Kredit UMKM yang Dipaksakan

Oleh: Nailul Huda

Peneliti Indef

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran sentral dalam perekonomian Indonesia. UMKM menyerap tenaga kerja dengan rata-rata penyerapan tenaga kerja sebesar 97,23% per tahun pada periode 2007-2012. UMKM juga menyumbang 55,68% dari total PDB Indonesia pada periode yang sama. Namun dibalik peran sentral UMKM tersebut, daya saing UMKM dalam pasar internasional masih kurang.

Pertumbuhan dan porsi ekspor UMKM Indonesia relatif masih rendah. Data dari Kementrian Koperasi dan UMKM menyebutkan, selama 2008-2012 perkembangan UMKM di Indonesia lambat dengan rata-rata pertumbuhan 2,43% per tahun. Sedangkan proporsi ekspor UMKM terhadap ekspor rata-rata sebesar 16,51% per tahun pada tahun 2007-2012. Sebuah kondisi yang harus dihindari dalam mengarungi pasar MEA 2015.

Untuk meningkatkan daya saing UMKM, dibutuhkan kemampuan UMKM untuk berekspansi, baik dari sisi produksi maupun pemasaran. Tentu UMKM akan membutuhkan dana untuk melakukan ekspansi. Salah satu sumber dana UMKM tentu dari perbankan. Bank Indonesia sendiri sudah mengeluarkan aturan No. 14/22/PBI/2012 yang isinya mencakup penyaluran kredit perbankan ke UMKM sebesar 20% secara bertahap hingga tahun 2018.

Dikeluarkannya PBI yang mewajibkan bank menyalurkan 20% kredit ke UMKM belum mampu mengerek kredit UMKM. Data dari Bank Indonesia menyebutkan terjadi perlambatan dalam baki debet kredit. Laju pertumbuhan (yoy) baki debet kredit pada triwulan II-2014 adalah 11,52%. Jauh jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 15,4%. Selain itu, porsi kredit ke UMKM juga mengalami penurunan. Pada triwulan II-2013, porsi kredit UMKM terhadap total kredit mencapai 20,1%. Pada triwulan II-2014, angka tersebut menurun menjadi 19,2%.

Bank Indonesia berusaha menciptakan kondisi dimana supply kredit perbankan harus terus meningkat. Dalam hal ini pemerintah menganut teori Say’s Lawsupply creates its own demand”. Namun hal tersebut dapat terganjal jika terdapat tiga persoalan yang masih menjadi bottleneck. Pertama, biaya kredit. Sekali survei calon debitur, bank membutuhkan biaya sebesar Rp5 juta. Ini yang menyebabkan inefesiensi dalam penyaluran kredit perbankan. Kedua, minim informasi UMKM. Informasi mengenai UMKM akan membantu perbankan dalam menilai UMKM terkait penyaluran kredit. Ketiga, kekhawatiran mengenai Non Performing Loan UMKM. Kekhawatiran ini muncul disebabkan oleh masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai kredit, bahkan kredit dari pemerintah.

BI selaku salah satu stakeholders dalam pembiayaan UMKM perlu mendorong koordinasi antar stakeholders guna menyelaraskan data UMKM baik yang sudah pernah meminjam kredit ataupun belum. Data tersebut sangat berguna sebagai dasar pengembangan credit rating UMKM yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Sehingga perbankan dapat terbantu dalam menentukan jumlah dan persyaratan pembiayaan pada UMKM, dan sebagai early warning system.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…