Taspen Enggan Gabung BPJS Ketenagakerjaan - Berpedoman pada UU

NERACA

Jakarta - PT Taspen (Persero), badan pengelola dana pensiun aparatur sipil negara (ASN), masih tetap beroperasi sebagai badan usaha mandiri. BUMN ini tidak tergabung dalam Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang telah dibentuk pemerintah.

Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro mengatakan, perseroan masih akan beroperasi dan menambah jumlah kepesertaan. Dia mengaku punya alasan kuat mengapa pihaknya menginginkan hal tersebut. Menurut Iqbal, UU No 24/2011 tentang BPJS menyatakan bahwa Taspen tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan Tabungan Hari Tua (THT) dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Taspen tetap diizinkan untuk menambah jumlah peserta. Jadi, aparatur negara masih menjadi segmentasi kami. Selain itu, Taspen masih akan menambah kepesertaan dan beroperasi mengelola dana aparatur sipil negara (ASN), yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (10/12).

Secara garis besar, Taspen saat ini memiliki dua program jaminan sosial, berupa Jaminan Hari tua dan Jaminan Pensiun untuk ASN. Perusahaan ingin menambah dua produk jaminan lagi yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan sosial yang serupa, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2015.

Meskipun demikian, Iqbal mengaku tidak khawatir akan berbenturan karena memiliki program yang. "Programnya mungkin sama. Tapi peserta kami adalah ASN, sedangkan BPJS adalah pekerja swasta. Jadi tidak ada berebutan pangsa pasar," tegasnya.

Dalam pasal 92 ayat 4 UU ASN menyatakan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS telah masuk dalam program jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dalam UU BPJS disebutkan, Taspen diharuskan mengalihkan program ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029 mendatang.

Saat ini, Taspen telah memiliki 6,8 juta peserta yang terdiri dari 2,3 juta orang pensiunan dan 4,5 juta orang sisanya adalah ASN aktif. Dana kelolaan perusahaan saat ini adalah Rp120 triliun. Adapun hingga triwulan III-2014, Taspen membukukan laba usaha sebesar Rp2,52 triliun, melonjak 708,84% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang rugi sebesar Rp 413,68 miliar. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…