SEKTOR ENERGI BERGELIMANG MASALAH - Tak Hanya Minyak, Gas Mulai Dikuasai Mafia

Jakarta – Dimana ada gula, di situ pasti ada semut. Peribahasa tersebut terlihat cocok jika dianalogikan dengan kondisi sektor energi Indonesia baik minyak maupun gas. Banyak pihak yang menyebutkan minyak Indonesia telah dikuasai oleh mafia, tak ayal pemerintah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai oleh Faisal Basri. Bahkan, tim tersebut mengancam akan membubarkan anak usaha Pertamina yaitu Petral karena dinilai bermasalah dalam pengadaan minyak.

NERACA

Penggunaan gas yang mulai mengalami tren kenaikan dari 3.774 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) pada 2013 menjadi 3.918 BBTUD di 2014, ikut menjadi daya tarik bagi para “mafia”. Menurut Pengamat Energi dari ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah kurang tegas sehingga masih menyisahkan celah bagi mafia gas. Salah satu yang dimainkan adalah alokasi gas bumi.

Bahkan, Pri Agung menyatakan Menteri ESDM telah mengakui banyak pemegang hak untuk alokasi gas namun tidak mempunyai infrastruktur gas. “Sehingga alokasi tersebut dijual kembali kepada trader-trader. Hal ini bersumber dari aturan yang lemah dan menimbulkan celah mafia bermain. Tapi sayangnya aturannya tetap dipertahankan, entah sengaja atau tidak,” kata Pri Agung saat Diskusi soal Tata Kelola Gas Nasional di Jakarta, Rabu (7/1).

Pri Agung yang juga dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti menyebutkan salah satu contoh yang aturan yang menjadi celah bagi para “mafia gas” adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2010. Pasalnya, aturan tersebut tidak mengatur secara jelas siapa atau perusahaan mana yang mendapatkan alokasi gas. “Aturan di sana hanya ada prioritas alokasi gas pertama untuk lifting minyak, industri pupuk, listrik, dan industri. Tapi siapa yang dapatkan alokasi itu tidak diatur jelas, ini celah dan sudah lama dibiarkan,” ungkapnya.

Kemudian, bagi perusahaan pemegang izin usaha niaga gas, pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2005, juga tidak diatur apakah perusahaan atau trader tersebut harus punya infrastruktur atau tidak, atau punya kewajiban bangun infrastruktur gas. “Jadi siapa saja bisa dapat alokasi dan distribusikan gas. Pada kenyataannya banyak yang dapat gas seorang trader yang tidak punya infrastruktur, sehingga hanya dagang alokasi. Bahkan ada alokasi yang harusnya untuk pembangkit listrik bisa dialihkan ke mana-mana, seperti kasus di Bangkalan,” katanya.

Pri Agung mengungkapkan lagi, tidak hanya alokasi gas, dalam tender wilayah kerja migas pun, sudah sejak lama, para pemenang-pemenang wilayah kerja (blok migas) tidak diseleksi sangat ketat. “Hal itu terbukti pemenang-pemenang blok migas bukan pemain hulu migas yang riil, sehingga tidak dieksplorasi, tidak dikerjakan, sehingga cadangan migas Indonesia tidak bertambah, mereka hanya jual surat saja, ini semua sumbernya karena aturan-aturan yang dibuat, entah dibuat sengaja atau tidak, sehingga celah mafia bisa bermain di sektor ini,” tuturnya.

Lantaran alokasi gas yang diberikan kepada para orang yang tidak tepat, membuat harga gas di Indonesia menjadi mahal. Bahkan, harga gas bumi di Indonesia mencapai US$18 per MMBTU. Harga ini masih lebih mahal dibandingkan dengan harga gas di Singapura yang mencapai US$3,87 per MMBTU dan Malaysia yang hanya US$ 2,87 – 3.58 per MMBTU dan ke perusahaan listrik RM 13,7 atau US$ 3,56.

Hadir dalam diskusi, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIGB) Achmad Safiun. Dia mengeluhkan harga gas yang malah tersebut. Menurut Safiun, mahalnya harga gas karena pemerintah memberikan alokasi gas bumi ke para pedagang atau trader. “Industri kita sebagian besar dapat gas dari trader. Masalahnya trader ini beli gas dari trader lain, yang ujungnya ke kita harga gasnya mahal. Ini yang selama ini membebani industri dalam negeri,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini banyak trader gas yang dapat alokasi gas namun tidak langsung menjual gasnya ke industri. Hal ini karena para trader tidak memiliki infrastruktur gas seperti jaringan pipa gas. “Mereka hanya jualan kertas isinya alokasi gas ke trader-trader lain,” katanya. Safiun mengatakan industri pengguna gas berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa membenahi masalah persoalan gas. “Kita perlu kebijakan agar energi umumnya dan gas bumi khususnya diperlakukan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi tidak sebagai komoditi pemunggut penerimaan negara,” katanya.

Akibat pemberlakuan tarif energi yang mahal tersebut jelas membuat industri nasional sulit bersaing. salah satu indikatornya bisa dilihat dari kontribusi industri manufaktur non migas terhadap PDB yang mengalami penurunan dari 25,21% pada 2001 menjadi 20,58% pada 2014. “Padahal sebentar lagi kita akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang menuntut daya saing produk industri harus setara setidaknya dengan Singapura dan Malaysia,” katanya.

Celah di Lembaga

Disisi lain, Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Firlie Ganinduto menilai fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) belum maksimal. Lembaga yang menggantikan BP Migas tersebut dibentuk untuk melakukan tandatangan kontrak kerjasama dengan para kontraktor pengelola hulu migas sampai saat ini masih belum bisa melakukan penjualan minyak dan gas bumi.

Hal ini, dikatakan Firlie membuka peluang yang cukup besar untuk membuka celah bagi mafia migas bermain di dalamnya. “SKK Migas ini kan hanya tinggal menunjuk saja perusahaan mana yang nantinya menjadi pengelola di lapangan, tidak bisa menjual minyak dan gas sendiri. Nah ini bisa jadi celah untuk mafia,” papar Firlie.

Begitu pula halnya dengan Ditjen Migas, tambah Firlie, yang hanya berfungsi untuk memberikan perizinan tanpa melakukan pengawasan dan approval pada saat kegiatan hulu ini berjalan. Para kontraktor kontrak hanya diawasi oleh SKK Migas. Akan tetapi, SKK Migas pun dalam hal ini hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tanpa bisa mencabut perizinan yang diberikan.

“SKK Migas ini kan hanya bisa mengawasi. Ditjen Migas yang berwenang memberikan perizinan. Jika pihak pengawas mendapati ada hal yang tidak sesuai di lapangan, mereka hanya bisa memberikan rekomendasi pada Ditjen Migas. Untuk selanjutnya diproses Ditjen Migas. Ini kan strategis sekali untuk praktik mafia,” ujarnya.

Selain itu, ungkapnya, badan usaha lainnya yaitu BPH Migas yang mengatur hilirisasi migas juga memiliki kekurangan yang sama, yakni tidak mempunyai komoditas migas. “BPH Migas bertugas mengatur hilirisasi migas, Tapi dia tidak punya komoditas. Jadi kalau ada kelangkaan dia hanya teriak menyalahkan ke Pertamina,” tandasnya. bari/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…