Hukuman "Mematikan" atau Hukuman Mati? - Oleh: Riduan Situmorang, Konsultan Bahasa dan Pegiat Sastra

Kembali, hukuman mati menjadi ba­han pembicaraan hangat saat ini. Hal itu ter­jadi karena kini sedang panas-pa­nas­nya diskusi tentang hu­kuman mati yang di­alamat­kan kepada para pembunuh be­rencana Sisca Yofie. Ada yang berkata, pem­bunuh Sisca Yofie harus diberi hu­kum setimpal, ada pula yang mengiba dengan argumen, hanya Tuhan yang berhak me­ngambil hidup.

Bagaimanapun, kedua pan­dangan itu da­pat dibenar­kan, satunya dari nalar hu­kum atau logika, satunya lagi dari nalar agama atau pera­saan. Pertama, dari nalar hu­­kum atau logika, hukuman mati dibe­nar­kan dengan alasan bahwa apa yang kita tanam, itu juga yang harus kita tuai. Maka, diktum kau jual-kubeli menemui kebe­narannya di sini. Dan, balas dendam pun menjadi sesuatu yang dibenarkan se­hingga sejak dari Perjanjian Lama, hukum mata ganti mata dan sebagainya terus awet dan diwariskan.

Logika atau Perasaan

Kedua, dari nalar agama atau pe­rasaan. Meskipun di Kitab Suci banyak dicerita­kan tentang martir, agama tetap men­de­finisikan bahwa hidup-mati merupakan hak prerogatif Tuhan. Tidak satu orang pun berhak mengha­bisi nyawa orang lain, bah­­kan bunuh diri merupakan aib besar, apa­lagi membunuh orang lain. Dalam hal ini, pada Perjanjian Baru, ada hukum kasih. Intinya, kita harus memaafkan dengan penitensi pertobatan. Katolik mengartikan penitensi itu sebagai sanksi yang dapat ditebus melalui doa-doa. Artinya, dosa harus ditebus dengan doa-doa, bukan de­ngan dosa-dosa me­lalui hu­kuman mati.

Nah, masalah kemudian apakah hu­kum mati diperlu­kan menjadi masalah lan­jut­an yang berpaut dimana dan dari­mana kita bertolak. Apa­kah dari logika atau perasa­an? Apakah dari zaman lama atau zaman baru? Yang pasti, membuat hu­kuman mati ber­arti juga mengartikan bahwa ada kesalahan yang bisa dite­bus, ada pula yang tidak. Ada manusia yang pan­tas berto­bat, ada pula tidak. Lebih jauh, hukuman mati mengan­dung logika yang meletak­kan beban tanggung jawab dari sebuah kejahatan sema­ta-mata hanya di­tekankan dan dibebankan kepada pe­laku kejahatan sehingga ia harus dis­ing­kir­­kan dari ma­syarakat. Padahal, ter­jadi­nya kesalahan bukan berada di tempat ko­song. Di sana ada sederet aturan yang bisa saja malah menyulitkan pelaku yang kelak bisa dihukum mati.

 

Celakanya, aturan dan pe­negak aturan ti­dak mau tahu. Bagi mereka hukum te­tap hu­­kum. Dalam hal ini, penegak atu­ran atau katakanlah itu negara dalam nama ha­kim bertindak menjadi “Tuhan”. Se­hing­ga secara serampang­an, mereka di­ter­jemahkan se­bagai Tuhan yang akhir­nya men­dapat “legitimasi” untuk menilai apa­kah dia pantas bertobat atau tidak, apa­kah dia pantas mendapat hidup lebih atau tidak. Padahal, se­jatinya negara ber­tugas un­tuk melindungi setiap tum­pah darah, hukum pun sejati­nya berfungsi untuk merawat adab, tentu dengan cara ber­adab pula.

 

Maka, atas nama agama dan perasaan, kita tentu meng­gugat bahwa hukuman mati merupakan hukuman sa­lah alamat. Ala­sannya, se­perti kata adagium klasik, with money you can buy blood, but not life. Pepatah ini mendesak. Darah meru­pa­­kan suplai kehidupan yang dapat dibeli, te­tapi kehidup­an sama sekali tidak dapat di­beli karena tidak ada dijual. Hidup me­rupakan anugerah terindah dari Tu­han. Tanpa napas, kita tetap saja seperti debu yang diukir Tuhan, jo­rok dan tak be­rarti sama seka­li. Artinya, kita harus me­ra­wat kehidupan, bukan mem­per­mainkan, apalagi menca­butnya.

