Biaya Retribusi Pedagang, Nelayan dan Petani akan Dihapus

NERACA

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus biaya retribusi dan pajak daerah untuk pedagang, petani dan nelayan. Menurut dia, ada beberapa jensi pajak dan biaya retribusi yanag akan dihapus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil khususnya petani, nelayan dan pedagang.

Tjahjo mengatakan salah satu jenis biaya retribusi yang dihapus adalah retribusi sepeda dan pedagang pasar tradisional. Selain menghapus retribusi tersebut, pemerintah juga berencana untuk menghapuskan pajak untuk pemilik warung Tegal dan warung kecil lainnya. “Bayangkan, pedagang pasar tradisional, pagi- pagi belum laku jualannya sudah disodori kupon retribusi, bagaimana mereka mau berkembang,” katanya di Jakarta, Rabu (17/11).

Ia menerangkan bahwa keberadaan pajak dan retribusi untuk golongan masyarakat tersebut telah menyulitkan mereka sehingga kehidupan ekonominya sulit berkembang. Selain tujuan tersebut, Tjahjo mengatakan penghapusan retribusi dan pajak untuk golongan masyarakat tersebut juga dilakukan untuk membuat pemerintah daerah berinovasi dalam mencari sumber pendapatan.

Dia mengatakan bahwa di daerah, banyak sumber pajak yang bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk menggenjot pendapatan mereka. Salah satunya, pajak pemanfaatan sumber daya alam. “Yang harusnya dikejar pajaknya adalah pajak dari sumber daya alam karena jumlahnya cukup besar. Akan tetapi masyarakat kecil itu dilindungi,” katanya.

Sebelumnya, beberapa pedagang pasar tradisional di kota Palembang, Sumatera Selatan memprotes oknum pengelola yang menarik retribusi dengan tarif lebih tinggi dan liar sebab tanpa peraturan dasri wali kota setempat. “Kenaikan tarif bulanan dan tahun pasar sangat tinggi serta belum ada payung hukum yang melegalkan pungutan tersebut,” kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kota Palembang, Sutarja.

Menurut dia, sampai kini pihaknya belum mendapat sosialisasi aturan baru wali kota terkait dengan kenaikan tarif retribusi pasar. Namun sejak empat bulan lalu, pedagang diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan baru, seperti tarif harian dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per pedagang. Kalau tarif retribusi harian pasar, katanya tentu tidak terasa peningkatan bayaran untuk kas daerah tersebut.

Namun, biaya bulanan dari awalnya hanya Rp40.000 menjadi Rp175.000 dan sewa lapak tahunan dari Rp100.000 naik Rp750.000, katanya. Tentunya, kenaikan yang tanpa ada toleransi dan legalitas formal tersebut juga tidak pernah disosialisasikan.

Disisi lain, mulai Januari 2015, sebanyak 153 pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya akan menerapkan sistem transaksi nontunai. Direktur utama (Dirut) PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, sistem ini mewajibkan seluruh pedagang atau pemilik kios membayar biaya pengelolaan pasar (BPP) seperti retribusi kebersihan, keamanan, dan listrik, diautodebetkan langsung dari rekening.

Bank yang telah bekerja sama dengan PD Pasar Jaya adalah Bank DKI, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bank OCBC-NISP, dan BCA. “Jadi, enggak harus buka rekening di Bank DKI. Kalau pedagang sudah punya rekening di salah satu bank itu, ya pakai rekening bank yang lama saja. Kalau belum punya rekening di sana, ya harus buka rekening,” kata Djangga.

Transaksi non tunai ini, kata Djangga, menguntungkan PD Pasar Jaya dan pedagang. Pembayaran BPP menjadi lebih terdata sehingga dapat mencegah kebocoran penerimaan BPP yang terjadi selama ini. Sementara keuntungan yang didapat pedagang adalah mereka bisa mengetahui besaran BPP yang harus dibayarkan. Pasalnya, selama ini ada oknum pengelola pasar yang mengemplang besaran BPP pedagang.

Selain oknum pengelola pasar yang tidak transparan, lanjut dia, ada pedagang yang "menembak" harga BPP yang dibayar ke petugas. “Kalau menggunakan sistem nontunai, jadi jelas. Yang penting sekarang pedagang wajib punya rekening, tinggal di-autodebet-kan,” kata Djangga.

Apabila ada pedagang yang tidak setuju penerapan sistem nontunai ini, lanjut dia, berarti pedagang tersebut termasuk oknum yang tidak membayar BPP sesuai aturan. Berdasarkan data PD Pasar Jaya, terdapat 50 ribu pedagang dengan 104.000 kios di 153 pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya. “Tahun ini, Pasar Manggis jadi percontohan pembayaran retribusi nontunai. Tahun depan, mulai Januari, semua pasar sudah menerapkan sistem transaksi nontunai,” kata Djangga.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…