Perlukah Gabung MEA?

 

Memasuki Tahun Baru 2015, Indonesia menghadapi tantangan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yaitu sebuah karakteristik kawasan yang menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan tempat berproduksi. Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan ini harusnya mampu meraih porsi pangsa pasar yang lumayan.

Namun, semua negara di kawasan ASEAN setidaknya bersaing untuk memperebutkan wilayah maupun pengaruh (influence) terhadap pasar tunggal tersebut. Pertanyaannya, apakah Indonesia mampu merebut peluang pasar tunggal itu? Sebab, pelaku usaha dunia akan melihat pasar Indonesia sebagai "bagian" dari pasar ASEAN. Sekali mereka bisa masuk di suatu negara ASEAN, produk atau jasa mereka bisa masuk ke Indonesia tanpa hambatan yang berarti.

Di bagian lain, makna dari tempat berproduksi berarti di antara negara anggota ASEAN, mereka tidak lagi dapat bersaing untuk menarik minat investor asing. Setiap anggota ASEAN harus memberikan insentif yang sama bagi para investor. Intinya, meski kedaulatan ada di setiap negara ASEAN, secara pasar dan tempat berproduksi, negara-negara ASEAN adalah "provinsi" yang harus mengikuti arahan dari "pemerintah pusat" yang bermarkas di Sekretariat ASEAN.  

Artinya, setiap keputusan lembaga khusus itu harus diimplementasikan oleh negara-negara ASEAN. Siapkah Indonesia? Salah satu yang harus diimplementasikan negara-negara ASEAN untuk terbentuknya MEA adalah Cetak Biru MEA, yang ditetapkan kepala pemerintahan ASEAN dalam Deklarasi 2007 di Singapura. Untuk dipahami, MEA berbeda dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA).

Dalam AFTA, meski setiap negara ASEAN dapat memberlakukan tarif yang berbeda terhadap barang impor, barang impor yang berasal dari negara ASEAN harus sama.Tarif yang sama ini yang dituangkan dalam Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Pengenaan tarif yang sama ini berada pada kisaran 0%-5%. Tujuannya agar terjadi perdagangan antarpelaku asal negara ASEAN secara sejajar dan seimbang.  

Bagi pelaku usaha mancanegara, skema ini lebih menguntungkan. Apabila suatu barang diproduksi di luar negara ASEAN, barang tersebut tak akan menikmati pengenaan tarif yang rendah. Keuntungan lain adalah ketika salah satu negara ASEAN seperti Indonesia menjadi pasar yang menjanjikan, tetapi iklim investasi tidak kondusif, produksi barang dapat dilakukan di negara ASEAN lainnya.

Hal yang menarik lainnya adalah, pengenaan tarif paling tinggi 5% jauh lebih menguntungkan ketimbang harus menghadapi pungutan liar, demonstrasi buruh, dan ketidakpastian hukum yang kerap diasosiasikan pada Indonesia. Tentu konsekuensinya bagi negeri ini, pasar yang sangat besar tidak berkorelasi dengan lapangan pekerjaan dan pemasukan kepada negara.

Tidak berlebihan jika pakar hukum internasional UI Prof Dr Hikmahanto Juwana mempertanyakan, apakah Indonesia telah siap menghadapi MEA? Hal ini tentu berpulang pada kesiapan pemerintah. Karena proses perjalanannya tidak semata dibebankan pada pemerintahan Jokowi-JK,  melainkan hasil rangkaian proses dari pencanangan visi ASEAN 2020 sejak 1997, ide percepatan lima tahunnya pada 2003 dalam Deklarasi Bali, dan Cetak Biru MEA 2007.

Jadi, secara obyektif untuk melihat kesiapan pemerintah tentu ada tolok ukurnya. Misalnya sejauh mana pemerintah intensif dan masif melakukan sosialisasi terhadap MEA kepada birokrasi dan masyarakat Indonesia. Bagaimanapun, proses sosialisasi MEA ini penting. Jangan sampai saat pemberlakuan pada 2015, masyarakat kita dibuat terkaget-kaget. Yang pasti, pemerintah akan menghadapi kesibukan demo yang silih berganti menentang Indonesia bergabung MEA. Patut jadi renungan kita.

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…