BKPM Majukan Waktu Layanan Konsultasi Perizinan

NERACA

Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal akan memajukan layanan konsultasi di "front office" (FO) BKPM guna memaksimalkan layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasional yang akan mulai diberlakukan akhir Januari 2015 mendatang.

"Kami mendapat masukan dari Menpan dan RB untuk menyamakan jam layanan dengan jam kerja. Jam kerja kami dimulai pukul 07.30 WIB sehingga layanan konsultasi untuk perizinan juga akan mengikuti mulai jam 07.30 WIB," kata Kepala BKPM Franky Sibarani, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (4/1).

Keputusan tersebut juga diambil berdasarkan hasil diskusi dengan kelompok investor dan evaluasi pemberlakukan layanan perizinan online yang berlangsung 15 Desember 2014 lalu.

Menurut Franky, penyediaan layanan konsultasi untuk investor akan semakin maksimal sehingga bisa mendorong peningkatan investasi masuk ke Indonesia.

"Ada pun layanan tatap muka di BKPM hanya untuk investor yang membutuhkan konsultasi sebelum mengirimkan permohonan via online," katanya.

Selain layanan konsultasi tatap muka, BKPM juga sudah menerapkan layanan online untuk sebelas jenis perizinan yang menjadi kewenangannya, yaitu: izin prinsip baik untuk izin baru, perluasan, maupun alih status; izin usaha baik baru dan perluasan, izin prinsip dan usaha untuk perubahan; izin kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA/KP3A) baik untuk baru dan perubahan; serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk impor atas mesin/barang dan bahan.

Sejak diberlakukan 15 Desember yang lalu, layanan penerbitan perizinan online dinilai mampu meningkatkan produktifitas layanan BKPM.

"Jumlah perizinan yang dilayani semakin meningkat menjadi rata-rata 110 permohonan per hari dibandingkan saat masih menggunakan sistem tatap muka sekitar 60-70 permohonan. Sementara jumlah pegawai BKPM yang ditempatkan untuk bagian pelayanan masih tetap jumlahnya," katanya.

Franky mengatakan pihaknya akan terus berfokus kepada pengembangan sistem layanan perizinan online, sehingga lonjakan jumlah aplikasi dari investor dapat terakomodir dalam Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang dimiliki BKPM.

"Terlebih sistem ini akan menjadi pintu masuk integrasi dengan layanan perizinan di daerah (BPM-PTSP) dalam kerangka PTSP Nasional," ujar Franky. [agus]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…