Kurangi Jam Kerja Tambah Kualitas Hidup

Oleh: Kencana Sari

Peneliti Badan Litbangkes Kemenkes

Pemerintah berwacana mengurangi jam kerja wanita sebanyak 2 (dua) jam per hari dengan alasan perempuan harus punya waktu membesarkan anak-anaknya sebab mereka berkewajiban membesarkan generasi bangsa masa depan. Betul memang, peranan wanita tidak bisa dipisahkan dengan peran dan kedudukan mereka dalam keluarga. Faktanya meningkatnya jumlah angkatan kerja wanita dari tahun ke tahun berdampak positif dalam peningkatan ekonomi negara.

Selama ini dunia usaha telah menerapkan jam kerja sebanyak 40 jam perminggu berlaku untuk pria dan wanita. Hal itu sesuai dengan yang tertera dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 77 ayat 1. Apabila melebihi dari ketentuan tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja berhak atas upah lembur, walaupun ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu.

Pasal 76 mengungkapkan bahwa bagi pekerja perempuan yang mempunyai jam kerja malam (23.00 s/d 7.00) maka berhak mendapat makanan minuman bergizi, dan mendapat perlindungan keamanan dan kesusilaan serta angkutan antar jemput.

Sementara pada pasal 83 tenaga kerja perempuan diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya, jika harus dilakukan selama waktu kerja tetapi ketersediaan sarana dan prasarana menyusui dan memerah susu masih terbatas ketersediaan terutama di tempat kerja non kementerian. Padahal pemerintah melalui Kementerian PU dan Kementerian Kesehatan telah membuat peraturan terkait dengan penyediaan fasilitas khusus menyusui di tempat kerja dan tempat umum.

Bagaimana pekerja wanita bisa seluruhnya memenuhi hak anak untuk dapat disusui terlebih secara ekslusif jika lingkungan yang ada tidak mendukung. Padahal asi ekslusif sangat penting dalam menjamin kesehatan anak tidak hanya kesehatan anak hingga anak berumur dua tahun tetapi juga pada umur selanjutnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua yang bekerja termasuk ibu, menghabiskan waktunya lebih sedikit untuk bercengkrama dengan anaknya. Selain itu, ibu yang yang bekerja penuh waktu mempunyai anak yang tingkat konsumsi makanan sehatnya lebih rendah, konsumsi zat besi yang rendah, dan konsumsi minuman ringan yang lebih tinggi.  Belum lagi dampak kesehatan bagi ibunya, hasil studi literatur menunjukkan bahwa waktu kerja yang lebih panjang berhubungan dengan ppeningkatan rasa cemas, depresi, tidur, dan jantung koroner.

Namun di sisi lain, keluarga dengan ibu bekerja dapat meningkatkan tingkat sosial ekonomi keluarga. Hal ini juga meningkatkan akses terhadap sandang dan pangan yang lebih baik terhadap keluarga dan anak. Ada trade off yang harus dibayar oleh suatu keluarga dengan memutuskan ibu untuk bekerja.

Solusi yang bisa ditawarkan adalah ibu tetap bekerja tetapi kualitas pengasuhan anak tidak berkurang. Pertama mungkin, memastikan hak pekerja wanita terpenuhi tertama di tempat kerja. Memastikan hak untuk menyusui dan memerah asi saat jam kerja terpenuhi. Kedua, cuti melahirkan saat ini adalah tiga bulan, bagusnya lagi jika cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan agar anak  bisa lulus asi eksklusif. Seperti halnya di beberapa negara di dunia yang mencanangkan cuti hamil lebih dari 14 minggu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ibu yang mulai bekerja lagi kurang dari 3 bulan melahirkan akan lebih tidak mampu untuk menyusui anaknya secara ekslusif dibandingkan ibu yang mulai bekerja lebih dari tiga bulan. Mengurangi jam kerja wanita yang ditawarkan oleh pemerintah mungkin menjadi salah satu jalan keluar, paling tidak bagi ibu yang mempunyai anak balita. Memperluas kesempatan pengasuhan yang lebih baik bagi anak sebagai masa depan bangsa. Toh kesenjangan upah wanita dan pria terjadi hingga selisih 12% lebih tinggi pada laki-laki di tahun 2012.

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…