Masyarakat Indonesia Cenderung Antikorupsi - Kepala BPS, Suryamin

NERACA

Jakarta - Indeks perilaku antikorupsi 2014 yang dirilis Badan Pusat Statistik mencatat masyarakat Indonesia cenderung berperilaku antikorupsi, yang terlihat dari nilai indeks sebesar 3,61 dalam skala nol sampai lima.

"Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan capaian pada 2013 yaitu 3,63, namun masih lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2012 sebesar 3,55," kata Kepala BPS Suryamin dalam pemaparan di Jakarta, Jumat (2/1) pekan lalu.

Suryamin menjelaskan penilaian dalam indeks ini, yang apabila nilainya mendekati lima maka menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks mendekati nol berarti masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.

"Nilai 3,61 selama ini termasuk dalam kategori 'anti korupsi' yang berarti bahwa budaya 'zero tolerance' terhadap korupsi semakin melekat dan mewujud dalam perilaku masyarakat," katanya.

Sementara, indeks masyarakat perkotaan tercatat lebih tinggi yaitu 3,71 dibandingkan masyarakat perdesaan yang mencapai 3,51 dan indeks di kalangan laki-laki sedikit lebih tinggi yaitu 3,64 dibandingkan perempuan yang mencapai 3,59.

"Sedangkan, semakin tinggi pendidikan, maka semakin anti korupsi, yang terlihat dari indeks masyarakat berpendidikan SLTP kebawah sebesar 3,52, SLTA sebesar 3,85 dan diatas SLTA sebesar 4,01," ujar Suryamin.

Indeks ini merupakan hasil dari survei perilaku anti korupsi yang dilakukan di 33 provinsi, 170 kabupaten kota dengan sampel 10.000 rumah tangga, serta pengumpulan data yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik.

Survei tersebut dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan analisis mengenai perilaku anti korupsi dalam survei ini hanya untuk representasi level nasional.

Berbagai contoh pertanyaan yang diajukan terkait pengalaman masyarakat membayar uang lebih untuk mempercepat pengurusan layanan publik, pengalaman diminta uang lebih oleh petugas dalam urusan layanan publik dan pengalaman ditawari bantuan untuk diterima menjadi PNS/swasta.

Indeks disusun berdasarkan tiga sumber keterangan utama yakni pendapat terhadap akar kebiasaan perilaku korupsi di masyarakat, pengalaman praktek korupsi terkait pelayanan publik tertentu serta pengalaman praktek korupsi lainnya. [agus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…