Target Ekspor Gas 2015 Turun

NERACA

Jakarta - Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak & Gas Bumi (SKK Migas) menyebut bahwa target ekspor gas di 2015 jauh lebih sedikit dibandingkan dengan 2014. Kepala Humas SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan target ekspor gas di 2015 mencapai 2.800 billion british thermal unit per dat (BBUTD), sementara di 2014 ekspor gas mencapai 3.327 BBUTD. “Kita masih akan terus mengekspor. Tapi memang volumenya turun terus. Sejak 2010 memang sudah turun. Ini karena untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (30/12).

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan domestik yang terus bertambah, lanjut Rudianto, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah. “Kalau dari kami, kami akan selalu siapkan gasnya, ada juga dengan cara volume ekspor yang kita turunkan, dan menaikkan volume dalam negeri,” ujarnya.

Hanya saja, kata Rudianto, yang menjadi kendala saat ini adalah pipanya,dan FSRU-nya (kapal pengangkut gas sementara). Kemudian, pihaknya juga menyebut akan menambah infrastruktur di midstream dan downstream. “Kami akan terus berkoordinasi intinya. Tapi yang perlu diperkuat adalah jaringan distribusinya,” tutup dia.

Larang Ekspor

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengamanatkan kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor gas dan batubara guna menjamin ketersediaan energi. Menurut peraturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 itu, sumber energi tidak lagi dijadikan sebagai komoditas ekspor semata, namun sebagai modal pembangunan nasional untuk kemakmuran rakyat.

Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional itu berlaku selama 2014-2050. Aturan yang disusun oleh Dewan Energi Nasional (DEN) tersebut ditujukan untuk memberi arah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi. Menurut Pasal 10 PP No. 79/2014, salah satu upaya memenuhi ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional adalah mengurangi ekspor energi terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspornya.

Cara lainnya adalah meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, meningkatkan pasokan energi dari dalam dan luar negeri, serta meningkatkan kehandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi penyediaan energi. Terkait nuklir, PP itu menyebutkan bahwa pemanfaatan energi alternatif tersebut merupakan pilihan terakhir setelah energi baru dan terbarukan lainnya dengan memperhatikan keselamatan secara ketat.

PP juga mengamanatkan penerapan tarif listrik secara progresif dan mekanisme feed in tariff untuk harga jual energi terbarukan. Menurut peraturan itu, sasaran rasio elektrifikasi ditargetkan 85 persen pada 2015 dan mendekati 100 persen pada 2020. Sedangkan, rasio gas rumah tangga 2015 direncanakan 85 persen. Sementara soal target bauran energi, PP mengamanatkan pada 2025 porsi energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen, minyak 25 persen, batubara 30 persen, dan gas 22 persen.

Pada 2050 penggunaan energi baru terbarukan ditargetkan 31 persen, minyak 20 persen, batubara 25 persen, dan gas 24 persen. Terkait subsidi, PP menyebutkan, subsidi diperuntukkan bagi golongan masyarakat tidak mampu. Namun pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik terus dilakukan secara bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai.

Menurut peraturan itu, subsidi bisa diberikan pemerintah dan pemerintah daerah. Kebijakan Energi Nasional merupakan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. DEN menyusun Kebijakan Energi Nasional. Pada 28 Januari 2014, Komisi VII DPR menyepakati penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional itu mencabut Peraturan Presiden No.5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) RI mendesak pemerintah untuk mendorong pemanfaatan Bahan Bakar Gas dan Batu Bara untuk menggantikan BBM. Pasalnya cadangan minyak yang terus menurun, dan ditambah kondisi saat ini Indonesia telah menjadi negara net importir minyak sejak tahun 2003.

"Mengigat cadangan minyak yang terus menurun maka orientasi pemanfaatan minyak secarap bertahap digeser ke gas. Apalagi kebutuhan energi listrik terus meningkat maka batu bara menjadi tulang punggung pembangkit listrik nasional," kata anggota DEN Tumiran.

Tumiran menambahkan, kebutuhan energi memang cenderung meningkat sehingga negara melakukan impor minyak sebesar 400 barrel setiap hari tapi ia menyesalkan kebijakan pemerintah yang lebih banyak menjual sebagian besar batu bara dan gas ke luar negeri.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…