Imbas Ketidakpastian Hukum - PT Bumigas Energi Dirugikan Rp 150 Miliar

NERACA

Jakarta – Sejatinya dalam menjamin keberlangsungan investasi di suatu negara tidak hanya menjamin keamanan dan peraturan, namun yang juga kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pasalnya, tidak adanya kepastian hukum dan penegakan hukum  yang lemah bakal membuat pelaku usaha merugi dan bisa menarik dana investasinya. Pengalaman buruk inilah yang dirasakan, PT Bumigas Energi (BEI) sebagai perusahaan kontraktor pengelolaan panas bumi di Patuha dan Dieng yang mememangkan perkara melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) atas PT. Geo Dipa Energi (GDE).

Bambang Siswanto, kuasa hukum PT Bumigas Energi mengatakan, dampak dari ketidakpastian hukum atas kliennya membuat perseroan menderita rugi sekitar Rp 150 miliar,”Perseroan yang sejatinya sudah memulai kontrak kerja, hingga saat ini belum bisa dilakukan karena masih tersandung masalah hukum yang dinilai ganjil. Hingga kondisi ini menderita kerugian bagi klien kami,”ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurutnya, tidak adanya kepastian hukum terhadap PT Bumigas Energi bakal membuat iklim investasi di Indonesia semakin buruk di kalangan investor dalam dan luar negeri, apalagi menghadapi persaingan pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean.

Sebagai informasi, keputusan MA yang memenangkan PT Bumigas Energi atas PT Geo Dipa Energi tidak bisa langsung dilakukan lantaran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan perbuatan melanggar hukum, karena pada awal Desember 2014 menerima permohonan dari GDE yang mengajukan peninjauan kembali atas putusan PK MA Nomor :143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014.

Dia menjelaskan, putusan PK yang kini dimohonkan PK lagi, terkait dikuatkannya putusan MA dalam tingkat banding yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena PT GDE terbukti melakukan tipu muslihat terhadap PT BGE terkait pembatalan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha.

Bambang menegaskan, penerimaan PK atas PK tidak berdasarkan hukum dan amat tidak pantas dilakukan oleh seorang Ketua PN Jaksel, sehingga hanya mengakibatkan ketidakpastian hukum dan menambah carut marut penumpukan perkara di MA,”Ketua PN Jaksel harus belajar lagi soal hukum. Karena dengan diterimanya PK atas PK, maka otomatis perkara PK atas PK bakal diperiksa oleh MA,”ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, upaya hukum luar biasa berupa PK mengenai sengketa pembatalan putusan arbitrase, tidak dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia,”Atas tindakan ini, kita akan mengadukan kepada Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial untuk menegur para penegak hukum yang bertindak di luar jalur,”tuturnya.

Bambang menambahkan, putusan PK MA Nomor :143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014, seharusnya di hormati oleh seluruh pihak, termasuk ketua PN Jaksel, sebagai suatu bentuk keteladanan demi terciptanya kepastian hukum di Indonesia. Maka dengan sikap yang selama ini sudah dilakukan, dirinya menuturkan, menjadi pertanyaan besar, ada apa dibalik diterimanya permohonan PK atas putusan PK No. 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014 yang diajukan pihak PT GDE dan kemudian diterima ketua PN Jaksel. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…