Efektivitas Pembubaran Lembaga Nonstruktural - Oleh: Ramzit Purba, Alumni Magister Ilmu Hukum Undip Semarang

Menjamurnya lembaga-lembaga non­struk­tural pasca Amandemen Undang-Un­dang Da­sar (UUD) Tahun 1945 merupakan salah satu eksperimen ketatanegaraan Repu­blik Indo­nesia. Sampai saat ini terhitung ada 89 lembaga nonstruktural yang fungsi dan tugasnya cende­rung tumpah tindih dengan lembaga lain. Dilain pihak juga, keberadaan lembaga non­struktural ini justru sangat membebankan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan penga­matan dari Forum Indonesia untuk Transpa­ransi Anggaran (FITRA), kebe­radaan non­struktural mengham­burkan sekitar Rp 2,1 triliun dana Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN) dan ditambah dengan uang dari non-APBN sekitar Rp 2,8 triliun.

 

Langkah Presiden Jokowi yang menge­luarkan Peraturan Presiden Nomor 176 ten­tang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural pada 4 Desember 2014 tentu harus diacungi jempol. Adapun ke 10 Lembaga Nonstruk­tural yang dibubarkan adalah Dewan Pener­bangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koor­dinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengen­dalian Pembangu­nan Perumahan dan Per­mukiman Nasional, Komite Antar departe­men Bidang Kehutanan, Badan Pengem­ba­ngan Kawasan Pengemba­ngan Ekonomi Terpa­du, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak, Dewan Pengem­bangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia. Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural dimak­sudkan untuk mening­katkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerin­tahan.

 

Lembaga Nonstruktural

 

Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, keberadaan lembaga nonstruktural ada yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada pula yang dibentuk berda­sarkan Undang-Undang, bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden. Hirarki dan kedudukan lembaga non struktural tersebut tergantung pada derajat pengatu­rannya menurut peraturan perun­dang- undangan yang berlaku.

 

Lembaga nonstruktural yang diatur dan dibentuk oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan organ konstitusi, sedangkan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang merupakan organ Undang-Undang, dan lembaga struktural yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden merupakan lembaga kepresidenan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

 

Pada prinsipnya tujuan pembentukan dari lembaga-lembaga nonstruktural ini didasar­kan pada: Pertama, untuk mengemban misi khusus karena tugas tersebut tidak berhasil atau tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga- lembaga yang ada, seperti Komisi nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persai­ngan Usaha (KPPU), dan lain sebagainya.

 

Kedua, untuk mengambil alih sebagian peran dan fungsi tersebut tidak diselewengkan untuk kekuatan politik yang sedang meme­rintah, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lain sebagainya (Didik Supriyan­to:2007:187)

 

Lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya dapat dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sementara lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang hanya dapat dibubarkan berdasarkan Undang-Undang dan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden hanya dapat dapat dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.

 

Mamfaat Pembubaran

 

Pembubaran 10 lembaga nonstruktural yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tentu langkah yang tepat. Setidaknya ada beberapa alasan penting terkait mamfaat pembubaran lembaga nonstruktural, Pertama, keberadaan lembaga nonstruktural yang begitu banyak justru tidak memberikan kemamfaatan yang begitu besar pada perkembangan negara ini. Keberadaan lembaga nonstruktural cende­rung lebih memboroskan anggaran daripada efektifitas fungsinya untuk sumbangsih per­kembangan bangsa;

 

Kedua, adanya fungsi dan tugas yang tumpang tindih diantara lembaga negara yang telah ada cenderung menimbulkan konflik kewenangan, sehingga keberadaan lembaga nonstruktural ini menjadi pemicu konflik kelembagaan.

 

Ketiga, pembentukan lembaga nonstruk­tural selama ini cenderung hanya meng­ako­modasi kepentingan dan kebutuhan pen­dukung atau oposisi pemerintah agar tidak melakukan gerakan kritik yang bisa menggo­yang pemerintah. Dengan demikian, kebera­daan lembaga nonstruktural dijadikan sebagai bahan politisasi dalam mengamankan pemerintahan

 

Keempat, keberadaan lembaga nonstruk­tural yang begitu banyak telah menimbulkan kesemberautan kelembagan negara. Dengan demikian, mamfaat dari pembubaran lembaga nonstruktural ini sebagai langkah kompre­hensif untuk menata kelembagaan agar lebih efektif dan efisien.

 

Kebijakan merampingkan dan menge­fektifkan fungsi lembaga-lembaga nonstruk­tural menjadi kewajiban yang tentunya harus diikuti dengan mamfaat-mamfaat yang besar terhadap perkembangan negara ini. Pembu­baran lembaga nonstruktural menjadi langkah awal untuk mengefisienkan anggaran negara yang kemudian anggarannya dapat dialihkan kepada kebijakan publik yang mensejah­terahkan rakyat. (analisadaily.com)

 

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…