2015, Komitmen KPPU Berantas Kejahatan Kartel

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk fokus pada agenda pemberantasan mafia sebagai extra ordinary crime dalam bentuk kejahatan kartel di sektor-sektor strategis, seperti pangan, energi, logistik, pendidikan, dan kesehatan. Praktik mafia ini merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti perekonomian nasional dan ini menjadi komitmen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memberantasnya.

“Hal ini menyebabkan mekanisme pasar persaingan sehat tidak bekerja dengan baik, menghambat transmisi kebijakan fiskal menstimulasi perekonomian, kebijakan moneter dalam mengendalikan inflasi, kebijakan industri dalam mengakselerasi industrialisasi, melanggengkan kebijakan tata niaga impor komoditas pangan, dan menghambat swasembada pangan karena mafia menikmati rente dari impor pangan dan ekspor komoditas non-olahan,” kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, Senin (29/12).

Menurut Syarkawi para mafia yang beroperasi di semua sektor strategis menyebabkan inefisiensi ekonomi nasional. Secara umum, praktik mafia dapat dipetakan ke dalam beberapa bentuk. Pertama, persekongkolan antarpelaku usaha dalam menetapkan harga (price fixing), membatasi produksi atau peredaran barang (output restriction) dan membagi pasar (market allocation). Kedua, persekongkolan horizontal antarpelaku usaha yang difasilitasi oleh panitia tender (persekongkolan vertikal).

“Faktanya, hampir semua praktik mafia di Indonesia yang ditemukan KPPU selalu di awali persekongkolan antarpelaku usaha yang dimediasi pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung,” ujar dia.

Akhirnya, lanjut dia, sejalan dengan komitmen Jokowi memberantas praktik mafia di sektor-sektor strategis, agenda yang segera bisa dilakukan dalam jangka yang sangat pendek adalah memperkuat KPPU dengan memasukkan amendemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam agenda transisi. Amendemen ini penting untuk memperkuat KPPU dari sisi kewenangan menemukan alat bukti, mengubah rezim notifikasi merger dari post ke pra-merger, meningkatkan denda administrasi menjadi maksimal Rp500 miliar, memasukkan effect doctrine (prinsip extraterritoriality) dengan memperluas definisi pelaku usaha sebagai subyek hukum KPPU untuk mengantisipasi dampak negatif pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015), dan memperkuat kelembagaan KPPU.

“Selain itu, memperkuat koordinasi antara KPPU dan pemerintah dalam hal advokasi kebijakan mengingat mayoritas praktik mafia bermula dari kebijakan pemerintah,” jelas dia.

Pada tahun ini, ada beberapa kasus persaingan usaha yang ditangani oleh KPPU. Seperti pada awal 2014 ini, KPPU sebagai komisi yang bertugas mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha berdasarkan Undang Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU melihat potensi prilaku praktik monopoli dari Pertamina dalam menaikkan harga elpiji 12 kg. Pada 1 Januari 2014 lalu, PT Pertamina menaikkan harga epiji 12 kg dari semula berharga Rp5.850 per kg menjadi Rp9.809 per kg sehingga harga pokok gas elpiji dari Pertamina naik menjadi Rp117.708 dari semula Rp70.200 per tabung atau naik Rp47.508 atau 67,7%.

Dunia penerbangan juga tidak luput dari pengawasan KPPU, dimana pada bulan Mei 2014, KPPU menjatuhkan vonis terhadap PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk terkait penyediaan jaringan telekomunikasi dan implentasi e-Pos di Bandar Udara Soekarno Hatta (Soetta). Keduanya dinyatakan melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian di akhir 2014, KKPU juga sedang menyoroti tiga operator Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, yakni PT Pertamina, Shell Indonesia, dan Total melakukan kartel atau tidak terhadap penjualan BBM nonsubsidi. Wasit persaingan usaha itu mencium gelagat Pertamina dan Shell menerapkan kartel harga Pertamax, Shell Super dan Performance 92 karena harganya tidak menyesuaikan tren penurunan harga minyak dunia.

Masih banyak kasus yang ditangani oleh KPPU pada tahun 2014 ini, oleh karenanya diharapkan pada tahun depan kinerja KPPU ini bisa ditingkatkan lagi sehingga bisa menghapus praktek persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia demi memajukan perekonomian di masa yang akan datang. mohar/rin

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…