Menkeu dan Banggar Dinilai Langgar UU - Terkait Penentuan DPPID

Jakarta---Penentuan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) sebesar Rp500 miliar di Kemenakertrans  dinilai telah melanggar UU MPR/DPR/DPD (MD3). Alasanya pembahasan anggaran DPPID itu hanya dilakukan Kementrian Keuangan, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan departemen teknis serta diputuskan berdasarkan Permenkeu No 25 tahun 2011.

“Padahal komisi juga harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan anggaran. Permenkeu tak bisa dijadikan landasan. Karena statusnya berada di bawah UU MD3,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar beserta jajarannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9).

 

Lebih jauh Ribka mengancam akan membatalkan penetapan DPPID sebesar Rp500 miliar tersebut. Karena tak mau bertanggungjawab manakala ada masalah. “Sebaiknya didrop saja daripada nanti mencederai banyak pihak dan bermasalah. Komisi IX DPR juga tidak mau bertanggung jawab,” tambahnya.

 

Menurut Ribka, Kementrian Keuangan berperan sebagai pemegang anggaran dan Kemnakertrans sebagai pelaksana. Sementara DPR adalah yang menyetujui dan mengawasi. “Jadi tidak ada alasan mentri keuangan menciptakan aturan sendiri untuk anggaran seperti DPPID ini,” imbuhnya.

 

Yang jelas Ribka mengkritik pimpinan Banggar DPR, terutama yang membidangi daerah. Karena berpura-pura tidak tahu, alias tutup mata mengenai keberadaan UU MD3 ini. Namun saat ditanya apakah ada rencana mengadukan pimpinan Banggar ke BK DPR, Ribka tampaknya enggan. “Dengan tertangkap basah seperti ini mereka juga sebenarnya sudah malu kok. Jadi untuk melaporkan ke BK kita lihat saja dulu nanti,” tegasnya.

 

Kepada Menakertrans, Ribka pun menyesalkan tidak adanya komunikasi sehingga hal seperti ini terjadi. Dirinya menyarankan kepada Muhaimin untuk paling tidak mengkomunikasikan hal-hal seperti ini dengan mitra kerjanya di DPR “Mau jatuhnya ke Kementerian Kesehatan atau Transmigrasi itu semua mitra kita tidak penting karena prosesnya tidak transparan. Mestinya dikomunikasikanlah, seperti ini, kan kita jadi direpotkan,” katanya lagi.

 

Sementara itu Ketua DPR, Marzuki Alie menjelaskan bahwa didalam Banggar ‘besar’ ada perwakilan setiap komisi, sehingga tidak mungkin komisi tidak mengetahuinya karena tentunya perwakilian komisi itu memberikan laporan ke komisi. “Dalam Banggar ada perwakilan komisi. Banggar itu simpul dari komisi di setiap fraksi DPR. Jadi seluruh wakilnya ada disana dan anggota itu duduk di banggar mewakili komisi,” jelasnya.

 

Ditanyakan kemungkinan pimpinan banggar melakukan kesalahan etika maupun pelanggaran UU MD 3, Marzuki menjelaskan bahwa adalah hak setiap anggota untuk melaporkan hal itu kepada badan kehormatan. “Jika memang ada pelanggaran bisa dilaporkan ke BK melalui pimpinan DPR atau bisa langsung ke BK,” tandasnya. **cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…