Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Direvisi

NERACA

Jakarta -  Pemerintah memastikan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, yang dirasakan belum efektif dalam mempercepat pelaksanaan belanja negara. "Selama ini pengadaan masih kurang efisien dan efektif, makanya diubah agar lebih mencapai sasaran dan fleksibel," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa (30/12).

Sofyan mengatakan ada beberapa perubahan yang substansial dalam proses revisi yang diharapkan selesai Januari 2015, salah satunya terkait batas nilai pengadaan langsung barang dari sebelumnya Rp200 juta, akan disesuaikan menjadi Rp100 juta.

"Itu diubah sistemnya karena ternyata penunjukan langsung Rp200 juta itu lebih banyak menciptakan masalah, lebih baik tender yang 'simple' sekali. Jadi penunjukkan langsung bisa dikurangi, tapi harus ada tender yang sangat cepat," katanya.

Sofyan mengharapkan proses revisi aturan hukum ini dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, dengan tata kelola yang lebih baik, tanpa melanggar transparansi dan akuntabilitas.

"Mungkin angka penunjukan langsung akan dikurangi , tapi dijamin tender yang 'simple' dan cepat bisa selesai dalam dua hari dengan fair serta transparan, yang paling penting ada prinsip transparansi dan akuntabilititas," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Menko menilai, pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlaku terlalu complicated, terlalu rumit, dan sudah banyak orang yang kena hukum gara-gara pengadaan barang dan jasa itu. Karena itu, Pemerintah mengkaji kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan barang dan jasa itu.

Menurutnya, pemerintah akan melihat secara menyeluruh proses pengadaan barang dan jasa, yang aturannya berlaku untuk seluruh Indonesia itu.

Dalam kajian itu, lanjut Sofyan,  juga dikaji kemungkinan penggunakan e-catalogue sepanjang tidak sampai mematikan usaha kecil, usaha daerah. “Kita akan melihat secara overall sehingga kita revisi secara susbstansial,” katanya.

Menurut Menko Perekonomian, revisi terhadap Perpres yang mengatur masalah pengadaan barang dan jasa akan dilakukan dengan melihat secara fresh, fresh-look.

“Jadi bukan menambah, memperbaiki jada 1-2  pasal, mempertebal Perpres. Kita akan lihat secara outlook. Tujuannya apa sih pengadaan barang dan jasa pemerintah, apakah prosedur atau substansi?” papar Sofyan.

Sedangkan menurut Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Agus Rahardjo menambahkan revisi dilakukan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta memperbanyak jumlah katalog barang.

"Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat, yang tidak mengabaikan transparansi dan akuntanbilitas, karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem. Kemudian, memperbanyak barang yang ada di katalog, kalau sekarang baru 8.100 barang, mudah-mudahan nanti meningkat puluhan ribu," ujarnya.

Agus belum mau berkomentar lebih lanjut terkait proses revisi tersebut, termasuk lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses lelang barang serta usulan penurunan batas nilai pengadaan dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp100 juta sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010.

"Jadi apa yang menjadi perbaikan dan yang memungkinkan (dilakukan perubahan) akan dimasukkan semua. Misalkan saja untuk katalog, kalau Korea saja ada 500 ribu produk, kalau kita mau kejar itu, mudah-mudahan setahun ini bisa 100 ribu," katanya. [agus]

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…