Awasi LKM, OJK Tunggu Pemda - Semarang, Jawa Tengah

NERACA

Semarang - Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional IV Jateng-DIY menunggu kesiapan Pemerintah Daerah Tingkat II untuk mengawasi kerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

"Untuk saat ini LKM masih di bawah pengawasan OJK, meski demikian suatu saat harus diserahkan oleh OJK kepada Pemda tingkat II," kata Ketua OJK Kantor Regional IV Jateng-DIY Santoso Wibowo di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1).

Menurut dia, pengawasan langsung diserahkan kepada Pemda tingkat II yaitu Kabupaten/Kota karena karakteristik setiap daerah yang tidak sama. "Setiap LKM pasti ada muatan lokalnya dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah. Kondisi ini yang paling memahami adalah Pemda setempat," katanya.

Ke depan, LKM tersebut hanya memiliki wilayah kerja seluas satu kabupaten sehingga jika saat ini masih ada LKM yang wilayah kerjanya lintas kabupaten maka harus segera menyesuaikan.

"Untuk penyesuaian ini diberikan waktu selama satu tahun. Tepatnya pengawasan sendiri mulai dilakukan pada 1 Februari 2016," katanya. Menurut Santoso, pada kurun waktu tersebut Pemda harus mempersiapkan diri sebagai pengawas. Selanjutnya, jika Pemda tingkat II sudah siap melakukan pengawasan maka tugas pengawasan baru dilimpahkan dari OJK ke Pemda tingkat II.

"Saat ini kami masih berupaya untuk mengedukasi dan bekerja sama dengan Pemda, bisa saja ke depan Pemda memiliki unit khusus yang mengawasi LKM, yang pasti suatu saat mereka harus siap melakukan tugas pengawasan ini," katanya.

Sementara itu, agar secara sah bahwa LKM tersebut benar di bawah pengawasan dari OJK, pendaftaran sudah dilakukan sejak 1 Januari 2015 lalu.

Pada registrasi tersebut, LKM bisa menjadi perseroan terbatas atau koperasi. Menurutnya, jika LKM tersebut ingin berbentuk sebagai koperasi maka memiliki dua pilihan yaitu apakah mau diawasi oleh OJK atau Dinas Koperasi.

"Kalau mau diawasi oleh OJK maka harus mengantongi izin dari OJK, begitu juga jika ingin diawasi oleh Dinas Koperasi harus memiliki izin dari instansi tersebut," katanya.

Untuk saat ini, jumlah LKM di Jawa Tengah mencapai ribuan dan tersebar di hampir setiap kabupaten. Sebagai gambaran, untuk Kabupaten Pati saja jumlah LKM mencapai 750 lembaga. [ant]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…