Genjot PNPB, Pemerintah Berencana Naikkan Royalti Batubara

NERACA

Jakarta – Guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor tambang, pemerintah berencana untuk menaikkan royalti batubara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasalnya PNPB di 2015 ditargetkan mencapai Rp44,3 triliun. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar menyatakan nantinya kenaikan royalti akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.

Sukhyar menjelaskan kenaikan tarif royalti untuk batubara untuk pemegang IUP menjadi 7%, 9% dan 13,5%. Menurut Sukhyar, dalam revisi PP 9/ 2012 menyebutkan royalti dari 3% menjadi 7% untuk batu bara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg), royalti sebesar 5% menjadi 9% untuk batu bara dengan tingkat kalori antara 5.100 Kkal/kg - 6.100 Kkal/kg, dan sebesar 7% menjadi 9% untuk batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.

Langkah itu ditempuh karena pemerintah sudah mengoptimalkan piutang negara dari sektor pertambangan guna mencapai target PNBP 2014 sebesar Rp39 triliun. Tidak tercapainya realisasi itu, lanjut Sukhyar, lantaran melemahnya harga batu bara yang menyentuh level USD65 per ton di akhir 2014. Bahkan, Sukhyar mengatakan hingga saat ini tidak ada perusahaan yang menunggak royalti baik kontrak karya maupun PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara). "Tahun tidak ada lagi yang bisa diambil dari piutang," tandasnya.

Dia menegaskan, saat ini batu bara masih menjadi sektor dominan dalam pemasukan negara. Lantaran sektor mineral belum bisa optimal menambah penerimaan negara disebabkan karena ada kebijakan larangan ekspor mineral mentah sejak awal 2014. “Di samping itu, kebijakan peningkatan nilai tambah mineral melalui pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) juga belum dapat optimal pada 2015,” ucapnya.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TOBA) Pandu Sjahrir, mengatakan rencana pemerintah untuk menaikkan royalty batubara untuk pemegang IUP menjadi 13,5% tahun ini terlalu membebani emiten tambang karena pembengkakan biaya. “Tentu saja ini akan membebani kami dan jangan sampai banyak perusahaan tambang batubara kemudian tutup,” tegasnya, seperti dikutip.

Menurut Pandu, perseroan menyerahkan kebijakan royalti batubara kepada pemerintah dan berharap pemerintah mengundang para pengusaha dan berdialog terkait kebijakan tersebut. Apalagi saat ini harga batubara masih menunjukkan tren pelemahan.

Dia mengatakan, jika pengusaha-pengusaha batubara menutup kegiatan produksi tentu akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pada akhirnya akan merugikan negara. “Jika pemerintah mau supaya pendapatan negara naik, mestinya harus mengundang pengusaha dan mendengarkan pendapatnya dulu. Jika tidak, anda mau ratusan orang kena PHK, kami kembalikan lagi kepada pemerintah,” ungkap Pandu.

Toba Bara yang tahun ini menargetkan produksi batubara pada tahun ini naik 20% menjadi 7,8 juta ton dibanding realisasi produksi 2013 sebesar 6,5 juta ton memiliki tiga anak usaha yang merupakan pemegang IUP. Ketiga anak usahanya itu adalah PT Adimitra Baratama Nusantara, PT Indomining dan PT Trisensa Mineral Utama sebanyak 900 ribu ton.

PT Adimitra Baratama Nusantara memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas wilayah seluas 2.990 hektare di Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur. PT Trisensa Mineral Utama memiliki IUP seluas 3.414 hektare di Loa Janan, Muara Jawa, dan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sedangkan PT Toba Bumi Energi melalui PT Indomining memiliki IUP atas konsesi seluas 683 hektar di Kecamatan Sanga-Sanga, Kalimantan Timur.

Ketiga anak usaha itu masing-masing memiliki sumber daya batubara sebanyak 156 juta ton, 43 juta ton, dan 37 juta ton, sehingga total sumber daya batubara perseroan mencapi 236 juta ton. Emiten batubara lainnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga menyatakan keberatan dengan rencana kenaikan royalti kepada pemegang IUP.

Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, mengatakan perseroan tentu berkeberatan jika pemerintah menaikkan royalti batubara. Saat ini Bukit Asam sedang berupaya dan melakukan negosiasi dengan pemerintah terkait kebijakan royalti. “Tentu ada kondisi-kondisi yang membuat pemerintah berencana demikian, namun dengan para pengusaha dan asosiasi terakait, kami akan merundingkan lagi dengan pemerintah. Saat ini masih terus berjalan,” tutur dia.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…