekarangan tanpa izin. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…