Dorong Investasi, Pengusaha Minta Diskon TDL

NERACA

Jakarta – Kalangan dunia usaha yang diwakili oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)mengusulkan adanya potongan tarif listrik khusus untuk sektor industri untuk mendorong dan mempertahankan investasi. “Kami mengusulkan ada subsidi atau pengurangan harga listrik tidak kurang dari 40 persen untuk mendorong dan mempertahankan investasi," kata Ketua Badan Pengurus Nasional API Ade Sudrajat di Jakarta, Senin (22/12).

Dalam jumpa pers bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, Ade menuturkan masalah penyediaan energi bagi industri merupakan kendala utama yang dihadapi selama ini. “Harga listrik sekarang ini mahal. Seharusnya, untuk industri harus ada harga khusus agar bisa mendorong daya saing,” katanya.

Dengan usulan potongan harga tarif listrik sebesar 40 persen khusus untuk sektor industri, Ade yakin biaya produksi akan menjadi lebih efisien. “Tentu dampaknya besar dengan potongan harga itu karena biaya listrik yang berkontribusi 20 persen dari total biaya produksi bisa dihemat sekitar 3 persen,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan potongan harga sebesar 40 persen pada waktu tertentu, yakni pukul 23.00-06.00. Waktu tengah malam itu dinilai cocok karena industri bisa menggunakan daya listrik maksimal tanpa harus menggangu kepentingan umum. “Jadi nanti tidak ada rebutan listrik antara rumah, kantor, sekolah, industri pada jam-jam sibuk yang sering menyebabkan pemadaman listrik. Mesin industri pada malam hari akan bekerja maksimal, dan pada siang hari bisa dikurangi,” ujarnya.

Menurut Ade, potongan harga khusus sektor industri di negara yang beralih dari negara agraris menjadi industrialis merupakan hal yang lumrah dilakukan. Potongan harga tersebut juga seharusnya berlaku di semua sektor industri sebagai upaya mendorong daya saing. “Di Vietnam bahkan diskon harga listrik industri diberlakukan 24 jam. Jadi industrinya bisa maju hingga mengalahkan kita,” katanya.

Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Raharta mengatakan, kenaikan tarif listrik bukan barang baru. Sebab, awal 2014 sudah dilakukan kenaikan tarif listrik. Namun, dia justru mempertanyakan apakah pemerintah mengetahui dampaknya. Jika dibiarkan terus-menerus, lanjutnya, pengusaha pasti tidak kuat dan menaikkan harga. “Kalau tidak ada ujungnya bahaya, apalagi listrik, kalau BBM masih ada alternatif pembelian selain Pertamina,” ujar Tutum.

Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil keputusan soal listrik dan gas harus ada akhirnya agar tidak memberatkan masyarakat. Sebab, tidak ada satu pun pelaku usaha yang menjual barangnya mau rugi. Menurut dia, energi seperti BBM, listrik dan gas adalah komponen penting yang mengatur kehidupan masyarakat. Jika satu komponen dinaikin, akan mengganggu yang lainnya. Pihaknya mengaku tidak bisa melakukan apa-apa jika harga barang dari industri dinaikkan.

Mulai 1 Januari

Seperti diketahui, Tarif Dasar Listrik (TDL) di delapan golongan akan secara otomatis berubah pada Januari 2015. Pemerintah mulai 1 Januari 2015 memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) lanjutan terhadap delapan golongan pelanggan.

Direktur Jenderal Kelistrikkan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan kedelapan golongan, yakni pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.

Jarman menegaskan, kedelapan golongan tersebut sudah tidak diberikan subsidi listrik per 1 November 2014. Ia mengatakan, dengan tarif listrik secara otomatis lanjutan, maka tarif listrik akan fluktuatif. Besaran tarif akan mengikuti sejumlah indikator, yaitu kurs dolar AS, harga rata-rata minyak Indonesia (ICP), dan inflasi. ICP berpengaruh karena harga gas biasanya dikaitkan dengan subsidi.

Dia melanjutkan, dengan begitu, apabila ketiga indikator itu berubah, harga listrik juga mengikuti. “'Sehingga bila kurs dolar AS naik, tarif listrik naik demikian sebaliknya,'' katanya. Aturannya, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang tarif listrik.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…