Industri Jasa Angkutan Udara - Perizinan Terkait Keselamatan Penerbangan Harus Dibenahi

NERACA

Jakarta – Kementerian Perhubungan menyebutkan terdapat lebih dari 100 izin penerbangan yang terkait dengan keselamatan perlu dibenahi. "Ada sekitar 100-130 sekian izin harus dibenahi, dan itu semua terkait keselamatan penerbangan," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid, di Jakarta, Rabu (7/1).

Hadi mengatakan hal itu saat konferensi pers yang bertajuk "Tragedi Airasia, Televisi dan Harapan Publik" di Gedung Dewan Pers, dikutip Neraca dari kantor berita Antara. Menurut dia, persoalan perizinan itulah yang menjadi salah satu sebab Indonesia masih menempati urutan kedua dalam peringkat "Federal Aviation Administration" yang menjadi faktor tidak membolehkan maskapai Indonesia terbang ke Amerika Serikat dan Eropa.

Untuk itu, Hadi mengatakan dengan kejadian jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 merupakan momentum untuk pembenahan secara menyeluruh. "Sekarang ini, Kemenhub sedang dibuka kotak pandoranya, kita akan bongkar, mungkin sini seperti fenomena gunung es, hanya atasnya saja nampak, masalah yang di bawahnya lebih besar atau menggurita," ucapnya.

Untuk itu, dia mengatakan saat ini Kemenhub sedang melakukan audit dan investigasi terhadap otoritas bandara dan operator dan dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Kemenhub siap membuka seluas-luasnya terkait kasus tersebut. "Kita buka seluas-luasnya, apakah itu ada oknum, dugaan jual beli rute, KPK akan membantu kita juga menyambut," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Udara Kemenhub M Alwi mengatakan pihaknya melibatkan lima otoritas bandara untuk diaudit, yakni Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Ngurah Rai Denpasar dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. "'Assessment' audit ini untuk mengetahui apa yang masyarakat perbincangkan, dan kita melibatkan lima otoritas bandara besar ini dan melibatkan seluruh aspek," tuturnya.

Alwi mengatakan audit tersebut untuk mengatahui aspek-aspek yang masih kurang, terutama keselematan karena selama 10 tahun terakhir sistem monitoring diakui longgar. Saat ini terdapat empat pejabat Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia), dua petugas Angkasa Pura I dan dua pejabat internal Kemenhub, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkatan Udaramerangkap Unit Kerja pelaksana 'Slot time' di Otoritas Bandara wilayah III Surabaya serta 'Principan Inspector' (POI) Kemenhub di AirAsia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan memperketat aturan izin angkutan udara hingga tingkat menteri dari yang selama ini hanya tingkat Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Rencana mekanisme baru tersebut berlaku untuk izin usaha penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal.

"Izin usaha angkutan udara yang selama ini cukup Dirjen saja, nanti kemungkinan akan ditingkatkan ke menteri," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Kemenhub, Jakarta, dikutip dari laman kantor berita Antara, Selasa (6/1).

Dia menjelaskan upaya pengetatan mekanisme izin usaha tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan yang memegang peranan sangat penting menyusul tragedi terjatuhnya pesawat pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014 lalu. "Administrasi memang bukan langsung terkait dengan 'safety' (keselamatan). Ini mungkin belum tentu penyebab jatuhnya. Tapi administrasi memegang peranan penting," katanya.

Dia mengatakan peraturan tersebut akan keluar secepatnya untuk menghindari kejadian serupa. "Dalam waktu dekat ini akan keluar, kita enggak main-main," katanya. Pasalnya, Kemenhub telah menyatakan bahwa pesawat AirAsia Q78501 melanggar rute penerbangan dari izin yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Kemenhub mengeluarkan izin penerbangan pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014, yakni untuk hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246) sesuai permintaan AirAsia.

Namun, pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357).

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo menilai persoalan izin tidak berhubungan langsung dengan kecelakaan, namun ia juga tidak menampik hal substansial memicu kealpaan tersebut.

 "Kita tunggu hasil investigasi dan audit, apakah ini pemicunya atau bukan, tidak bisa kita simpulkan sekarang," katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…