Risiko Portofolio dan Pengawasan Bank - Oleh: Achmad Deni Daruri, President Director Center for Banking Crisis

Kebijakan operation twist di Eropa dan Jepang yang terus berlanjut dan penghentiannya di Amerika Serikat akan berdampak serius bagi pergerakan investasi portofolio dan perbankan di negara berkembang seperti Indonesia. Pergerakan portofolio tersebut sekalipun memang berisiko tidak akan menggangu perbankan di Indonesia selama risiko operasional perbankan nasional selalu terukur dengan baik. 

Kebijakan moneter yang tidak lazim termasuk operation twist akan menentukan stabilitas moneter dan bentuk sistem keuangan dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ini akan mempengaruhi perkembangan bank komersial. Awalnya dalam proses perkembangannya bank komersial menyediakan sebagian besar layanan intermediasi keuangan. Ketika, setelah itu, berbagai jasa perantara keuangan lainnya berkembang, misalnya perbankan investasi, asuransi, dan pengelolaan reksa dana, secara historis (terutama antara tahun 1930 dan 1970) maka perkembangan makro-ekonomi dan mode kebijakan menyebabkan penegakan garis demarkasi yang ketat antara berbagai intermediasi keuangan dan fungsi mereka, misalnya Glass-Steagall Act di Amerika Serikat. 

Selain itu, kebanyakan terjadi pada periode ini (1930-1970) dan di banyak negara, ada  kontrol langsung terhadap persaingan antara para intermediasi tersebut, dan mengenai jumlah, dan harga, dari bisnis yang bisa mereka lakukan. Quid pro quo  untuk intermediasi yang ada adalah kontrol atas entri baru dan pembentukan pengendalian harga/suku bunga pada tingkat yang menjamin nilai franchise yang nyaman. 

Hasilnya, dalam banyak kasus, terbentuknya klub kartel  intermediasi semi-khusus, yang  merupakan struktur oligopolistis, dan dengan dorongan resmi, menyebabkan pembentukan yang besar atas perkumpulan organisasi yang mengatur dirinya sendiri dengan aturan yang disepakati. 

Struktur oligopolistik, dengan persaingan terbatas dan nilai waralaba yang dijamin, mengurangi kemungkinan kegagalan finansial; mengikuti pemulihan dari depresi besar yang terjadi pada 1930-an hingga 1970-an, kejadian kegagalan finanial dan krisis yang menurun dratis, sebagian karena stabilitas internasional yang dicapai oleh perjanjian Bretton Woods. Penurunan ini, tentunya hampir tak terhindarkan, karena perbankan memerlukan bantuan, dan pengawasan keuangan. Sampai terjadinya Krisis Perbankan Fringe pada tahun 1974/75, Bank of England membatasi pengawasan langsung mereka ke sejumlah kecil Merchant Bank (Rumah Penerimaan) dan  ke Pasar Diskon, yang berasal dari eksposur kredit Bank itu sendiri. Fungsi pengawasan dilakukan oleh seorang pejabat senior tunggal, Kepala Kantor Diskon, dengan segelintir staf! 

Jadi, secara historis, penyelenggaraan pengawasan perbankan tidak, dalam prakteknya, benar-benar besar, atau terpusat, dalam kegiatan Bank Sentral karena strukturnya mengurangi kebutuhan untuk rutinitas seperti itu dan memungkinkannya untuk dicapai melalui swa-regulasi (meskipun ini mungkin telah terjadi secara khusus di Inggris, dan perwakilan yang lebih sedikit dari negara lainnya). 

Di Amerika Serikat, Federal Reserve hanya benar-benar menjadi pemain utama dalam peraturan perbankan dan pengawasan dengan berlakunya Bank Holding Company Act pada tahun 1956, yang memberikannya otoritas atas Bank Holding Companies. Batasan dari persaingan dan persaingan penghambat oligopoli, efisiensi dan inovasi. Sistem finansial yang dilindungi dan diatur yang muncul setelah berakhirnya Perang Dunia II akhirnya memberi jalan di bawah serangan persaingan internasional (kebanyakan berasal dari Amerika Serikat); inovasi teknologi (kebanyakan di teknologi informasi), sebuah gerakan untuk efisiensi yang lebih besar dan peningkatan pelayanan bagi pelanggan; dan kembali ke antusiasme untuk liberal, ideologi berbasis pasar. 

Persaingan yang lebih besar menempatkan tekanan pada profitabilitas, rasio modal dan nilai waralaba. Ketidakstabilan dan kegagalan finansial menjadi lebih lazim. Bank Sentral menemukan diri mereka semakin terlibat dalam kegiatan pengawasan. Beberapa akan menambahkan regulasi yang dirancang kurang baik dan jaring pengaman yang kemudian menjadi penyebab lebih lanjut kegagalan bank. Kekuatan-kekuatan yang sama, bagaimanapun, telah mengaburkan batasan-batasan yang sebelumnya jelas antara kategori yang ada di dalam perantara finansial. 

