BI versus OJK

 

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Sungguh tak terduga sebelumnya, jika pihak Bank Indonesia akhirnya merasa keberatan dengan munculnya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 21/2011. Padahal, dengan dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi di industri jasa keuangan, pemerintah akhirnya membentuk lembaga khusus yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia, yang sekarang lazim dikenal dengan OJK.

Menyimak risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review UU OJK tersebut (22 Des. 2014), terungkap pengakuan petinggi BI yang menyatakan “Dengan adanya OJK yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan, seharusnya fungsi dan kewenangan BI untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, serta akses data dan informasi perbankan tetap dijamin oleh undang-undang untuk BI dapat melaksanakan tugasnya dalam sektor-sektor moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran”.

Di bidang moneter, pihak BI menilai terdapat beberapa kebijakan OJK yang berpotensi menimbulkan gangguan transmisi kebijakan moneter yang merupakan kewenangan BI. Misalnya kebijakan OJK mengenai suku bunga maksimum untuk simpanan di bank keeping suku bunga. Menyebabkan adanya acuan lain dalam penetapan suku bunga oleh perbankan selain suku bunga acuan BI Rate.

Di sisi lain, UU No. 3/2004 secara tegas menyatakan, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalani fungsi sebagai  lender of the last resort. Tujuan BI sebagai bank sentral  tercantum pada UU itu pasal 7, adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Sementara Pasal 7 UU OJK meyebutkan bahwa  “Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK membantu BI untuk melakukan imbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.

Kemudian diperkuat lagi pasal 40  UU OJK menyebutkan a.l. dalam hal BI untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada OJK.

Ini menggambarkan pihak BI belum sepenuhnya memahami dan mengerti batasan wewenang microprudential OJK dan macroprudential BI, hal ini dikhawatirkan akan berdampak kurang baik terhadap kinerja lembaga keuangan di daerah akibat dualisme kepemimpinan yang terjadi. Seperti dalam hal penyampaian sistem informasi debitur (SID) dan regulasi pengaturan suku bunga yang menjadi momok perbankan Indonesia terkait dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…