Enam Negara Diduga Terlibat Antidumping

NERACA

Jakarta - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati menyatakan saat ini sedang dilakukan penyelidikan antidumping terhadap barang impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura. “Penyelidikan ini penting dilakukan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” kata Ernawati dalam keterangan resmi yang diterima Neraca, kemarin.

Pasalnya, impor dari negara yang dituduh dumping secara kumulatif cukup besar, yaitu sebesar 33.101 MT pada 2014 (Januari-Juni) atau 71% dari total impor CRS. “Pangsa pasar dari negara yang dituduh dumping juga cukup besar, yaitu sebesar 38% di tahun 2011, sebesar 41% di tahun 2012, 49% di tahun 2013, dan 45% di tahun 2014 (Januari-Juni),” papar Ernawati.

Ernawati kemudian mengungkapkan bahwa penyelidikan awal tersebut telah menghasilkan adanya indikasi dumping. “Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor CRS yang berasal dari RRT, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura,” tegasnya.

Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 asal RRT, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan penyelidikan yang diajukan PT. Jindal Stainless Indonesia kepada KADI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpatisipasi pada penyelidikan dan memperoleh kuesioner, kepada KADI selambat- lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.

Pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, informasi, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud, secara tertulis yang ditujukan kepada KADI.

Sekedar informasi, sejak Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dibentuk tahun 1996 sampai Maret 2014, Indonesia kini telah melakukan tuduhan atau pemanfaatan instrumen anti dumping sejumlah 48 kasus. Saat ini, ada 27 komoditi yang telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KADI, Djoko Wijono.

Adapun komoditi itu, lanjut dia, diantaranya baja, kertas, terigu, tekstil, kimia yang berasal dari berbagai negara seperti RRC, India, Korea dan Filipina. Dari 48 kasus penyelidikan, 17 komoiditi ditutup penyelidikannya karena atas permintaan petisioner atau tidak memenuhi persyaratan penyelidikan. “Untuk saat ini ada empat komoditi sedang dalam proses penyelidikan yang salah satunya adalah benang untuk tekstil,” terangnya.

Dijelaskan, dumping merupakan salah satu strategi dilakukan oleh eksportir produsen atau eksportir untuk bersaing dalam upaya mendapat atau meningkatkan pangsa pasar di negara tujuan ekspor. Yakni dengan cara menjual barang ke negara lain termasuk Indonesia dengan harga lebih murah daripada harga jual di pasar domestik. Meski paktik dumping tidak dilarang oleh WTO, apabila memberikan dampak merugikan industri barang sejenis dineghara pengimpor, WTO memperbolehkan negara untuk mengambil tindakan anti dumping berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Akan tetapi WTO memperkenankan negara anggotanya untuk mengambil tindakan anti dumping, tetapi negara anggota tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. “Untuk pengenaan BMAD hanya dapat dilakukan terhadap barang impor yang dirasakan mengganggu industri dalam negeri. Tindakan anti dumping harus benar benar dapat dipertanggungjawabkan melalui serangkaian proses penyelidikan,” lanjutnya.

Dikatakan, anti dumping ini merupakan suatu instrumen yang digunakan oleh setiap negara anggota WTO untuk mengamankan industri dalam negeri dari akibat yang ditimbulkan oleh harga jual yang tidak wajar berupa kerugian terharap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

“Tujuan bimbingan teknis ini untuk memberikan informasi, sekaligus media komunikasi antara KADI dengan dunia usaha khususnya industri dalam negeri yang berada di Pekalongan yang memproduksi produk hasil hutan, tekstil, sawit, karet, makanan. Yakni untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi industri dalam negeri yang merasa dirugikan akibat importasi barang sejenis dengan barang yang diduga dumping,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…