Disparitas Harga Tinggi - Pemerintah Diminta Distribusi LPG 3 Kg Tertutup

NERACA

Jakarta – Pasca kenaikan harga gas LPG yang non subsidi ukuran 12 kilogram menjadi Rp134.700 per tabung maka selisih harga dengan ukuran LPG 3 kg yang disubsidi semakin tinggi mengingat harga LPG ukuran 3 kilogram dibandrol dengan harga Rp16.000-20.000 pertabung. Beberapa kalangan menyebutkan disparitas harga yang cukup mencolok ini bisa membuat orang berbondong-bondong untuk beralih menggunakan gas 3 kg dibandingkan dengan gas 12 kg. Dan hal itu bisa pengguna gas 3 kg semakin meningkat.

Padahal, gas 3 kg atau gas melon telah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp55,1 triliun di 2015. ketika penggunaan gas 3 kg akan meningkat maka dikhawatirkan subsidinya juga akan meningkat. Maka dari itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menyatakan pemerintah harus berani menerapkan distribusi secara tertutup. Hal itu untuk menghindari besarnya gelombang migrasi masyarakat pengguna gas 12 kg beralih ke 3 kg.

Menurut dia, gas LPG 3 kg diperuntukan bagi mereka yang berhak mendapatkan subsidi, akan tetapi pemerintah sendirilah yang membuat aturan siapa yang berhak mendapatkan gas subsidi tersebut. Karena hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang LPG. “Maka dari itu, jalan keluarnya agar subsidi sampai ke tangan yang tepat maka dengan distribusi secara tertutup,” ungkap Satya dalam Diskusi Tata Kelola Alokasi Gas di Jakarta, Rabu (7/1).

Ia mengatakan sebenarnya distribusi gas secara tertutup itu mudah yaitu dengan hanya memanfaatkan kartu miskin. “Itu jauh lebih terkontrol dan dinikmati oleh kalangan yang berhak menerima subsidi. Kan kita punya data Menko Kesra soal penduduk Indonesia yang masuk dalam kategori sangat miskin, mendekati miskin dan hampir miskin. Dulu pemerintah juga punya data bantuan langsung, mengapa tidak dimanfaatkan sekarang,” jelasnya.

Satya juga menyatakan langkah yang diambil oleh pemerintah juga tidak elok karena dalam satu komoditas mempunyai dua harga. Keduanya, kata dia, harus mempunyai kebijakan yang sama. “Tidak bisa ditinggalkan satusama lain. Makanya kita mengusulkan kalau gas 12 kg naik maka yang 3 kg ikut naik atau bisa dilakukan dengan cara distribusi secara tertutup. Karena jika tidak maka akan banyak pengoplos gas,” katanya.

Untuk langkah jangka menengahnya, Satya mengusulkan agar pemerintah tidak lagi mengandalkan gas LPG karena gas tersebut cukup banyak komponen impor. Padahal Indonesia mempunyai gas metana yang cukup berlimpah di dalam negeri yang bisa dimanfaatkan dengan membuat city gas. “LPG itu kapasitas impornya bisa mencapai 40%. Seharusnya itu yang dikejar dan mulai meninggalkan LPG,” cetusnya.

Sementara itu, Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menilai, beralihnya masyarakat pengguna elpiji non subsidi tabung 12 kg ke elpiji 3 kg yang bersubsidi terjadi lantaran abu-abunya Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang LPG.

“Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tidak tegas menyatakan siapa yang berhak menggunakan elpiji subsidi 3 kg, dan tidak pula tegas menyatakan penggunaan elpiji 3 kilo itu hanya boleh untuk kegiatan apa? Dengan ketentuan yang abu-abu tersebut, membuat siapa saja bisa membeli elpiji 3 kg dalam jumlah yang semaunya pula,” ulas Sofyano.

Apalagi, kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik ((Puskepi) ini, ketika ada petinggi di negeri yang mengeluarkan pernyataan terbuka ke publik bahwa orang tidak mampu bisa gunakan elpiji bersubsidi, maka terbuka peluang orang mampu sekalipun akan menganggap dirinya sebagai orang tidak mampu yang boleh beli elpiji subsidi 3 kg.

Di sisi lain, beber Sofyano, pada dasarnya kebutuhan LPG khususnya elpiji subsidi tabung hijau itu dari waktu ke waktu terus menunjukkan peningkatan. "Kuota elpiji 3 kg dan kebutuhan LPG 3 kg sejak berjalannya konversi minyak tanah ke elpiji tidak mencerminkan konsumsi yang sebenarnya," jelasnya pula.

Menurut Sofyano, pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi sepertinya nyaris tidak diperhitungkan secara cermat oleh pemerintah dan DPR dalam menentukan kuota elpiji 3 kg. "Tuduhan bahwa elpiji 3 kg diselewengkan ke tabung 12 kg, perlu pembuktian secara akurat berdasarkan data dan fakta yang akurat pula yang harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa hal ini, itu berarti 'omdo' alias omong doang," tandasnya.

Sofyano mengaku tidak yakin sepenuhnya bahwa jika terjadi kelangkaan, maka ini secara otomatis dinyatakan akibat terjadinya penyelewengan. "Jika ada dugaan elpiji 3 kg diselewengkan ke elpiji tabung 12 kg, seharusnya volume penjualan elpiji 12 kg akan turun drastis. Sementara data dari tahun ke tahun nyaris menunjukkan penjualan LPG 12 kg stagnan," ungkap Sofyano.

Menurutnya lagi, pemerintah harusnya menyadari bahwa dengan konsumsi LPG subsidi yang mencapai sekitar 5 juta ton per tahun, dan konsumsi elpiji non subsidi yang hanya 1,27 ton per tahun, ini bisa dinyatakan bahwa banyak kelas menengah dan sebagian kelas atas beralih menggunakan LPG 3 Kg karena memang peraturan tentang penggunaannya yang sangat tidak jelas.

“Kemungkinan LPG 3 kg dioplos ke tabung 12 kg memang ada, namun apakah volumenya besar atau tidak dan apakah ini otomatis berpengaruh signifikan terhadap ketersediaannya, ini harus dijawab berdasarkan fakta dan data yang akurat,” ucapnya.

Pada bagian lain Sofyano menyoroti bahwa elpiji 3 kg telah lama digunakan oleh nelayan, petani untuk mesin pembajak sawah, petani tembakau yang "mengomprong" tembakau.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…