Menteri Perdagangan Cabut 2.166 Izin Impor - Perketat Pengawasan

NERACA

Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mencabut izin impor sebanyak 2.166 Importir Terdaftar (IT). Hal itu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap importir-importir nakal mengingat pada beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan juga telah mencabut izin 24 importir terdaftar untuk produk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.

Rachmat menjelaskan dari 2.166 importir, terdapat beberapa produk diantaranya makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, elektronika, pakaian jadi, alas kaki, dan mainan anak.

"Sebanyak 2.166 IT Produk Tertentu telah dicabut izinnya, atau 43,17% dari total 5.017 IT. Pencabutan izin impor ini dikarenakan kelalaian IT menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor," tegas Rachmat saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Perdagangan, akhir pekan kemarin.

Adapun rincian IT yang dicabut izinnya yaitu 836 IT elektronika, 321 IT pakaian jadi, 290 IT makanan dan minuman, 256 IT kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, 179 IT mainan anak, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 IT alas kaki.

Lebih lanjut, Mendag menyampaikan bahwa dasar pencabutan izin IT Produk Tertentu ini adalah Pasal 14 Peraturan Menteri No.83/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor produk tertentu (terealisasi/tidak terealisasi) melalui http://inatrade.kemendag.go.id setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) triwulan berikutnya kepada koordinator dan pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) dan Direktur Impor.

"Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan IT ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam menciptkan tata kelola impor nasional secara tertib guna menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan nasional,"  tegasnya lagi.

Dengan ketegasan yang ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan, ia mengaharapkan agar semua pemegang izin impor menjadi lebih tertib dalam mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sehingga tercipta importir yang andal dan bersih.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kemendag juga mencabut izin 24 importir terdaftar untuk produk gadget. Puluhan importir itu menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan No.82/M.DAG/PER/12/2012 Jo No.48/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Partogi menegaskan, pencabutan izin impor itu sudah diatur dalam Pasal 17 (C) Permendag 82/2012 Jo. No. 48/2014. Dengan demikian, saat ini, masih tersisa 76 IT aktif. Pencabutan importir terdaftar tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. "Kita ingin importir yang andal dan bersih sehingga dapat mendorong ekonomi nasional dan investasi," katanya.

Berikut dafftar IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet telah dicabut ijin Impor. Pertama, PT. Data Citra Mandiri dengan nomor IT 04.IT-23.13.0002 dan nomor surat pencabutan 916/DAGLU/SD/10/2014. Kedua, PT. Meghantara Multimedia Solusindo dengan nomor IT 04.IT-23.13.0016 dan nomor surat pencabutan 915/DAGLU/SD/10/2014.

Ketiga, PT. Vizta Telesindo Prakarsa dengan nomor IT 04.IT-23.13.0041 dan nomor surat pencabutan 914/DAGLU/SD/10/2014. Ke empat, PT. Megah Abadi Sakti dengan nomor IT 04.IT-23.13.0069 dan nomor surat pencabutan 913/DAGLU/SD/10/2014. Kelima, PT. Gvon Nusantara dengan nomor IT 04.IT-23.13.0070 dan nomor surat pencabutan 921/DAGLU/SD/10/2014.

Ke enam, PT. Fujitsu Indonesia dengan nomor IT 04.IT-23.13.0072 dan nomor surat pencabutan 911/DAGLU/SD/10/2014. Ke tujuh, PT. Immotech Indonesia dengan nomor IT 04.IT-23.13.0078 dan nomor surat pencabutan 908/DAGLU/SD/10/2014. Dan kedelapan, PT. Venus Inti Jaya dengan nomor IT 04.IT-23.13.0081 dan nomor surat pencabutan 909/DAGLU/SD/10/2014.

Kesembilang, PT. Erasa Mandiri Teknosis dengan nomor IT 04.IT-23.13.0083 dan nomor surat pencabutan 910/DAGLU/SD/10/2014. Kesepuluh, PT. Pelangimas Indonesia dengan nomor IT 04.IT-23.13.0084 dan nomor surat pencabutan 904/DAGLU/SD/10/2014. Kesebelas, PT. Acer Manufacturing Indonesia dengan nomor IT 04.IT-23.13.0085 dan nomor surat n pencabutan 905/DAGLU/SD/10/2014.

Kedua belas, PT. Tocall Seluler Indonesia dengan nomor IT 04.IT-23.13.0086 dan nomor surat pencabutan 906/DAGLU/SD/10/2014. Ketiga belas, PT. Artha Comfortindo Perkasa dengan nomor IT 04.IT-23.13.0088 dan nomor surat pencabutan 907/DAGLU/SD/10/2014. Keempat belas, CV. Ilufa Electronic Indonesia dengan nomor IT 04.IT-23.13.0091 dan nomor surat pencabutan 899/DAGLU/SD/10/2014.

Kelima belas, PT. Maju Jaya Prima dengan nomor IT 04.IT-23.13.0096 dan nomor surat pencabutan 900/DAGLU/SD/10/2014. Keenam belas, PT. Indomac Bhakti Karya dengan nomor IT 04.IT-23.13.0101 dan nomor surat pencabutan 901/DAGLU/SD/10/2014. Ketujuh belas, PT. Wisma Inkopad Indonesia dengan nomor IT 04.IT-23.13.0105 dan nomor surat pencabutan 902/DAGLU/SD/10/2014. Dan kedelapan belas, PT. Triagung Perkasa Jaya dengan nomor IT 04.IT-23.13.0107 dan nomor surat pencabutan 903/DAGLU/SD/10/2014.

Kesembilang belas, kata dia yaitu CV. Selaras Inti Persada dengan nomor IT 04.IT-23.13.0110 dan nomor surat pencabutan 894/DAGLU/SD/10/2014. Kedua puluh, PT. Oaktech Nusantara dengan nomor IT 04.IT-23.13.0111 dan nomor surat pencabutan 895/DAGLU/SD/10/2014. Dan ke dua puluh satu PT. Indonesia Timbangan Digital dengan nomor IT 04.IT-23.13.0114 dan nomor surat pencabutan 897/DAGLU/SD/10/2014.

Kedua puluh dua PT. Garuda Tronic Nusantara dengan nomor IT 04.IT-23.14.0004 dan nomor surat pencabutan 896/DAGLU/SD/10/2014. Kedua puluh tiga PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dengan nomor IT 04.IT-23.14.0005 dan nomor surat pencabutan 898/DAGLU/SD/10/2014. Dan kedua puluh empat yaitu PT. Cahya Indolestari dengan nomor IT 04.IT-23.14.0010 dan nomor surat pencabutan 893/DAGLU/SD/10/2014.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…