Ditjen Pajak akan Diberikan Fleksibilitas - Amankan Penerimaan Negara

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan siap memberikan fleksibilitas pada Direktorat Jenderal Pajak, agar otoritas tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Tetap di bawah Kementerian Keuangan, tapi fungsinya sebagai eselon satu akan diperkuat. Ada beberapa kekhususan yang berbeda dengan eselon satu lainnya," kata Menteri Keuangan PS Bambang Brodjonegoro di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan fleksibilitas ini diberikan dalam rangka penguatan kelembagaan dan nantinya institusi diberikan kesempatan yang lebih luas untuk melakukan pembenahan organisasi, anggaran, sumber daya manusia dan remunerasi.

"Yang utama itu masalah anggaran dan sumber daya manusia, kalau kewenangan semua sudah ada di UU perpajakan. Jadi ini lebih kepada pembenahan manajemen di Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

Bambang mengatakan hal teknis mengenai persiapan penguatan kelembagaan ini sedang dirumuskan bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk masalah rekrutmen pegawai.

"Untuk rekrutmen, kita tetap mengikuti aturan dari Kementerian PAN RB. Mungkin ada kekhususan, tapi tidak keluar dari aturan yang ada. Ini masih dibahas lebih lanjut oleh tim," ujarnya.

Bambang menambahkan pemerintah sedang menyiapkan aturan hukum fleksibilitas peran Direktorat Jenderal Pajak ini, dalam bentuk Peraturan Presiden, yang diharapkan segera terbit paling cepat pada Januari 2015.

Fleksibilitas peran Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu rencana cetak biru atau usulan dari pemerintahan terdahulu, untuk mengamankan penerimaan pajak yang selama ini terkendala dalam pencapaian target.

Sebelumnya, pemerintah juga melakukan kajian untuk membentuk Badan Penerimaan Negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan dan dibawah langsung koordinasi Presiden, agar proses penerimaan pajak lebih memadai.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara, waktu itu dirasakan penting, karena hampir setiap tahun realisasi penerimaan pajak tidak mencapai potensinya, padahal target penerimaan dalam APBN selalu meningkat.

Tak efektif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, menyatakan perubahan yang radikal di kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan justru tidak efektif memaksimalkan fungsi instansi tersebut.

Menurut Sofyan, itulah kenapa pemerintah memutuskan Ditjen Pajak tetap di bawah koordinasi Kkementerian Keuangan. "Makanya struktur tetap tetapi mereka diberikan kewenangan lebih fleksibel dengan bermacam penguatan kelembagaan dan fleksibilitas yang diberikan," ujar Sofyan.

Dia menambahkan, akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum fleksibilitas Ditjen Pajak ketimbang instansi lain di Kementerian Keuangan. Fleksibilitas yang diberikan antara lain, dalam melakukan rekruitmen, penganggaran, bahkan remunerasi khusus akan diberikan. Penghargaan dan sanksi juga akan diterapkan bagi pegawai pajak.

"Nanti sumber penerimaan negara yang paling besar adalah pendapatan dari pajak," katanya. Fleksibilitas yang diberikan, dirinya melanjutkan, bukannya tanpa target capaian yang harus dikejar. Tahun depan ditargetkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp400 triliun. "Sedangkan hingga 2018 paling tidak tax ratio Indonesia 17% terhadap GDP," kata Sofyan.

Wacana Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan dari dulu sudah ada. Namun terjadi pro dan kontra dari rencana “perceraian” tersebut. Apapun itu, niat Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia pajak harus didukung penuh. PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya upaya pemerintahan Jokowi-JK dalam memerangi dan memberantas mafia pajak.

Pemberantasan mafia pajak sebagai pelaksanaan prinsip keadilan sosial dalam sistem perekonomian Indonesia. "Pemberantasan mafia pajak sebagai pelaksanaan prinsip keadilan sosial dalam sistem perekonomian Indonesia. Karena itulah pemerintah tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan reformasi perpajakan secara total dan menyeluruh," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, belum lama ini.

Hasto juga mengatakan, APBN Perubahan 2015 yang saat ini dipersiapkan pemerintah harus mendorong perubahan fundamental terhadap politik anggaran pemerintahan Jokowi-JK. Salah satu cara untuk menyehatkan postur APBN adalah dengan memerangi mafia pajak.

Menurut Hasto, selain mengemban misi untuk menjadikan Indonesia dapat berdiri di atas kaki sendiri, maka dalam perspektif kedaulatan keuangan negara, pemerintah Jokowi harus memaksimumkan sumber penerimaan negara.

Dual pengawasan

Di sisi lain, lanjut dia, merombak politik alokasi dan distribusi anggaran agar lebih berorientasi pada sektor produktif, pembangunan infrastruktur, dan memerangi berbagai bentuk penggelembungan dan kebocoran anggaran. "Langkah yang signifikan untuk menyehatkan postur APBN adalah dengan memerangi mafia pajak," tandas Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, berbagai langkah bisa dilakukan, antara lain membuat sistem perpajakan online, melakukan lelang pajak dari setiap kanwil pajak, dan mengukur kinerjanya secara obyektif, meningkatkan tax collection ratio yang saat ini masih rendah sekitar 52,8%.

Pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Danny Darussalam, mengaku tidak setuju dengan sebutan mafia pajak di ranah perpajakan Indonesia. Menurut dia, akan sangat sulit jika ingin berperilaku menyimpang di dunia pajak.

"Siapa pun yang memimpin dirjen pajak, baik staf internal dan jabatan vital di dirjen pajak, akan sangat susah untuk berperilaku menyimpang. Karena dirjen pajak ini pengawasannya internal dan eksternal. Ini sudah luar biasa," kata dia.

Di samping itu, lanjut Darussalam, dari sisi internal sudah ada bagian untuk mengawasi soal kepatuhan pajak internal yang siap mengawasi."Sekarang, dirjen pajak punya sistem sendiri untuk mengawasi. Jadi begini, siapa pun dia dari sektor internal, saling memantau saja dan bisa saling beri kesaksian untuk tindakan menyimpang di internal dirjen pajak," jelasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…