Lahan Gambut Pas Buat Komoditas Ekspor Unggulan

NERACA

Jakarta - Lahan gambut dinilai cocok untuk pemanfaatan budi daya tanaman adaptif seperti karet, kelapa sawit, dan akasia yang bisa menghasilkan komoditas ekspor bernilai tinggi. Sekjen Himpunan Ilmu Tanah Indonesia Suwardi mengatakan, gambut adalah lahan minim unsur hara dan memiliki kadar keasaman tinggi sehingga harus tanaman adaptif yang dikembangkan di tahan seperti itu. “Meski demikian, pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan penataan ruang yang tepat,” katanya, di Jakarta, Selasa (23/12).

Suwardi menjelaskan akasia yang termasuk tanaman legum cocok untuk dikembangkan di lahan gambut karena mampu menyerap nitrogen di udara untuk meningkatkan kesuburan tanah. Menurut dia, akasia merupakan bahan baku industri pulp dan kertas yang setiap tahun berkontribusi sekitar US$4 miliar per tahun.

Sementara kelapa sawit, tambahnya, adalah tanaman yang sangat adaptif untuk ditanam di lahan yang paling kritis sekalipun sepanjang perlakuan pemupukannya tepat. Kelapa sawit yang menghasilkan minyak sawit mentah dan turunannya bisa berkontribusi devisa hingga US$16 miliar per tahun.

Sedangkan karet, menurut Suwardi, tidak membutuhkan perlakuankhusus, namun mampu menghasilkan produksi getah dengan sangat baik. Devisa ekspor karet nasional sekitar US$7 miliar per tahun. Indonesia memiliki sekitar 14,9 juta hektare lahan gambut dengan luas pemanfaatan untuk pengembangan hutan tanaman dan perkebunan sekitar 2,4 juta hektare.

Menurut Suwardi, lahan gambut yang ada sesungguhnya bisa dioptimalkan pemanfatannya karena masih adanya pandangan yang melihat pemanfaatan gambut menyebabkan emisi gas rumah kaca. “Padahal dengan pemanfaatan yang baik justru bisa menekan emisi jika dibandingkan dengan terdegradasi,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk memanfatkan lahan gambut memang tak bisa sembarangan, karena kubah gambut harus dipertahankan sebagai hutan alam dan menjadi sumber air tawar. Pemanfaatan untuk hutan tanaman dan perkebunan bisa dilakukan di wilayah penyangga dengan menerapkan teknologi ekohidro untuk menjaga tinggi muka air. “Sedang di wilayah limpasan sungai yang relatif lebih subur, bisa dimanfaatkan untuk tanaman pangan dan hortikultura,” kata Suwardi.

Dia menyayangkan terbitnya Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) yang menutup potensi pemanfaatan lahan gambut. Menurut Suwardi, pembatasan muka air gambut paling rendah 0,4 meter malah akan membanjiri akar tanaman, membuatnya busuk, kemudian mati. “Paling tidak muka air gambut diatur 0,8-1 meter. Hal itu memastikan gambut tetap lembab sehingga mencegah kebakaran, namun masih tetap memberi ruang untuk hidupnya tanaman budidaya,” katanya.

Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Agus Kristiono menyatakan implementasi PP gambut akan sulit, termasuk untuk pembatasan muka air dikarenakan permukaan gambut tidaklah rata. “Hal itu bergantung jenis dan tipe gambut yang ternyata sangat bervariasi. Itu juga yang menjadikan tidak semua lahan gambut memiliki kubah, “ katanya.

Jalan Tengah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan mencari jalan tengah agar usaha perkebunan dan kehutanan yang saat ini beroperasi di lahan gambut tidak terhenti setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji ulang PP Gambut agar upaya perlindungan gambut bisa dilakukan namun tetap memberi kesempatan untuk kegiatan perekonomian berjalan.

Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan beleid tersebut telah membuat kekhawatiran di kalangan usaha bahwa usaha mereka harus berakhir guna menepati aturan baru itu. “Untuk itu akan dicari jalan tengahnya agar upaya perlindungan bisa ditegakan dan usaha di lahan gambut yang sudah ada pun tetap bisa berjalan,” katanya.

Hadi menjelaskan kekhawatiran usaha perkebunan dan kehutanan terkait PP No.71 tahun 2014 ialah mengenai ketentuan batas bawah muka air gambut yang ditetapkan yaitu 0,4 meter. “0,4 meter itu kan hanya dua jengkal saja. Sementara akar pohon butuh ruang lebih karena bisa tumbuh sangat panjang,” kata Hadi.

Menurut Hadi, pengelolan gambut yang sebenarnya dibutuhkan adalah soal pengaturan tata airnya. Hal itu memastikan saat musim penghujan tidak terjadi kebanjiran, dan saat kemarau tidak kekeringan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…