 

Karena itulah kemudian kita men­desak supaya nega­ra, yang adalah ber­fung­si me­rawat dan melindungi kehi­du­pan setiap warga negara, tidak gegabah yang lalu me­nerapkan hukuman mati be­gitu saja. Taruhannya ba­nyak. Selain manusia tidak lepas dari sifat hakiki yang manusiawi, yang bisa tele­dor, yang bisa salah, hukum­an mati juga menisbikan per­­tobatan. Padahal, Tuhan se­lalu merindukan pertobatan anak-anak-Nya yang hilang.

 

Hal itu akan makin tragis lagi andai di kemudian hari diketahui bahwa yang ke­bu­ru dihukum mati terbukti ti­dak me­lakukan kesalahan. Se­perti tadi, Anda bisa mem­beli darah, tetapi tidak de­ngan ke­hidupan. Bagaimana dan dimana kita ke­mudian meminta maaf jika hukuman mati diberikan secara khilaf? Ke kuburan yang dihukum mati? Ke tempat sau­daranya, atau mengadu kepada Tu­han? Bagaimana pula kalau keluarga yang di­hukum mati menuntut atas nalar hukum dan logika, apakah yang menghukum mati itu harus dihukum mati pula?

 

Sudah Kuno

 

Percayalah, hukum mati sudah kuno. Hukum mati me­matikan sisi lain manusia yang pada hakikatnya mem­punyai hati un­tuk kembali ke jalan yang benar. Pa­dahal, nalar hukum sebenarnya me­ma­nusia­kan manusia, bukan meng­ha­ngus­kan manusia. Sementara, hukuman mati itu benar-benar melanggar kesempatan hi­dup dan me­lan­jutkan hidup seakan-akan manusia yang dihukum mati tidak layak untuk bertobat. Maka, benarlah apa yang dikatakan para pejuang ke­hi­du­pan seperti Kontras, mi­salnya. Mereka mengatakan hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup (right to life). Hak fundamental (non-derogable rights) ini merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, diku­rangi, atau dibatasi dalam ke­adaan apa pun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, ter­masuk bila seseorang men­jadi narapidana.

 

Sekali lagi, hukuman mati sudah kuno. Kini kita sudah menjemput zaman mo­dern yang manusiawi. Jika kita katakan hu­kum primitif ku­rang beradab, tentu men­jadi tantangan bagi kita untuk mem­be­radabkan hukum mo­dern. Negara lain sudah ba­nyak menerapkannya. Am­nesty International, misal­nya, melaporkan, di antara 195 negara, sebanyak 86 ne­gara me­nerapkan hukuman mati dan 75 negara lain­nya sudah menghapusnya. Yang ter­baru adalah Filipina pada Juni 2006. Ne­gara lain yang dulu menerapkan hukuman mati dan sekarang menolak­nya adalah Be­landa. Bahkan, bekas penjajah Indonesia ini beberapa kali mengampa­nyekan penolakan.

 

Pertanyaannya, kapan In­donesia se­bagai negara yang menghargai ke­hidupan me­­ne­rapkannya? Kapan Indo­nesia se­ba­gai negara religius mengakui sisi manusia yang mempunyai hati dan ke­mau­an untuk ber­tobat? Bukankah kita makhluk be­ra­dab, berpi­kir, bersusila, yang tentu tahu tata krama dan bagian-ba­gian? Bukankah bagian Tu­han untuk menilai pantas hi­dup atau tidak, pantas berto­bat atau tidak, sedangkan ba­gian manusia hanya “me­mak­sakan” manusia untuk bertobat?

 

Kalau begitu, kini saatnya bagi kita me­nentang hukum­an mati. Hukuman me­mati­kan, kalau itu misalnya sudah ke­terlaluan, boleh saja. Ba­gaimana itu mi­sal­nya? Me­nempatkan si keterlaluan tadi di penjara yang nyaris tanpa akses ke luar. Di sana dia akan merenung dan ber­­tobat hingga siap menghadap Tuhan. Jika misalnya suatu ketika hukuman me­ma­tikan yang dialamatkan padanya khilaf se­bagai mana kita juga manusia khilaf, kita masih bisa toh mengeluarkannnya? In­tinya, fungsi hukum adalah me­no­batkan, bukan memati­kan. Hukumannya bo­leh “me­­matikan”, tetapi mak­sud­­nya bukan hukum ma­ti! (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…