Pemerintah Cabut 1.550 Angka Pengenal Impor - Langgar Aturan

NERACA

Jakarta – Lantaran tidak sesuai dengan section atau barang yang tercantum dengan Angka Pengenal Impor Umum (API-U), Kementerian Perdagangan mencabut sebanyak 1.550 API-U para importir yang telah melakukan importasi di luar kelompok barang yang telah ditetapkan. “Sebanyak 1.550 API-U dicabut karena mengimpor barang yang tidak sesuai dengan section atau barang yang tercantum dalam API-U," Kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, seperti dikutip Antara, kemarin.

Partogi mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pada pasal 39 ayat 2 Permendag no.27/2012 yang ditetapkan bahwa sanksi akan diberikan terhadap pelanggaran impor, dan perusahaan tersebut hanya dapatmengajukan permohonan API baru setelah kurun waktu dua tahun kedepan. Partogi menjelaskan bahwa saat ini kurang lebih ada sebanyak 19.533 API-U, dan sebanyak 13.141 Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dimana hingga 29 Desember 2014, jumlah API yang telah diterbitkan sebanyak 32.674.

“Langkah ini dilakukan untuk menciptakan importir yang bersih dan handal, serta tertib. Mereka boleh mengimpor namun harus mengikuti peraturan yang ada,” ujar Partogi. Partogi mengatakan total nilai impor untuk keseluruhan importir tersebut selama periode Januari-September 2014 adalah 67,51 miliar dolar AS.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan juga telah mencabut status Importir Terdaftar (IT) produk tertentu dari 2.166 perusahaan yang beroperasi, dikarenakan ribuan importir tersebut tidak memberikan laporan secara rutin. “Kementerian Perdagangan mencabut izin impor 2.166 IT dari total 5.017 IT produk tertentu, atau 43,17 persen," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, beberapa waktu lalu.

Rachmat menjelaskan dari 2.166 IT yang dicabut statusnya tersebut, sebanyak 836 IT merupakan produk elektronika, pakaian jadi sebanyak 321 IT, mainan anak 179 IT, alas kaki 151 IT, makanan dan minuman 290 IT, obat tradisional dan suplemen makanan 133 IT, dan kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga 256 IT.

Menurut Rachmat, pencabutan IT tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 83/M-DAG/PER/12/2012, dan merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan tata niaga kelola impor nasional secara tertib, untuk menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan industri nasional.

Rachmat menyatakan bahwa banyaknya izin yang dicabut tersebut sebagai konsekuensi bagi para importir yang tidak dapat menjalankan usahanya dengan serius. Cukup sulitnya mendapat izin, lanjut Gobel, harusnya diimbangi dengan aktivitas bisnis yang bersih dan lancar. Walaupun dia menyadari adanya kemungkinan para importir tersebut lalai, namun tindakan tegas pemerintah perlu untuk diterapkan.

“Kita sudah coba untuk beberapa saat, tapi ternyata memang mereka tidak disiplin. Saya bilang lepas saja, jangan ragu-ragu. Kita keluarkan izin, tapi kewajibannya tidak dikerjakan. Pemerintah tidak mau seperti itu terjadi lagi. Kita mau tahu siapa yang serius menjalankan usahanya,” tukas Gobel.

Ke depannya Kemendag menyatakan akan intensif melakukan pengawasan terhadap importir holtikultura dan daging. Hal tersebut untuk dapat mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia yang dapat merugikan negara. Dalam investigasi yang akan digelar pada pekan depan, Kemendag akan mencabut izin importirnya apabila memang ditemukan ada yang tidak patuh.

Sementara itu, Direktur Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menyatakan, Kemendag juga menemukan beberapa produk mainan anak dari empat pelaku usaha yang tidak memenuhi standar SNI.

Menurutnya, Kemendag akan memberikan batas waktu maksimal hingga 20 Desember 2014 agar para importir mainan anak segera memenuhi ketentuan yang diatur dalam standar SNI terhadap produk-produknya. Menurutnya, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut, mereka tidak mampu memenuhinya Kemendag akan melarang diperdagangkan.

“Dari hasil pengawasan yang sifatnya crash program, langkah yang akan kami lakukan ke depan untuk empat pelaku usaha mainan anak kita beri waktu sampai 20 Desember 2014. Produk yang mereka perdagangkan harus sudah ber-SNI seluruhnya. Kalau ternyata nanti sampai waktunya belum juga, kami tidak mengizinkan perdagangan main anak itu, ujar Widodo. Ia juga menyatakan bahwa Kemendag telah menerima laporan dari Dinas Perindustrian di Aceh terkait adanya penemuan pompa air, cakram optik, dan selang kompor gas yang tidak sesuai dengan SNI.

Dari hasil pengembangan, ternyata importirnya beralamat di Jakarta. Setelah dilakukan investigasi, lanjut Widodo, ditemukan 77 pompa air yang saat ini sudah disita oleh Kemendag. Selanjutnya Kemendag akan melakukan identifikasi dan penelusuran untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas barang temuan tersebut. Dia menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Siapa yang memiliki SPT importir, siapa yang punya SPP, sedang kita dalami. Kita sedang mengumpulkan keterangan untuk memenuhi unsur pidana UU Perlindungan Konsumen. Kalau memang nanti ditemukan unsur tindak pidana, akan kita perkarakan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…