BERPOTENSI RUGIKAN NEGARA - Sistem Cost Recovery Kemungkinan Bisa Dihapus

NERACA

Jakarta – Penghapusan model pengembalian biaya operasi (cost recovery) dalam sistem kontrak di industri hulu minyak dan gas bumi kini tengah dikaji oleh Komite Reformasi Tata Kelola Migas. Kajian mengenai penghapusan sistem ini merupakan bagian penting dari upaya reformasi industri migas di Indonesia. Dalam penilaian Komite, skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) dengan sistem cost recovery berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Itu sebabnya, menurut Anggota Komite Djoko Siswanto, di Jakarta, Rabu (10/12), pihaknya tengah mengkaji skema PSC agar diubah menjadi pajak dan royalti (royalty and tax). Dijelaskan dia, pada skema royalty and tax, setiap produksi migas yang dihasilkan langsung dibagi ke negara dan kontraktor dengan porsi yang disepakati.

Sederhananya, mekanisme pajak dan royalti dimaksud adalah pada masa eksplorasi kontraktor mendapat sejumlah insentif seperti pembebasan semua pajak. Kemudian, setelah mulai produksi hingga titik impas investasi (break event point/BEP), negara mendapat bagian minimal misalkan 10%.  Lalu, setelah BEP, bagian negara minimal 51% dan bisa meningkat hingga 80% kalau produksi mengalami kenaikan dan harga minyak melambung.

Dengan skema itu maka negara cukup mengawasi volume produksi migas dan tidak perlu mengontrol biaya operasinya. Pada gilirannya, kata Djoko, negara bakal mendapat tambahan penerimaan dari produksi dan pajak. Komite akan menyelaraskan pemakaian skema royalty and tax tersebut ke dalam UU Migas yang baru.

Secara terpisah, pada kesempatan sebelumnya, terkait hal ini, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) meminta agar pemerintah memperbaiki perizinan sektor migas di daerah. Menurut Direktur Eksekutif PUSHEP Bisman Bhaktiar, banyak faktor yang menyebabkan dan memberikan peluang terjadinya korupsi sektor migas di daerah, salah satunya adalah proses perizinan industri hulu migas di daerah. Proses perizinan inilah yang merupakan pintu masuk bagi elit di daerah untuk terlibat dan merupakan proses awal korupsi migas di daerah.

Bisman menjelaskan, izin selama ini juga dikeluhkan oleh kalangan industri hulu migas, karena banyak operasi industri migas terhambat disebabkan permasalahan ini. Sudah saatnya, kata dia, pemerintah memperbaiki regulasi perizinan dengan menjadikan perizinan satu atap dalam satu proses yang lebih sederhana, mengatur tata waktu proses perizinan yang jelas dan mengatur standar pembiayaan yang jelas.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad mengatakan, sektor minyak dan gas bumi membutuhkan transparansi dan keterangan jelas dari berbagai pemangku kepentingan agar reformasi terhadap tata niaga migas dapat benar-benar berhasil dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dia mendukung langkah Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk membongkar mafia-mafia yang selama ini menjadi pemburu rente di industri migas. Menurut Rumadi, sektor migas hingga kini terus jadi bancakan para mafia yang berasal baik dari kalangan perusahan swasta (domestik/asing), BUMN, eksekutif, maupun legislatif.

Lebih jauh, Rumadi mengingatkan unit-unit tugas pemerintah yang pekerjaannya terkait dengan sektor migas untuk terbuka dan mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rumadi menambahkan hal tersebut dapat dimulai dengan transparansi dalam penetapan cost recovery (CR), penjualan dan minyak, lelang wilayah kerja (WK), perpanjangan kontrak, alokasi penjualan gas, dan penetapan sub-kontraktor jasa pendukung.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…