Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusak Lingkungan

NERACA

Jakarta -Peneliti Indonesian Center Environmental Law (ICEL) Astrid Debora meminta kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar lebih konkrit dalam menindaklanjuti keterbukaan informasi perlindungan lingkungan. Keterbukaan informasi lingkungan dinilai sudah mulai dibuka di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meski sangat lamban. Namun, hal itu hanya memiliki arti jika diikuti dengan penegakan hukum terhadap para aktor perusakan lingkungan. Tantangan terbesar Jokowi adalah membuat transparansi informasi memiliki efek konkrit dalam upaya perlindungan lingkungan.

Astrid mengungkapkan, di era SBY, regulasi keterbukaan informasi lingkungan sudah banyak dibuat. “Tetapi implementasinya masih minim dan lamban. SBY juga tidak efektif dalam menangani kasus-kasis kerusakan lingkungan,” ujarnya, dalam keterangan yang ditulis, Kamis (18/12).

Ia menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di era SBY sudah menerbitkan data-data mengenai kasus lingkungan. “Namun, datanya tidak update. Data dibuka pada 2014, tetapi kasus yang dimunculkan hanya sampai pada 2010,” tandasnya. Akibatnya, penanganan kasus-kasus lingkungan tetap tidak dapat dipantau oleh masyarakat sipil. Aksi-aksi perusakan lingkungan pun terus berlanjut.

Sementara itu, Mujtaba Hamdi dari Perkumpulan MediaLink menambahkan, pemerintahan Jokowi hanya memiliki sedikit perbedaan. Menurutnya, di era SBY sudah banyak regulasi yang bagus diterbitkan, namun implementasi lemah. “SBY banyak teori. Jokowi memang lebih konkrit. Ia membuat indikator-indikator kerja yang dapat langsung dicek publik,” ujarnya.

Misalnya, salah satu indikator Jokowi yang tertuang dalam dokumen Nawa Cita adalah dibukanya data-data izin lingkungan, sehingga penyelewengan izin yang memicu kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. “Namun, realisasinya belum kelihatan. Kita harus terus pantau,” katanya.

Lebih jauh, Mujtaba menambahkan, Jokowi berjanji akan menindak pelaku perusakan lingkungan, namun dalam kasus luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo, misalnya, sikap Jokowi tidak tegas. “Kalau mau tegas, pemerintah harus berani menyita aset Bakrie, pemilik PT Lapindo Brantas, bukan malah membeli asetnya. Harus ada efek jera bagi perusak lingkungan,” ucapnya.

Menurutnya, kasus Lapindo telah menghabiskan dana APBN Rp 7,2 triliun dan terus akan bertambah, tetapi hasil pemulihan lingkungannya tidak jelas, hanya ada penanggulan. “Jokowi harus berani membuka secara transparan untuk apa saja dana sebesar itu. Kan tidak semuanya untuk ganti rugi korban,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Islah dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menekankan agar pemerintahan Jokowi tidak hanya membuka informasi. “Keterbukaan informasi tidak ada artinya jika feedback-nya tidak ada,” ujarnya.

Dalam kasus pencemaran Sungai Ciujung, Serang, misalnya, menurut Islah pemerintah sudah membuka dokumen audit lingkungan. Dalam dokumen tersebut, PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dinyatakan terbukti melakukan pencemaran. “Kami kemudian melaporkan kasus ini ke KLH. Tapi tidak ada tindak lanjut apa pun hingga sekarang,” tuturnya.

Bowo, aktifis Riung Hijau Serang yang terlibat aktif memantau kasus pencemaran Sungai Ciujung, menambahkan bahwa masyarakat Serang sudah berkali-kali menemui pejabat terkait di lingkungan Kabupaten Serang. “Kita sampaikan fakta-fakta dalam audit lingkungan PT IKPP. Kita ingin ada pemulihan Sungai Ciujung dan tindakan tegas terhadap PT IKPP. Tetapi tidak ada tindakan apa-apa. Padahal hak hidup masyarakat sudah dirampas,” tegas Bowo.

Islah melanjutkan, pemerintahan Jokowi akan sama saja dengan pemerintahan sebelumnya jika tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap perusakan lingkungan. “Kita masih ada harapan terhadap pemerintahan baru ini. Hanya saja, Jokowi harus mampu membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus lingkungan bukan janji belaka,” tandasnya.

Sebelumnya, Universitas Adelaide mempublikasikan hasil penelitian terbarunya soal lingkungan. Empat negara, yakni Brazil, Amerika Serikat, China, dan Indonesia dinyatakan sebagai negara paling berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di muka Bumi.

Ada tujuh indikator yang digunakan untuk mengukur degradasi lingkungan, yakni penggundulan hutan, pemakaian pupuk kimia, polusi air, emisi karbon, penangkapan ikan, dan ancaman spesies tumbuhan dan hewan, serta peralihan lahan hijau menjadi lahan komersial seperti mal atau pusat perdagangan, dan juga perkebunan.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…