Asuransi Wajib Bayar Klaim

 

Meski sebelumnya sempat beredar berita mempertanyakan apakah klaim asuransi penumpang AirAsia dapat dianggap sah, apabila penerbangan QZ8501 dari Surabaya ke Singapura pada 28 Desember itu bukan penerbangan yang terjadwal dan berizin. Pemerintah memastikan perusahaan asuransi wajib membayar santunan semua korban AirAsia yang meninggal saat kecelakaan itu terjadi.

Adapun pembekuan izin penerbangan AirAsia jalur Surabaya-Singapura menyusul pernyataan Kementerian Perhubungan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu, hal itu tidak membuat klaim asuransi para penumpang menjadi batal atau tidak sah.

Pihak keluarga korban kini merasa lega. Uang pertanggungan bagi korban Air Asia dipastikan akan dicairkan setelah pemerintah menyatakan proses pencarian korban telah selesai. Sejumlah perusahaan asuransi telah menyatakan kesiapan membayar uang pertanggungan korban.“Mereka siap semua, tinggal persoalannya kapan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Senin (5/1).

Yang penting sekarang, adalah penetapan ahli waris yang sah harus melalui akta notaris sehingga kejelasan ahli waris dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Semuanya tidak ada masalah. Saya sudah bertemu dengan perusahaan asuransi. Sekarang kan tidak mungkin dibayarkan dulu karena (korban) ada yang  sudah dimakamkan, tapi ada juga yang belum ditemukan,” katanya.

Ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2012, maskapai penerbangan AirAsia wajib membayar ganti rugi Rp1,25 miliar per penumpang atas terjadinya kecelakaan pesawat dengan nomor penerbangan  QZ8501 dari Surabaya ke Singapura.

Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2012 berbunyi sebagai berikut: penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers di kantornya, mengatakan AirAsia wajib membayar ganti rugi Rp1,25 miliar kepada setiap keluarga korban atau ahli warisnya.

Jadi, pemerintah tidak mempersoalkan apakah hal itu dibayarkan oleh perusahaan penerbangan atau asuransi. Yang pasti, harus diberikan sebagai kompensasi sebagai kepatuhan pada Peratuan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2012.

Keluarga atau pun keluarga dekat para korban masih akan mendapat kompensasi asuransi terlepas dari apakah penyelidikan dari Pemerintah membuktikan bahwa penerbangan itu ada persoalan perizinan dengan pihak Kemenhub dan Otoritas Bandara.

Tidak hanya itu. Konvensi Warsawa juga menetapkan minimum kewajiban penerbangan internasional yang mengangkut manusia, bagasi maupun barang adalah US$ 160.000 per penumpang. Bahkan, apabila penerbangan tersebut dioperasikan tanpa izin dan telah melanggar prosedur standar operasi, keluarga korban justru dapat meminta kompensasi lebih besar lagi.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…