Tanggung Jawab Penerbangan - Oleh: Adhy Riadhy Arafah, Dosen Hukum Udara dan Direktur Pusat Kajian Hukum Udara dan Angkasa, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya

Safety atau keselamatan dalam kamus berbahasa Inggris Oxford berarti bebas dari bahaya atau risiko atau juga terlindung atau terhindar dari luka. Aktivitas penerbangan yang selamat berarti bebas dari risiko bahaya karena terdapat nyawa manusia di dalamnya.

Beberapa literatur mengilustrasikan konsep keselamatan sebagai konsep pencegahan terhadap kecelakaan. Namun, keselamatan juga dimaknai sebagai non (avoidable) accidents atau dengan kata sederhananya as few accidents as possible.

Sifat transportasi udara yang lintas batas negara menjadikan koordinasi keselamatan dan keamanan penerbangan secara global antarnegara, seperti termuat dalam ketentuan Pembukaan Konvensi Chicago 1944. “… the future development of international civil aviation can greatly help to create and preserve friendship and understanding among the nations and peoples of the world, yet its abuse can become a threat to the general security.” Bagaimanapun, pentingnya keselamatan dan keamanan penerbangan menjadikan dua faktor ini sebagai refleksi kemampuan suatu negara mengelola negaranya.

Draf articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts mengatur ketentuan pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hukum internasional. Pelanggaran hukum internasional dan kewajiban oleh negara kepada ketentuan internasional memungkinkan suatu negara bertanggung jawab. Sebagai inti kerja sama komunitas internasional, pertanggungjawaban negara memiliki posisi krusial dan sangat menentukan. Kepentingan nasional negara menjadi suatu pertaruhan.

Laporan International Law Commission (ILC) dalam draf pasal 14 menyebutkan," Every State has the duty to conduct its relations with other States in accordance with the principle that the sovereignty of each State is subject to the supremacy of international law."

Ketentuan ini menegaskan penghormatan akan ketentuan hukum internasional oleh suatu negara manakala negara bekerja sama internasional dengan negara lain. Negara juga harus menghormati ketentuan hukum internasional untuk menjamin kepentingan nasional negara-negara lainnya.

Sifat absolut dan eksklusif negara atas wilayah udara dibatasi kewajibannya. Di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, Pasal 12 Konvensi Chicago 1944; negara berdasarkan ketentuan itu bertanggung jawab atas pelayanan semua pesawat yang melintas di atas wilayahnya karena setiap penerbangan membutuhkan panduan dari darat oleh petugas air traffic controller (ATC). Negara yang dilintasi suatu pesawat wajib memberikan layanan panduan tersebut.

Layanan panduan berfungsi sebagai pelaksanaan penerbangan yang selamat dan aman, di samping layanan selama di darat seperti bandara dan informasi cuaca. Pemberian layanan yang dilengkapi fasilitas yang baik mutlak dibutuhkan. Pasal 28 Konvensi Chicago 1944 mengamanahkan negara anggota peserta konvensi ini wajib memberi pelayanan yang baik melalui fasilitas yang sesuai standar internasional.

Bagi negara peserta konvensi, aturan keselamatan dan keamanan penerbangan umumnya juga diatur dalam perundang-undangan nasional mereka. Meskipun mengadopsi ketentuan internasional, tapi sering kali terjadi ketidakseragaman aturan dan standar keselamatan dan keamanan penerbangan suatu negara dengan negara lainnya. Hal ini akibat perbedaan interpretasi masing-masing negara melihat aturan internasional maupun menyesuaikan dengan kondisi negara masing-masing.

Standardisasi keselamatan penerbangan internasional dilakukan oleh Organisasi Penerbangan Dunia atau International Civil Aviation (ICAO). Bagi negara peserta konvensi, kesamaan standar untuk keselamatan dan keamanan sangatlah penting agar setiap penerbangan asing internasional yang akan melintasi wilayah suatu negara tidak kesulitan beroperasi.

