2015, Target RUU Perbankan Harus Rampung

NERACA

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perbankan harus segera dibahas dan disahkan. Pasalnya, RUU ini sangat krusial untuk mengatur kelangsungan bisnis industri perbankan nasional. Utamanya menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 serta Masyarakat Ekonomi ASEAN Khusus Perbankan 2020.

Salah satunya soal pembatasan ruang gerak asing di bisnis perbankan nasional. Sebagai contoh, kewajiban kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum perseroan terbatas. Lalu, pembatasan kepemilikan asing maksimal 40% di perbankan dan berlaku surut.

Jelas sekali bahwa RUU ini juga mendorong bank asing untuk memberikan kontribusi pembiayaan produktif, tak hanya kredit konsumsi seperti kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Kepemilikan pemodal asing dalam perbankan kita memang perlu ditata ulang melalui RUU Perbankan yang saat ini teronggok di Komisi XI DPR.

Karena dominasi kepemilikan oleh asing di perbankan nasional, bukanlah praktik yang sehat dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah saatnya merevisi kembali PP No 29/1999 yang kontroversial buka peluang asing kuasai hingga 99% saham bank lokal, di mana hingga saat ini masih dipakai.

Tidak hanya PP No. 29/1999, Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2007 yang merupakan penjabaran dari UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal juga perlu diubah. Ini mengingat, Perpres No. 77/2007 juga mengatur kepemilikan investor asing pada perbankan nasional hingga 99%.

Des, jikalau RUU Perbankan saja belum diketuk palu, maka dipastikan Cetak Biru Perbankan Nasional turut mangkrak. Maklum saja, Masterplan Perbankan Indonesia (MPI) akan mengacu hasil revisi RUU Perbankan.

Ekonom Aviliani mengungkapkan, saat ini tercatat 25 bank nasional yang sebagian besar besarnya sahamnya dimiliki asing. Kepemilikan saham asing di bank nasional sudah tidak terkendali sehingga otoritas moneter Indonesia harus membatasi kepemilikan saham asing tersebut jika ingin lebih mengutamakan kepentingan perekonomian nasional.

"Kepemilikan saham asing di bank nasional memang sudah tidak terkendali," tegasnya. Apalagi bank yang masuk itu kebanyakan bank-bank yang termasuk kategori consumer bank, yang lebih memilih menyalurkan kredit konsumtif.

Sementara penyaluran kredit untuk sektor produktif dan strategis seperti untuk infrastruktur, UKM, dan pertanian lebih banyak dilakukan oleh bank BUMN atau milik Pemda. "Kita tidak anti asing karena kita memang masih membutuhkan mereka karena mereka memiliki modal dan teknologi. Namun kita harus bisa mengendalikannya," kata Aviliani.

Tak Lebih 50%

Namun demikian, penerapan batas kepemilikan asing pada bank umum harus hati-hati. Hal tersebut dikarenakan pada 2015, kebutuhan tambahan modal bagi perbankan nasional mencapai Rp113 triliun, untuk menjaga loan to deposit ratio (LDR) sebesar 90%.

"Untuk mempertahankan rasio 90% di tahun 2015, total dana yang dibutuhkan untuk membiayai sektor perbankan saja lebih dari Rp113 triliun. Sementara kapasitas pasar modal Indonesia hingga saat ini hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp30 triliun," paparnya.

Peneliti Indef Eko Listiyanto menambahkan, PP No. 29/1999 terkait dengan perbankan nasional dibuat pada  saat industri perbankan sedang mengalami krisis.

Melihat kondisi saat ini di mana situasi industri perbankan saat ini sudah jauh berbeda dan lebih mapan maka sudah saatnya pemerintah mengeluarkan kebijakan akan perubahan aturan itu agar investor asing tidak mendominasi permodalan perbankan nasional.

Di negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Korea Selatan, dan Australia, kepemilikan saham perbankan mereka menyebar ke banyak investor, dan tidak ada satu investor yang menguasai saham lebih dari 50%. Dengan kata lain, kalau Otoritas Jasa Keuangan harusnya mampu menekan kepemilikan saham satu investor maksimal 40% sesuai salah satu pasal RUU Perbankan itu.

Dan yang terpenting, harusnya investor asing yang kini menjadi pemilik modal mayoritas tidak keberatan dengan ketentuan baru dalam RUU tersebut. Yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai terjadi rekayasa pembelian saham oleh investor yang sama melalui teknik pendirian SPV (special purpose vehicle). ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…