TENGGELAMKAN KAPAL TIDAK BERIKAN EFEK JERA - Pemerintah Diminta Tangkap "Dalang" Pencuri Ikan

NERACA

Jakarta – Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah tengah gencar melakukan aksi penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun begitu, Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menyebutkan bahwa penenggelaman kapal tersebut tidak akan memberikan efek jera. Pasalnya yang dibakar oleh pemerintah adalah perahu-perahu kecil dan yang ditangkap hanya operator kapal tersebut yaitu nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK).

Padahal, kata dia, pemerintah mempunyai kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Kelautan untuk memberikan sanksi denda sebesar Rp20 miliar atau kurungan selama 6 tahun. “Kita cukup mengapresiasi reaksi pemerintah dalam memberantas pencuri ikan. Akan tetapi jika yang ditangkap operator kapalnya maka itu akan sia-sia saja karena pencurian ikan bisa dikatakan sebagai kejahatan yang tersistem. Harusnya si pemilik kapal atau pengusahanya yang ikut bertanggungjawab,” ucap Riza dalam diskusi di Jakarta, Kamis (11/12).

Dia menduga pemerintah dalam menegakkan hukum juga masih tebang pilih. “Kapal-kapal kecil dibakar akan tetapi kapal besar hanya diperingatkan. Ini ada model-model tebang pilih dan hal ini akan menambah keyakinan bahwa praktek pencurian ikan di Indonesia itu melibatkan orang-orang kunci di Indonesia apakah itu aparat hukum, kementerian terkait atau bahkan pengusahanya,” jelasnya.

Riza menduga kapal-kapal kecil yang dibakar oleh pemerintah adalah kapal-kapal yang memang sudah ilegal di negaranya masing-masing sehingga daripada dikembalikan ke negaranya akan memakan ongkos maka negara tersebut membiarkan kapalnya ditenggelamkan. “Dan saya rasa kapal-kapal bekas itu banyak sekali diperairan Natuna. Mungkin saja kapal-kapal itu dipreteli lalu dihancurkan oleh pemerintah. Padahal itu memang pemilik kapal ilegal itu sengaja tertangkap di Indonesia daripada membawanya ke negaranya karena kerugiannya lebih sedikit,” duganya.

Pemerintah pun serius untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia. Bahkan pemerintah menargetkan akan menenggelamkan 100 kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia, setelah sebelumnya 3 kapal Vietnam yang ditenggelamkan di laut Anambas, Kepulauan Riau. “Sektor maritim akan ada lagi penangkapan dan penenggelaman 100 kapal lagi untuk menyampaikan pesan, kita serius," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

Kapal Ilegal

Namun begitu, Ditemui di tempat yang sama, Direktur Geopolitik Pusat Studi Sosial dan Politik Indonesia Suryo AB menilai penenggelaman kapal asing ilegal bukan satu langkah yang benar dan legal, bahkan bisa menjadi buah simalakama. Menurut dia, ada potensi pelanggaran Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). “Memang ada aturan tertulis tentang hal ini, tapi kita juga memiliki perjanjian bilateral,” kata Suryo.

Suryo mengatakan kapal asing yang memasuki perairan Indonesia tidak hanya mewakili perusahaan atau perseorangan. Mereka, ujar Suryo, juga merepresentasikan kedaulatan negara asalnya. Dia menilai penenggelaman dengan semena-mena dapat memberi kesan Indonesia tidak menghargai kedaulatan negara lain. "Ketimbang terus-terusan menenggelamkan kapal negara yang melanggar perjanjian bilateral, alangkah baiknya jika duduk bersama dan membicarakan perjanjian laut," tuturnya.

Selain itu, kata Suryo, Indonesia bisa melanggar ketentuan UNCLOS karena aparat yang menangkap kapal ilegal tidak sesuai dengan aturan tersebut. Dalam klausul UNCLOS, ujar dia, aparat yang berhak menangkap kapal asing adalah sea end guard. Di Indonesia, kapal asing ditangkap oleh banyak pihak, dari Kementerian Kelautan, TNI Angkatan Laut, hingga polisi. "Seharusnya diintegrasikan menjadi satu badan legal."

Meski begitu, Suryo mengakui ada kerugian negara hingga Rp 90 triliun yang diakibatkan pencurian ikan. Menurut dia, kapal-kapal ilegal yang selama 20 tahun beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia berasal dari negara ASEAN, yakni Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Myanmar. "Ada juga dari luar ASEAN, seperti Cina, Korea, Taiwan, dan Panama," tuturnya. bari/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…