Perbankan universal menjadi lebih populer dan biasa. Perbankan menjadi bercampur dengan asuransi, jaminan bank, dan keduanya melakukan pengelolaan dana. Akhirnya itu berarti bahwa upaya untuk mengawasi secara terpisah berdasarkan fungsi, misalnya perbankan komersial, perbankan investasi, pengelolaan dana, dll, akan melibatkan banyaknya pengawas yang terpisah, semua merayapi bagian dari institusi tunggal yang sama. 

Hal ini tidak efisien atau tidak efektif. Batasan-batasan yang ada di antara perantara finansial telah menjadi kabur. Borio dan Filosa (1994), mungkin, menjadi yang pertama yang mengeksplorasi konsekuensi dari struktur pengawasan keuangan ini. 

Jadi satu kesimpulan yang jelas yang dicapai adalah sama-sama menempatkan tanggung jawab atas pengawasan semua perantara finansial dalam satu institusi. Tapi ini secara alami menimbulkan masalah bagi Bank Sentral, jika mereka ingin mempertahankan kendali internal pengawasan perbankan. Logika yang menempatkan semua pengawasan di bawah satu atap maka akan membutuhkan Bank Sentral untuk mengambil tanggung jawab pengawasan atas kegiatan yang terletak di luar lingkup historis keahlian dan tanggung jawabnya. Sebuah masalah yang bahkan lebih serius, dari yang sudah ada, akan muncul dari bagaimana untuk demarkasi batas antara sub-set penabung/lembaga mereka yang akan dicakup dalam 'safetynet' (eksplisit atau implisit), asuransi deposito, fasilitas Lender of Last Resort, dll, mereka tidak semuanya dicakup. 

Sementara itu, sesuai dengan ayat 669 (c) dari Kerangka Kerja Basel II, sistem pengukuran risiko bank "harus cukup rinci untuk menangkap penggerak utama dari risiko operasional yang mempengaruhi bentuk ekor dari perkiraan kerugian". Karena sifat dan keragaman risiko operasional, bank menentukan kategori risiko operasional bersamaan dengan mereka mengukur risiko operasional mereka. 

Sebuah sistem pengukuran risiko dan perhitungan biaya modal suatu bank sangat dipengaruhi oleh jumlah risiko operasional yang digunakan dalam model. Saat ini ada variasi baik dalam pemilihan dan jumlah risiko operasional yang digunakan oleh bank.  

Ketika memilih kategori risiko operasional, bank seharusnya mempertimbangkan sifat dan kompleksitas kegiatan usaha dan risiko operasional yang dihadapi. Ketika melakukan pemodelan risiko operasional, bank harus memastikan bahwa model tersebut memperhitungkan kekhasan bank. Hal ini termasuk profil bisnis, profil risiko, sejarah kerugian operasional, lingkungan bisnis dan faktor lainnya. Bank harus mencirikan risiko operasional bersamaan dengan faktor-faktor ini. 

Untuk keperluan pemodelan, adalah penting bahwa risiko yang berbagi faktor umum dikelompokkan bersama. Ketika suatu perubahan besar dalam organisasi atau profil risiko institusi terjadi, bank harus memastikan pilihan rincian tetap berlaku. Sebuah bank harus menentukan tingkat yang optimal antara derajat rincian kelas dan derajat rincian volume data historis untuk masing-masing kelas. 


Sejumlah risiko operasional yang rendah dapat menyebabkan meningkatnya heterogenitas peristiwa di masing-masing kategori. Sejumlah risiko operasional yang tinggi dapat menyebabkan jumlah kerugian dalam setiap kategori untuk berada di bawah ambang batas data model. 

Pengawas harus berhati-hati ketika suatu lembaga menggunakan baik jumlah risiko operasional yang sangat rendah maupun yang sangat tinggi, terutama bila digunakan bersama dengan pendekatan distribusi kerugian. Sebuah bank harus menyediakan bukti kepada otoritas pengawasan bahwa pilihan kategori risiko operasional yang dipilihnya adalah wajar dan tidak berdampak negatif terhadap faktor-faktor lain dari model risiko operasional, seperti asumsi diversifikasi, korelasi dan alokasi modal. Sebuah bank harus mendukung derajat rincian yang dipilihnya dengan cara kualitatif dan kuantitatif. Bank harus sangat menyadari dampak pilihan dari derajat rincian yang telah dipilihnya atas biaya modal dan memberikan bukti bahwa pilihannya adalah wajar. Dengan cara seperti ini maka risiko yang akan ditimbulkan oleh penghentian program quantitative easing oleh Bank Sentral Amerika Serikat melalui pergerakan investasi portofolio dunia akan dapat dinetralisir dampaknya oleh perbankan nasional di Indonesia.***

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…