Biaya Distribusi Premium Jadi Celah Pemburu Rente

NERACA

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan penurunan harga BBM jenis premium dari Rp8.500 per liter menjadi Rp7.600 per lietr. Akan tetapi, ketetapan harga tersebut hanya berlaku untuk Pulau Jawa Madura dan Bali, sementara untuk daerah lain akan dikenakan biaya distribusi sebesar 2%. Keputusan tersebut mengundang banyak pertanyaan. Pasalnya, menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, dalam hitung-hitungan harga BBM bersubsidi telah ada komponen alpa yang dimana terkandung biaya distribusi.

“Rencana penambahan biaya distribusi akan menjadi celah bagi rentseeker (pemburu rente) dalam rantai distribusi. Padahal dalam hitung-hitungan BBM bersubsidi, telah ada komponen alpa yang mana didalamnya sudah ada biaya distribusi baik itu di Pulau Jawa maupun di daerah lainnya. Ini pun tidak jelas dasar hukum dan mekanisme perhitungannya,” ungkap Firdaus di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).

Ia mengatakan saat ini saja pemerintah sudah untung dari menjual harga BBM bersubsidi karena harga yang ditetapkan oleh pemerintah per 1 Januari 2015 cukup berbeda dengan harga keekonomian. “Pemerintah telah untung dari penjualan BBM bersubsidi dengan jenis premium, solar dan penjualan LPG 12 kilogram. Kalau ditambah lagi dengan biaya distribusi 2% untuk ke daerah, maka asas keseragaman dalam harga BBM tidak akan berlaku,” katanya.

Demikian juga dikatakan Anggota DPR Komisi VII, Kurtubi. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan kecemburuan sosial antar daerah karena daerah satu dengan daerah lainnya berbeda dalam menetapkan harga BBM dan hal itu dapat merenggangkan persatuan bangsa Indonesia. “Saya rasa harga BBM itu adalah pemersatu bangsa, maka jangan sampai hal ini justru dibeda-beda kan yah. Bagaimanapun semua orang juga tahu kalau distribusi BBM ke wilayah pelosok memerlukan biaya tambahan, tapi jangan hal itu dijadikan alasan," kata Kurtubi.

Mengaku kecewa berat, Kurtubi mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil keputusan bersifat tebang-pilih alias tidak adil berkaitan komoditas yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Sebab bisa membuat sebagian masyarakat merasa dibedakan atau dianaktirikan.

Ia berpendapat kebijakan perbedaan harga BBM antar daerah justru bisa memicu terjadinya perdagangan antar daerah. Masyarakat juga akan cenderung mencari daerah yang menjual harga BBM lebih murah. Potensi kekacauan distribusi dan perdagangan BBM illegal inilah yang musti diselesaikan pemerintah. “Kalau hal ini tidak ditindaklanjuti maka konskuennya SPBU yang didaerah tidak laku karena harganya mahal. Lalu nanti timbul penyelundupan dan penimbunan BBM besar-besaran," ujar Kurtubi.

Sebelumnya pemerintah, seperti diungkapkan Menko Perekonomian Sofyan Djalil menetapkan bahwa penurunan harga BBM yaitu premium sebesar Rp7.600 dan solar sebesar Rp7.250 hanya berlaku di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Untuk daerah lain harganya ditambah biaya distribusi lagi yang ditetapkan lebih lanjut. Keputusan pemerintah ini tergolong berani. Pasalnya, sudah bertahun-tahun kebijakan harga BBM di Indonesia bersifat seragam atau sama di seluruh daerah atau uniform price. Perbedaan biaya distribusi menjadi beban negara yang masuk dalam anggaran subsidi BBM di APBN.

Lebih Mahal

Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan harga Premium dibentuk dengan formula tertentu. Perhitungannya adalah harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ditambah margin usaha.

PBBKB adalah pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Di Bali, pemerintah daerah menetapkan PBBKB yang mencapai 10%. Ini merupakan PBBKB tertinggi di Indonesia. “Di Jawa dan Madura, PBBKB hanya 5%. Jadi harga Premium di Indonesia paling mahal di Bali, yaitu Rp 7.950/liter,” tutur Bambang.

Di luar Jawa kecuali Bali, Bambang menjamin harga Premium tetap Rp 7.600/liter. Pasalnya, pemerintah akan menanggung biaya distribusi untuk penyaluran BBM di luar Jawa. “Jamali (Jawa-Madura-Bali) itu sebenarnya ikut mekanisme pasar, tapi di Bali PBBKB tinggi sehingga harga Premium jadi lebih mahal. Untuk di luar Jawa, sama dengan yang ditetapkan pemerintah hari ini karena pemerintah menanggung biaya distribusi," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…