TIDAK SUBSTANTIF, SANKSI PELANGGARAN PENJATAHAN SAHAM - Bapepam-LK Belum Usut Tuntas Kasus IPO KS


Jakarta – Sudah jatuh tertimpa tangga, gambaran inilah yang dialami pelaksana penjamin emisi IPO (initial public offering) PT Krakatu Steel Tbk. Pasalnya, selain rugi harus menanggung saham Garuda yang tidak laku di pasaran, kini harus kena denda sanksi dari otoritas pasar modal soal pelanggaran penjatahan saham IPO KS. Pemberian sanksi oleh Bapepam-LK dituding belum menyelesaikan masalah dibalik kerugian negara atas murahnya harga saham perdana KS, serta mengungkapkan pelaku utamanya.

NERACA

Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) Marwan Batubara mengatakan, pemberian sanksi penjatahan saham IPO KS kepada 8 emiten belum menjawab persoalan utama "pemain" yang merugikan negara dibalik penetapan harga IPO KS yang murah. “Bapepam LK jangan hanya mencari tanggung jawab emiten saja, tetapi juga harus mengusut tuntas siapa dibalik atas penjatahan tersebut dan harga IPO yang ditetapkan,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut dia, pengusutan kasus IPO KS dinilai belum berhasil bila hanya mengandalkan pelanggaran kasus penjatahan saham saja dan belum menyentuh dibalik penetapan harga saham KS yang murah.

Marwan mengakui dirinya menyakini ada oknum penguasa yang sengaja mengusut KS belum sampai ke ranah penetapan harga, tetapi hanya soal penjatahan saham saja. Oleh karena itu, hal ini lebih penting untuk di umumkan secara terbuka kepada publik agar semua menjadi transparan.

”Kalau Bapepam-LK harus melibatkan pihak lain atau lembaga independent seperti LSM dan sebagainya, untuk terlibat dalam menilai permasalahan penjatahan tersebut dan menelusuri penetapan saham diawal,”ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Marwan, kasus IPO KS sangat jelas terlihat adanya indikasi kepentingan oknum yang dengan kekuasaannya ingin meraup keuntungan. Maka tak ayal, dirinya skeptis pengungkapan pemain dibalik murahnya harga saham KS bisa diselesaikan. Pasalnya, untuk yang satu ini dinilai sudah direncanakan oleh oknum penguasa dengan mempengaruhi Bapepam-LK.

” Saya merasa pesimistis Bapepm-LK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena, saya khawatir mereka akan dipengaruhi oleh oknum-oknum penguasa yang ingin meraup keuntungan dengan cepat," tegasnya.

Kendati demikian, apa yang terjadi dengan KS tidak boleh terjadi kembali ke depannya. Oleh karena itu, Bapepam-LK sebagai otoritas pasar modal diminta tegas untuk tidak melindungi yang salah dan harus diungkapkan semua secara terbuka kepada publik.

Tolak Bayar Denda

Menurut Marwan, penolakan keras Bahana Securities terhadap denda yang diberikan Bapepam-LK tidak bisa ditoleransi sekalipun pelaksana penjamin emisi tersebut milik pemerintah. Bila ada aturan yang dilanggar, Bapepam-LK harus memberikan sanksi yang sesuai dan itu semua merupakan keharusan dan tidak ada pengecualian. ”Bapepam-LK itu harus berlaku adil, tentunya dengan memberlakukan peraturan yang ada. Dan kalau ada kasus penjatahan itu harus diusut tuntas,”tegasnya.

Hal senada juga disampaikan guru besar FE Univ. Brawijaya Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, bahwa hal yang paling substantif adalah bagaimana Bappepam-LK mampu menegakkan aturan main yang berlaku di pasar modal.

Menurut Erani, penolakan bayar denda oleh PT. Bahana Sekuritas telah menunjukkan bahwa Beppepam-LK kehilangan kewibawaan,  seperti kebanyakan lembaga di Indonesia, kondisi kewibawaan berada pada titik nadir. “Kalau tidak, mana mungkin pihak yang diatur berani malakukan perlawanan yang tidak semestinya,”cetusnya.

Baik Marwan dan Erani, kedua sepakat enforcement seperti memberikan pinalti yang lebih keras kepada yang bersalah merupakan salah satu cara memulihkan kewibawaan Bappepam-LK. Sebagai otoritas pengawas dan penindak, Bappepam harus berani mencoret PT Bahana Securitas kalau memang dianggap sudah pantas untuk dicoret.

Dalam kasus penjatahan saham Krakatau Steel ini, Bappepam-LK harus melakukan identifikasi proses itu, karena penyelesaian kasus yang berlarut-larut ini menjadi tanggungjawabnya. “Saya rasa pihak yang paling diuntungkan dalam perkara ini adalah pihak asing maupun domestik yang menjadi pesaing KS,”ujarnya.

Alasannya, kata Erani, Kratau Steel memiliki potensi yang sangat besar dan banyak pihak yang tidak menghendaki KS berkembang. Apalagi saham-saham BUMN memang menjadi incaran kepentingan partai politik, dan itu tidak bisa kita tutup-tutupi.

Kemudian Bappepam LK jelas memiliki sejumlah kelemahan, bahkan dalam kasus KS ini memang sudah ada beberapa aturan yang dilanggarnya sendiri. Di titik regulasi, yang paling penting aturan tentang prosedur penjatahan dan penjualan saham harus diperbaiki karena masih banyak aturan bolong dan menganga. Prosedur penjualan saham banyak yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran secara etis.

Sebelumnya, Direktur Utama Bahana Securities Eko Yuliantoro menuturkan, pihaknya belum mau membayar denda sebesar Rp100 juta terkait denda dari Bapepam-LK. Pasalnya, perseroan akan melakukan naik banding atas putusan sanksi tersebut. “PT Bahana Securities belum bayar denda, dan kami belum bahas bersama joint lead underwriter lainnya, karena masih kordinasi,”paparnya.

Merespon rencana Bahana Securities naik banding, pihak Bapepam-LK memberikan batas waktu atau deadline kepada perusahaan sekuritas terkait transaksi afiliasi atau pemesanan ganda dalam penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel Tbk hingga 24 September 2011.

Seperti diketahui, Bapepam-LK memberikan denda kepada 8 perusahaan sekuritas termasuk tiga joint lead underwriter (JLU) terkait transaksi afiliasi dalam pemesanan ganda penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel Tbk. PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas didenda masing-masing Rp500 juta dan PT Bahana Securities sebesar Rp100 juta. ardi/ahmad/munib/bani

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…