Sekalipun standardisasi ini berlaku global, negara-negara peserta Konvensi Chicago 1944 dapat mengajukan standardisasi yang berbeda dengan memberi notifikasi perbedaan kepada ICAO.

Mencermati isi Konvensi Chicago 1944, dapat disimpulkan bahwa ketentuan penerapan standardisasi keselamatan penerbangan sipil berada di tangan suatu negara, tidak di tangan organisasi atau badan internasional. Ketentuan internasional untuk mengharmonisasi dan meminimalkan perbedaan standar setiap negara.

Manakala standar satu negara berbeda dan negara lain tidak bisa menerima perbedaan, negara yang tidak menerima perbedaan standar itu bisa melarang pesawat negara yang standarnya berbeda (di bawah standar internasional) memasuki wilayahnya dengan tidak memberikan izin atau special permission atas dasar prinsip kedaulatan atas ruang udara yang bersifat absolut dan eksklusif.

Berbicara tentang standardisasi keselamatan penerbangan sipil internasional tak lepas dari peran ICAO. Salah satu langkah memastikan keselamatan penerbangan sipil dengan menerapkan audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP), yakni audit oleh ICAO sebagai respons global implementasi keselamatan penerbangan sipil yang tertuang di Standard and Recommended Practices (SARPs).

Pada 2007, hasil audit USOAP Indonesia menunjukkan ada 171 temuan ketidakpatuhan Indonesia terhadap standar keselamatan penerbangan internasional. Salah satu titik perhatian audit adalah ketidakjelasan peraturan perundang-undangan Indonesia untuk menyelenggarakan penerbangan sipil yang selamat. Hingga 2014, audit USOAP Indonesia menemukan fakta yang lebih buruk di mana ditemukan 224 ketidakpatuhan Indonesia terhadap standar keselamatan penerbangan sipil dunia. Aspek regulasi menjadi perhatian utama.

Dalam hal menjalankan audit ini ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi meliputi kedaulatan, universal, transparansi, dan keterbukaan, ketepatan waktu, menyeluruh, sistemik dengan melihat konsistesi dan objektivitas, keadilan, berkualitas. Hal menarik dari prinsip USOAP ini adalah semangat bersama memperbaiki transportasi udara nasional suatu negara dengan evaluasi dan masukan tanpa memaksa negara yang diaudit.

Standardisasi secara nasional memungkinkan suatu negara berdasarkan kemampuan yang dimiliki beradaptasi dengan ketentuan internasional. Bagi suatu negara yang punya perangkat sangat baik tentunya standardisasi tinggi mudah diaplikasikan. Hal yang berbanding terbalik manakala negara itu tidak punya perangkat mencukupi sehingga standardisasi tinggi mustahil dilaksanakan.

Melihat dari konteks tanggung jawab negara, keselamatan penerbangan merefleksikan kemampunan nasional suatu negara menyelenggarakan sistem transportasi yang selamat dan aman. Kemampuan ini berkolerasi dengan kemampuan negara dalam memenuhi tanggung jawabnya.

UU Penerbangan Nasional Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 308 (1), memberi tanggung jawab atas keselamatan penerbangan kepada menteri perhubungan. Selanjutnya dikatakan pada pasal 312 (3) bahwa dalam menjalankan kewajiban tersebut menteri membentuk unit kerja atau lembaga penyelenggara pelayan umum untuk melakukan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan nasional.

Kecelakaan pesawat yang mengakibatkan lahirnya ketakutan para pengguna jasa penerbangan menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang wajib mengaudit ketentuan keselamatan. Pemerintah dalam setiap kecelakaan pesawat tidak bisa serta-merta menyalahkan penyelenggara penerbangan, dalam hal ini perusahaan maskapai seorang diri, melainkan juga harus mengevaluasi kinerja audit yang telah pemerintah lakukan untuk memberi kepastian keselamatan, apakah audit oleh pemerintah itu benar, terukur, dan rutin dilakukan. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…