Perizinan Satu Pintu Sudah Mulai Online - Per 15 Desember 2014

NERACA

Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap menerapkan sistem online terhadap 11 perizinan yang selama ini memakan waktu berhari-hari. Sistem tersebut mulai berlaku pada pekan depan, 15 Desember 2014 untuk seluruh perizinan di bawah BKPM. 

Deputi Kepala BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkapkan, lembaga ini akan mulai mengakhiri perizinan lewat tatap muka ke sistem online. 

"Untuk perizinan yang diterbitkan BKPM sudah online mulai 15 Desember 2014. Kami mau mengakhiri pengurusan izin melalui tatap muka," katanya di, Jakarta, Kamis (11/12). 

Lebih jauh katanya, ada 11 perizinan yang akan online. Di antaranya, izin prinsip penanaman modal (izin prinsip), izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal. 

Izin yang masuk sistem online lainnya, yakni izin usaha tetap, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal, izin usaha perubahan dan master list atau fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang produksi dan barang modal. 

"Rata-rata mengurusi izin usaha dan izin prinsip membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari. Jadi ini di online-kan akan semakin memudahkan investor dalam mengajukan aplikasi perizinan," jelas Lestari. 

Saat ini, lanjut dia, ada 20 loket pengaduan di kantor pusat BKPM. Loket tersebut terbagi untuk pelayanan pengaduan, konsultasi, dan sebagainya. BKPM masih akan melayani investor tatap muka dan via telepon. 

Loket pelayanan ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.45 sampai 16.00 WIB. Ke-20 loket tersebut sanggup melayani sekira lebih dari 200 sampai 300 pengunjung setiap harinya. 

"Mereka harus antre dua jam untuk mengurus satu perizinan. Ini yang ingin kami hilangkan tapi masih dengan SOP yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat ekonomi dari Universitas Mataram Dr M Firmansyah menilai komitmen Presiden Joko Widodo mempermudah perizinan investasi lewat sistem satu pintu merupakan langkah maju dan harus didukung oleh semua pihak.

"Langkah itu perlu didukung sebagai upaya meningkatkan daya saing industri Indonesia, di mana salah satu indikator daya saing adalah cepatnya waktu perizinan usaha," katanya.

Menurut dia, selama ini kalangan pelaku usaha mengeluhkan lambatnya realisasi permohonan perizinan investasi. Untuk itu, dengan adanya kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Widodo) terkait upaya mempermudah perizinan, merupakan angin segar di bidang investasi.

Namun demikian, menurut Ketua Pusat Kajian Ekonomi Pembangunan (PKEP) Fakultas Ekonomi, Universitas Mataram, ini dalam mempercepat izin usaha tidak berarti menghilangkan evaluasi mendalam terhadap investor yang masuk.

Pemerintah harus mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya investor harus dipastikan punya komitmen untuk segera merealisasikan investasinya atau membangun usaha. Selain itu, harus dipastikan bahwa investor memang tidak bermasalah secara finansial, dengan kata lain harus dibuktikan bahwa dia benar-benar punya uang untuk membangun bisnis, tidak bermasalah dengan hutang, perusahaan dari investor juga dipastikan sehat.

"Hal itu penting dilakukan. Saya melihat ada beberapa kasus di daerah, di mana investor sudah mengantongi izin dari pemerintah, namun tidak juga merealisasikan pembangunan bisnis. Bahkan ada yang sampai bertahun-tahun menunggu, si investor menghilang tanpa kabar," ujarnya.

Bila itu terjadi, kata Firmansyah, tentu akan merugikan pemerintah dan masyarakat, karena akan membuang kesempatan investor lain yang benar-benar serius membangun bisnis. Mempercepat izin usaha, menurut dia, juga bukan berarti mengeliminasi atau menghilangkan sistem penilaian akan identitas atau kapasitas investor.

Namun, yang dilakukan adalah mempercepat kinerja petugas untuk melakukan identifikasi atau penilaian tersebut. "Bila setiap investor yang meminta izin segera disetujui, namun bermasalah di kemudian hari tentu tidak bagus juga. Jadi dipemudah, tapi selektif," tukasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…