Realisasi Impor Gula Mentah 2,65 Juta Ton - Produk Pangan

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan menyatakan hingga 16 Desember 2014, realisasi impor gula mentah (raw sugar) mencapai 2,65 juta ton, dari alokasi yang diberikan sebanyak 2,8 juta ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, saat berdialog dengan wartawan, di Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, mengatakan, jika hingga akhir tahun 2014 ini realisasi impor gula mentah tidak mencapai 2,8 juta ton, maka sisa izin impor tersebut tidak dapat dipergunakan pada tahun 2015 mendatang. "Izin pemasukannya hanya sampai Desember," kata Partogi.

Pada 2015 pemerintah berencana memberikan alokasi impor gula mentah sebanyak 2,8 juta ton atau sama seperti tahun 2014, dan untuk tahap pertama pada Januari-Maret 2015, alokasi impor gula mentah untuk kebutuhan industri sebesar 600.000 ton. Kuota impor gula mentah untuk tahun 2014 kurang lebih sebanyak tiga juta ton, namun harus dikurangi sebanyak 191.000 ton yang merupakan bentuk sanksi dari Kementerian Perdagangan. Sanksi tersebut akibat adanya perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen, sehingga sisa kuota kurang lebih sebanyak 2,8 juta ton.

Hingga semester pertama 2014, realisasi impor gula mentah sudah mencapai kurang lebih 2,1 juta ton, sementara untuk semester kedua menyisakan kurang lebih sebanyak 635.000 ton. Sisa kuota impor tersebut telah diberikan oleh Kementerian Perdagangan pada September 2014 lalu.

Dari sisa alokasi yang akan masuk tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan yang menyatakan bahwa gula tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual ke distributor, melainkan langsung ke industri pengguna.

Masih dari laman yang sama, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah untuk menunda pemberian izin impor gula mentah karena saat ini stok gula dari petani rakyat kurang lebih sebanyak 400.000 ton masih belum terserap pasar.

"Gula petani harus diserap atau dibeli dengan harga Rp8.500 per kilo sesuai HPP gula, dan pemerintah jangan mengeluarkan izin impor dulu sebelum masalah para petani ini beres," kata Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen.

Soemitro mengatakan stok gula yang masih berada di gudang para petani mencapai 400.000 ton, dan hingga saat ini tidak ada pedagang yang menyerap karena para pedagang tersebut takut gula petani tidak bisa diserap oleh pasar konsumen.

Menurut Soemitro, dengan adanya rencana pemerintah untuk memberikan izin impor gula mentah untuk industri gula rafinasi kurang lebih sebanyak 600.000 ton, membuat gula para petani tebu tidak akan terserap oleh pasar karena pada praktiknya banyak terjadi perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen. "Pemerintah menyatakan gula rafinasi harus terserap oleh pasar sesuai dengan peruntukannya yakni industri makanan minuman," kata Soemitro.

Ia menyatakan, pemerintah diminta dalam waktu dekat untuk segera mencabut Surat Edaran Menteri Perdagangan kepada produsen gula rafinasi No.111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Rafinasi.

Pada surat Menteri Perdagangan No.111/M-DAG/2/2009 tersebut, menyatakan bahwa setiap produsen gula rafiansi dapat menunjuk distributor secara resmi, selanjutnya distributor dapat menunjuk pula subdistributor secara resmi. "Pemerintah harus mencabut SE Mendag 111/2009, industri rafinasi harus menjual langsung ke pabrik, biar selamat petani kecil," kata Soemitro.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru-baru ini menyatakan dalam waktu dekat segera mengeluarkan izin importasi gula mentah (raw sugar) sebanyak 600.000 ton untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di awal tahun 2015 periode Januari-Maret mendatang.

Izin importasi tersebut akan segera dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada pertengahan Desember 2015 mendatang, dimana alokasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan baku Januari-Maret 2015. Sementara untuk perhitungan indikatif kebutuhan gula mentah pada tahun 2015 sebesar 2,8 juta ton.

Kementerian Perdagangan juga berencana untuk menghilangkan rantai distribusi untuk memasarkan gula rafinasi khususnya bagi industri kecil menengah (IKM), di mana nantinya akan digantikan oleh koperasi-koperasi agar lebih mudah dalam melakukan pengawasan.

Berdasarkan hasil verifikasi dari Sucofindo, diperkirakan konsumsi IKM untuk gula rafinasi kurang lebih sebesar 400.000 ton per tahun, dan dengan adanya perhitungan tersebut maka tiap-tiap industri gula rafinasi hanya diperbolehkan menyuplai kurang lebih sebanyak 15 persen dari jumlah produksi.

Jumlah industri kecil pengguna gula rafinasi di Indonesia kurang lebih sebanyak 2.173 unit, dan nantinya dengan adanya distribusi melalui koperasi tersebut maka diharapkan jumlah dan suplai untuk industri kecil tersebut bisa terukur.

Kuota impor gula mentah untuk tahun 2014 kurang lebih sebanyak tiga juta ton, namun harus dikurangi sebanyak 191.000 ton yang merupakan bentuk sanksi dari Kementerian Perdagangan akibat adanya perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen, sehingga sisa kuota kurang lebih sebanyak 2,8 juta ton.

Hingga semester pertama tahun 2014, realisasi impor gula mentah sudah mencapai kurang lebih 2,1 juta ton, sementara untuk semester kedua menyisakan kurang lebih 635.000 ton. Dari sisa alokasi yang akan masuk tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan yang menyatakan bahwa gula tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual ke distributor, melainkan langsung ke industri pengguna.

Pemerintah berencana menghilangkan rantai distribusi untuk memasarkan gula rafinasi khususnya bagi industri kecil menengah (IKM), di mana nantinya akan digantikan oleh koperasi-koperasi agar lebih mudah dalam melakukan pengawasan. "Ke depan agar dilakukan melalui koperasi yang bisa dikontrol, di mana koperasi tersebut ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," kata Staf Ahli Menteri Perdagangan, Ardiansyah Parman, dikutip dari kantor berita tersebut.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…