Gandeng Ikatan Ahli Geologi - BEI Dorong Sektor Pertambangan Go Public

NERACA

Jakarta – Guna meningkatkan minat calon emiten dari sektor pertambangan untuk listing di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggandeng Ikatan Ahli Geologi Indonesia dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) untuk mengembangkan industri pertambangan mineral dan batu bara di pasar modal Indonesia,”Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan PERHAPI merupakan organisasi profesi yang mewadahi para ahli di bidang geologi dan pertambangan di Indonesia. Kerja sama itu untuk meningkatkan daya saing di tingkat regional menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015,”kata  Direktur Utama Ito Warsito di Jakarta, Kamis (11/12).

Dia mengatakan bahwa salah satu aspek yang terus dipersiapkan yakni pasokan melalui peningkatan kualitas emiten, serta penambahan jumlah emiten dan calon emiten, khususnya yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Disebutkan, kerjasama BEI dengan IAGI dan PERHAPI di antaranya dalam penyusunan rancangan Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterbitkan pada 1 November 2014.

Ito Warsito mengharapkan bahwa dengan adanya kerja sama itu IAGI dan PERHAPI dapat membantu dalam menjamin kredibilitas pihak kompeten yang memberikan jasa profesionalnya kepada emiten maupun calon emiten. Ekspektasi lainnya adalah mendukung BEI dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi dan monitoring terhadap emiten maupun calon emiten,”Diharapkan juga, kerja sama itu dapat mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas emiten di bidang pertamnbangan minerba serta pertumbuhan jumlah investor yang berpartisipasi di pasar modal," ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar menilai positif adanya kerjasama itu karena dapat mendorong industri pertambangan dan pasar modal di dalam negeri akan terus berkembang.

Dalam Peraturan Nomor I-A.1 itu, ia mengemukakan bahwa beberapa pokok dalam peraturan itu di antaranya, calon perusahaan tercatat dapat mengajukan penawaran umum perdana saham (IPO) meski baru menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan; atau belum memulai tahapan operasi produksi.

Namun, lanjut dia, calon emiten itu harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi dan dapat dalam kondisi telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan, atau belum memulai tahapan operasi produksi.

Selain itu, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten. Lalu memiliki sertifikat "clear and clean" atau dokumen lain yang setara atas perizinan pertambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau instansi lain yang berwenang yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia,”Dengan adanya kemudahan dari peraturan itu, perusahaan pertambangan di dalam negeri berkesempatan untuk mencarai dana atau modal untuk menembangkan usahanya,”jelasnya. (ant/bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…