Carut Marut Izin Terbang

 

Musibah jatuhnya pesawat AirAsia rute Surabaya-Singapura (28/12) yang menelan korban jiwa 162 orang termasuk pilot dan crew pesawat, akhirnya membuka tabir adanya indikasi kongkalikong permainan dalam proses izin terbang pesawat komersial di negeri ini. Pasalnya, tidak mungkin pesawat itu dapat bebas terbang ke negara lain tanpa izin dari otoritas saat itu. Nah, persoalan ini menjadi PR Kemenhub untuk menuntaskan audit manajemen perizinan rute semua maskapai, agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.

Menurut Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Praminto, sebenarnya secara teknis, penerbangan AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura tidak ilegal. Pihak maskapai telah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya mendapatkan jadwal penerbangan dari Indonesai Slot Coordinator (IDSC), terkoordinasi dengan AirNav, dan mendapat izin akses dari bandara Juanda, Surabaya.

Adapun terjadinya ketidaksesuaian antara izin rute yang dikeluarkan Kemenhub dan pelaksanaan di lapangan,  saat ini masih dalam penyelidikan Inspektorat Kemenhub. Karena, secara prosedur seharusnya tanpa izin Kemenhub, Air Asia tersebut tidak bisa melaksanakan penerbangan saat itu. 

Ini yang menjadi menarik perhatian. Penerbitan izin rute dan pelaksanaan di lapangan yang berdasarkan slot terbang menjadi tidak sinkron. Semuanya ini kewenangan regulator terkait dengan proses perizinan, namun pihak maskapai kini sudah divonis duluan dari Kemenhub melalui pembekuan izin rute Surabaya-Singapura untuk sementara selama proses investigasi belum selesai.

Kemenhub menilai maskapai AirAsia melanggar jadwal terbang pada Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal izin rute yang dikeluarkan Kemenhub, maskapai itu  hanya diperbolehkan terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Menurut Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo, setiap maskapai dengan penerbangan Internasional harus mengantungi izin dari negara asal dan negara tujuan, tidak bisa hanya memiliki izin dari satu negara saja.
 
Untuk diketahui, dalam izin yang sudah diberikan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, AirAsia rute Surabaya-Singapura hanya boleh terbang di hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun kenyataannya, mereka terbang di hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. 

Anehnya, praktik ini disebut sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Kemenhub mengaku kecolongan. Sementara pihak AirAsia selaku pengguna izin mengaku jadwal tersebut didapatkan berdasarkan prosedur yang berlaku. 

Nah, pertanyaan sekarang adalah, bila tidak ada izin dari Kemenhub, siapa yang memberikan izin terbang pada AirAsia QZ8501 di hari Minggu itu? Mungkinkah ada izin rute dan slot yang misterius diterbitkan oleh pihak-pihak tertentu di lapangan?

Yang jelas, maskapai sebesar AirAsia tak mungkin sembarangan terbang seenaknya tanpa izin dari pihak berwenang. Ini juga sekaligus untuk menepis anggapan seolah penerbangan itu liar, yang dapat mempengaruhi klaim pihak asuransi terkait pembayaran santunan asuransi jiwa kepada penumpang.

Kini giliran Menhub Ignasius Jonan untuk lebih serius menelisik persoalan internal di kementeriannya maupun di kalangan Angkasa Pura I dan Otoritas Bandara Juanda. Kalau terbukti bersalah, termasuk siapa yang menerbitkan izin operasional AirAsia yang telah menimbulkan korban jiwa 162 orang itu, tak sekedar hanya sanksi mutasi, tetapi harus dipecat dari kedinasan dan terancam hukuman pidana. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…