ICW : Pemerintah Markup Harga BBM dan LPG Rp2,4 Triliun Sebulan

NERACA

Jakarta – Langkah pemerintah dengan menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium sebesar Rp7.600 perliter dan solar menjadi Rp7.250 perliter serta kenaikan harga gas LPG ukuran 12 kilogram dari Rp114.900 menjadi Rp134.700 dinilai berpotensi adanya penyimpangan terhadap penetapan kedua jenis energi tersebut. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penetapan harga tersebut berpotensi terjadinya pemahalan (markup) yang dilakukan oleh pemerintah.

Kordinator ICW Firdaus Ilyas dalam konferensi pers nya di Jakarta, Selasa (6/1) menyebutkan bahwa markup yang dilakukan oleh pemerintah dari kedua jenis energi di Januari telah mencapai Rp2,4 triliun. Hal itu berdasarkan hitungan dari BBM jenis premium sebesar Rp1,4 triliun, solar sebesar Rp909 miliar dan LPG ukuran 12 kg sebesar Rp128 miliar. “Penetapan harga BBM dan LPG 12 kg untuk bulan Januari diindikasikan lebih mahal dari harga seharusnya. Bahkan indikasi pemahalan bisa mencapai Rp2,4 triliun,” ungkap Firdaus.

Ia merinci harga keekonomian BBM premium bulan Januari 2015 adalah Rp7.013 per liter sementara pemerintah menetapkan harga premium sebesar Rp7.600 sehingga harganya lebih mahal sebesar Rp586 per liter. Sementara untuk harga keekonomian solar sebesar Rp6.607 per liter sehingga beban subsidi solar yang ditanggung oleh pemerintah bukan sebesar Rp1.000 perliter namun hanya Rp303 perliter. Untuk harga ke ekonomian gas LPG ukuran 12 kg, Firdaus menyatakan bahwa harga keekonomian gas pada Januari 2015 sebesar Rp9.508 sehingga terjadi markup sebesar Rp1.717 per kilogram.

Maka dari itu, pihaknya menduga pelepasan harga BBM premium dan LPG 12 kg pada harga pasar berpotensi melanggar konstitusi serta meniadakan proses pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Kondisi ini jelas akan bertentangan dengan semangat perbaikan dan reformasi pengelolaan migas yang disampaikan pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla,” cetusnya.

Firdaus menduga penetapan harga yang lebih mahal itu karena adanya unsur ketidakhati-hatian pada saat menetapkan. Sebab sejak memutuskan untuk menaikkan harga BBM, parlemen dan masyarakat terus menyudutkan pemerintah. Apalagi harga minyak dunia mengalami penurunan, sehingga pemerintah harus cepat menurunkan harga.

“Nah kami menduga ada unsur ketidaksengajaan, tapi pertanyaan baliknya masa sih menteri ESDM, Pertamina, Menko ekonomi tidak menetapkan secara hati-hati? Karena kalau melihat patokan ICP USD60 per barel, kurs Rp12.380 per USD mengacu indeks produk mudah dihitung tapi kenapa berbeda?” ucap Firdaus.

Karena itu, dia berharap, dalam penetapannya, pemerintah tak cuma sekadar menetapkan tetapi juga ada transparansi. “Atau ada sisi lain komponen harga distribusi yang tidak disampaikan pada publik? Makanya di awal saya katakan bukan hanya penetapan tapi mekanismenya. Apakah ada penambahan cost structure,” tambah dia.

Sekedar informasi, pada 31 Desember 2014 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan pemerintah akan mengeluarkan pengumuman harga BBM terbaru setiap awal bulan. Hal tersebut sebagai konsekuensi penerapan subsidi tetap dan pencabutan subsidi untuk premium serta penerapan subsidi tetap Rp 1.000 per liter untuk solar.

"Harga premium Rp 7.600 per liter berdasarkan harga harga minyak dunia yang menyentuh US$ 60 per barel dan kurs Rp 12.300 per dolar,” ujar Sudirman. Oleh karena itu, lanjut Sudirman, bisa saja harga BBM berubah-ubah setiap waktu tergantung harga pasar atau harga keekonomian dan bisa saja pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM setiap awal bulan.

Dalam menaikkan atau menurunkan harga BBM tersebut, pemerintah menggunakan rumus perhitungan harga dasar BBM. “Formula harga dasar ditetapkan atas dasar biaya perolehan plus biaya distribusi plus biaya penyimpanan ditambah marjin yang diberikan pemerintah untuk pengelola SPBU. Harga dasar dihitung pada harga pasar minyak dunia dan kurs dolar dua bulan sebelumnya," jelasnya.

Sudirman menjelaskan, dengan menyerahkan harga dasar BBM ke pasar bukan berarti pemerintah lepas tangan untuk mengatur harga BBM. Pemerintah berdalih hanya memberikan kelonggaran kepada pelaku pasar untuk berkompetisi “Harga BBM umum akan mengikuti harga keekonomian pasar dan diserahkan pada Badan Usaha menggunakan pedoman pemerintah. Ada batas atas dan ada batas bawah, Pemerintah tidak lepas tangan tapi hanya mengatur, agar kompetisi yang terjadi sehat, karena selama ini Pertamina yang menjadi pemain tunggal,” ujarnya.

Pasang Jebakan

Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, pemerintah telah memasang perangkap untuk rakyat. Pencabutan subsidi premium tidak menjadi masalah saat ini karena harga minyak dunia sedang anjlok di bawah 60 dolar AS per barel. “Tapi rakyat harus siap-siap sengsara karena tren penurunan harga minyak tidak pernah bertahan lama,” kata Marwan.

Marwan memprediksi harga minyak dunia akan rebound pada pertengahan tahun. Jika harga minyak dunia kembali ke kisaran 90-100 dolar AS per barel, maka harga premium akan naik menjadi Rp 10.500-Rp 11.000 per liter karena pemerintah sudah tidak lagi memberikan subsidi. “Karena kebijakan penghapusan subsidi sudah ditetapkan dan dibungkus dengan penurunan harga BBM, maka pemerintahan Jokowi sudah memerangkap rakyat dalam 'jebakan batman', yang kelak akan dirasakan akibat buruknya setelah harga bbm kembali normal," ketus Marwan.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…