Kemenperin Limpahkan Kewenangan Izin Industri ke BKPM - Pelayanan Terpadu Satu Pintu

NERACA

Jakarta – Menteri Perindustrian mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin bidang industri. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terapadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pendelegasian kewenanangan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin dengan menyerahkan Permenperin No. 122/2014 kepada Kepala BKPM Franky Sibarani di PTSP BKPM, Jakarta, Selasa (16/14). Pada kesempatan tersebut, Menperin didampingi Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto, Dirjen BIM Kemenperin Harjanto, dan Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari.

Menperin mengatakan, pendelegasian kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM merupakan implementasi dari arahan Presiden RI yang juga diamanatkan dalam Peraturan Presiden  Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Hari ini, Kementerian Perindustrian berinisiasi untuk meyerahkan wewenang pengurusan izin industri kepada BKPM, yang tujuannya diharapkan agar para investor dapat lebih mudah mendapatkan perizinan karena semuanya dilaksanakan dalam satu pintu. Langkah ini menjadi pioneer dan diharapkan dapat diikuti oleh instansi terkait lainnya, termasuk di provinsi dan daerah, sehingga investasi dapat terus meningkat,” tegas Menperin dalam sambutannya, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Selasa.

Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM, salah satunya adalah penerbitan izin usaha industri dan/atau izin perluasan industri yang meliputi: industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, industri yang lokasinya lintas provinsi, serta industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.

Selain itu, pendelegasian juga diberikan untuk menerbitkan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan bagi jenis industri yang telah disebutkan tersebut. Perubahan yang dimaksud: pindah lokasi, nama, alamat, dan/atau penanggung jawab perusahaan. Sedangkan, penggantian izin usaha industri atau izin perluasan yang dimaksud karena hilang atau rusak.

Sementara itu, kewenangan lain yang didelegasikan, diantaranya: menerbitkan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri yang lokasinya lintas provinsi; menerbitkan izin usaha industri dan/atau izin perluasan bagi jenis industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan menerbitkan perubahan/penggantian izin usaha industri dan/atau izin perluasan. 

Dalam melaksanakan kewenangan, Kepala BKPM perlu memperhatikan: (a) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomo 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan/atau perubahannya; (c) Kapasitas Nasional Terpasang (KNT) Industri dalam negeri, aspek kelestarian fungsi lingkungan hidup, konsumsi energi, kualitas produk, penggunaan bahan baku dan pemilihan teknologi.

Ditegaskan dalam Permenperin, Kepala BKPM dapat meminta pertimbangan teknis terhadap pemberian izin dan pemenuhan kebutuhan kepada Menteri melalui pejabat penghubung. Selanjutnya, Kepala BKPM dalam melaksanakan kewenangan harus menyampaikan: (a) tembusan izin usaha yang diterbitkan kepa menteri u.p. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian; (b) laporan izin usaha lengkap sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan paling lambat bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; (c) soft copy laporan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.

Permenperin Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terapadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat diakses di website Kemenperin: http://kemenperin.go.id/regulasi.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pengadaan dan perizinan lahan merupakan kendala utama investasi sehingga untuk mengatasi masalah ini telah dan akan dilakukan pertemuan antarinstansi.

"Pengadaan dan perizinan lahan adalah dua hal yang jadi perhatian investor yang diharapkan selesai dengan diterapkannya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) nasional," kata Franky yang ditemui saat peluncuran layanan penerbitan perizinan online di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin.

Franky Sibarani mengatakan pada pertengahan 2015 pihaknya akan mulai terintegrasi dengan enam provinsi dan 12 kabupaten/kota yang masuk dalam proyek percontohan integrasi perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) nasional. "Februari 2015 sudah mulai, dan sampai Juni itu integrasinya dengan beberapa daerah yang investasinya banyak kendala," kata Franky.

Meski belum ditetapkan secara rinci daerahnya, ia mengatakan wilayah tersebut dipilih berdasarkan dua pendekatan. Pertama, berdasarkan kendala investasi yang dihadapi dalam kurun waktu hingga November 2014, dan kedua sesuai dengan program Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Terlalu dini kalau saya tentukan sekarang karena yang baru kami selesaikan itu berdasarkan pendekatan fasilitasi atau di bagian 'bottle necking'," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…