Pemerintah Janjikan Kemudahan Pembuatan Izin SVLK - Industri Furnitur dan Kerajinan Tangan

NERACA

Jakarta – Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No.P59/Menhut-II/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produk Lestasri dan Verifikasi Legalitas Kayu dan Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak dan Permendag 97/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, maka per 1 Januari 2015 maka seluruh Industri baik besar maupun Industri Kecil dan Menengah (IKM) wajib memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam melakukan ekspor. Namun demikian pemerintah menjanjikan kemudahan bagi industri untuk melakukan pembuatan izin SVLK.

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono, mengatakan adanya pemberlakukan SVLK per 1 Januari 2015 nanti diharapkan tidak ada lagi kasus illegal loging, dimana bahan baku produksi industri furniture dan handicraft jelas karena sudah tersertifikasi. Maka dari itu, nanti proses pengurusuan ijin ini akan kami permudah. “Kami (Pemerintah) tidak ada maksud menghambat, aturan ini dibuat agar tidak ada lagi kasus-kasus terkait dengan illegal loging. Toh izinnya bakal kami permudah,” kata Bambang kepada Wartawan di kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/12).

Selain kemudahan izin, menurut Bambang, pemerintah juga membantu keringanan biaya pembutan izin SVLK terutama untuk IKM, dimana kami akan mengeluarkan anggaran sekitar 30 milliar untuk membantu biaya pengurusan izin. “Memang tidak semuanya kami bantu, pemerintah membantu sekitar 40 persen dari total pembuatan izin SVLK yang biaya habis sekitar Rp 10 juta per perusahaan,” imbuhnya.

Sedangkan menurut Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementerian Perindustrian, Pranata mengatakan dengan pemberlakuan izin SVLK secara umum pasti akan berimbas pada kinerja industri furniture dan handicraft karena ekspor akan sedikit berkurang, mengingat para pelaku usaha sibuk mengurus izin. “Pasti ada dampak, tapi temporer paling cepat 3 bulan, paling lama 6 bulan, jadi pertengahan tahun 2015 sudah kembali normal,” katanya.

Mengingat, selama ini masalah perizinan menjadi kendala utama bagi para pengusaha. Diharapkan dengan adanya pemberlakuan izin SVLK ini ada sinergitas antara daerah dan pusat untuk lebih memudahkan pengurusan izin bagi para pengusaha. “Biasanya di daerah masih sangat sulit dalam pengurusan perizinan, ini masalah klasik. Mudah mudah ini tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Sementara itu menurut, pada kesempatan yang sama Soenoto Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menambahkan, bagi dirinya aturan apa pun yang dibuat oleh pemerintah asalkan tidak menyusahkan pasti akan diikuti. Dirinya berharap dengan pemberlakukan izin SVLK ini maka pengusaha memang benar mendapatkan kemudahan dalam pengurusan izin. “Pusat bisa saja bilang memberikan kemudahan, tapi biasanya ralisasi lapangan berbeda. Maka disini dituntut ada sinergitas antara pusat dan daerah sehingga bisa satu arah,” katanya.

Karena apa, jika memang kami (pengusaha) lagi-lagi disulitkan dengan aturan dari pemerintah bagaimana kami bisa bekerja, waktu kami akan habis untuk urusan perizinan. Namun jika pemerintah memang benar-benar memberikan kemudahan bagi pengusaha, kami yakin target 5 tahun ke depan untuk bisa ekspor furniture dan handicraft sebesar US$ 5 milliar  bisa tercapai. “Pertumbuhan industri furniture dan handicraft saat ini hanya mampu ekspor US$ 2 milliar dan pada 5 tahun ke depan kami punya target US$ 5 milliar, kalau tidak di ganggu dengan aturan-aturan yang tidak memberatkan target itu bisa tercapai. Tapi kalau memang masih digangggu, jangankan untuk kejar target, yang ada kita hanya pusing mikirin aturan,” ujarnya.

Keputusan Bersama

Sedangkan menurut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, keputusan adanya aturan SVLK ini berdasarkan keputusan bersama yang sudah disepakati oleh  3 Menteri, yaitu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Perindustrian Saleh Husin bersama para Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dunia usaha, dan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) pada 27 November 2014 lalu. Pertemuan tersebut dilaksanakan guna menyikapi keluhan terkait SVLK yang dirasa memberatkan bagi IKM.

Menurutnya, ada beberapa hal yang diatur dalam Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014. Pertama, Definisi IKM pemilik ETPIK adalah industri pemilik Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK tetapi belum memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki S-LK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal. Ketiga, setiap 1 (satu) Deklarasi Ekspor hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. Keempat, IKM pemilik ETPIK mengirimkan Deklarasi Ekspor melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu Online (SILK Online) ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik.

“Diharapkan dengan adanya aturan ini mampu mendorong ekspor produk furniture dan handicraft hingga 300 persen pada tahun-tahun mendatang,” kata Rachmat Gobel.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…