BNP2TKI akan Bertindak Tegas - Beragam Modus Perdagangan Manusia

NERACA

Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bakal bertindak tegas terhadap segala bentuk modus perdagangan manusia (human trafficking). Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan, pengiriman TKI yang tidak prosedural atau tidak berdokumen lengkap seringkali terjebak pada modus perdagangan manusia.

“Kita perlu bertindak tegas agar pola (modus) seperti itu tidak terjadi lagi,” kata Nusron, dalam jumpa pers di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (6/1).

Untuk mengatasinya, BNP2TKI akan menelusuri dan memberantas modus perdagangan orang agar TKI juga terlindungi. Selain itu, lanjut Nusron, TKI yang tidak berdokumen lengkap sangat mudah tersangkut masalah. Data TKI bersangkutan biasanya dipalsukan sehingga bisa pergi ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Dia mencontohkan, data visa kerja yang diberikan salah satu negara penempatan untuk TKI pada 2014 mencapai 87 ribu. Sedangkan data yang tercatat di sistem BNP2TKI hanya 75 ribu. Selisih data terjadi kemungkinan karena pemalsuan dokumen dari dalam negeri.

Pelaku pemalsuan itu bisa jadi individu atau oknum BNP2TKI. Modus lainnya, sambung mantan anggota DPR periode 2009-2014, ini adalah dengan cara mengirim TKI ke suatu negara tapi dialihkan ke negara penempatan lain. Misalnya, dalam dokumen TKI akan dikirim ke Bahrain, tapi kemudian dialihkan ke Arab Saudi.

Modus berikutnya, Nusron melanjutkan, dalam dokumen jenis pekerjaan TKI cleaning service tetapi ketika ditempatkan berubah menjadi pekerja rumah tangga (PRT) atau domestic workers. Ada pula yang menggunakan modus visa turis untuk mengirimkan TKI.

Nusron menegaskan BNP2TKI akan mengusut bermacam modus itu sampai tuntas. Bukan saja menyasar pelaku lapangan tapi juga aktor intelektualnya. Menurut dia, perbaikan proses penempatan TKI di dalam negeri sangat berpengaruh mencegah TKI masuk dalam jerat perdagagangan manusia.

“Selain melakukan penindakan, kami akan membentuk sistem pencegahan dini dari hulu sampai hilir,” tegasnya. Di tingkat hulu, data calon TKI seperti alamat dan keahlian kerja wajib dipublikasikan dalam satu laman resmi. Kemudian PPTKIS/PJTKI tidak boleh merekrut calon TKI di luar nama-nama yang ada dalam laman tersebut.

Selanjutnya, dikatakan Nusron, BNP2TKI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga jika ada TKI yang berangkat ke luar negeri tapi tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam laman tersebut maka tidak boleh diizinkan pergi.

Sebab, secara sistem akan terdeteksi sebagai modus perdagangan manusia. Jika pergi menggunakan visa turis, maka BNP2TKI akan berkoordinasi dengan KBRI setempat. Di hilir, setiap TKI diwajibkan memegang telepon genggam selama bekerja di negara penempatan.

Pemerintah akan memberikan simcard khusus dan gratis untuk TKI. Selain itu pemerintah akan berupaya menciptakan sebuah perangkat lunak yang bisa digunakan dalam telepon genggam tersebut guna memudahkan komunikasi dengan TKI.

Pihak pertama

Lewat sistem pencegahan dini itu diharapkan pemerintah dapat aktif memberi perlindungan terhadap TKI. Sehingga dapat mencegah agar TKI tidak tersangkut masalah. Pasalnya, selama ini pemerintah sering mendapat informasi tentang TKI yang terjerat masalah dari masyarakat atau media. Padahal, pemerintah harusnya pihak pertama yang mengetahui adanya TKI yang terkena masalah itu.

Misalnya, seperti 10 calon TKI yang diduga terjerumus dalam modus human trafficking oleh sebuah PPTKIS/PJTKI di daerah Bogor, Jawa Barat. Nusron mengatakan pihaknya mendapat informasi itu dari media. Seharusnya BNP2TKI yang mendapat informasi pertama kali kemudian ditindaklanjuti.

Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Pulungan mengatakan, telah melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan di Vila Nusa Indah Jl. Blok T No. 61 Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor. Tempat yang disambangi tim BNP2TKI itu kantor PPTKIS/PJTKI bernama PT Maharani Anugrah Pekerti.

Di lokasi itu BNP2TKI menemukan 10 calon TKI, 5 orang diantaranya sudah berada di sana selama 1-4 bulan. Usia para calon TKI itu sudah mencukupi. Namun, BNP2TKI menyoroti prosedur penempatan para calon TKI yang dilakukan perusahaan. Ternyata belum ada izin dari Disnaker setempat, calon TKI juga belum diasuransikan.

Lisna menyebut PJTKI tersebut melakukan pelanggaran dan BNP2TKI akan memprosesnya lebih lanjut. Minimal PT Maharani Anugrah Pekerti mendapat tunda layanan dari BNP2TKI. Sanksi lainnya, izin PJTKI itu dapat dicabut. Mekanismenya, BNP2TKI akan melayangkan surat rekomendasi kepada Kemenaker. “Terkait izin PPTKIS/PJTKI itu ada di Kementerian Tenaga Kerja,” pungkasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…