Insentif Pajak untuk Industri akan Ditinjau Ulang

NERACA

Jakarta – Pemerintah akan meninjau ketantuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan. Dalam hasil revisi ketentuan tersebut, industri akan mendapakan insentif pajak berupa tax holiday sampai dengan 15 Agustus 2015. Selain itu, ketentuan tersebut juga memrioritaskan lima industri pionir yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday. Sektor yang dimaksud adalah industri logam dasar, pengilangan minyak/petrokimia, permesinan, industri bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Namun begitu, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan ulang soal ketentuan insentif pajak berupa tax holiday khususnya untuk industri refinery. “Kedepannya, kita akan meninjau lebih seksama waktu pembebasan pajaknya,” ungkap Aryanto kepada Neraca, kemarin.

Saat ini untuk industri refinery, kata dia, return-nya bisa mencapai 15 tahun sementara dalam ketentuan PMK tersebut diberikan insentif pajak hanya 5-10 tahun. “Sektor tersebut membutuhkan dana besar dan dengan profit yang minim sehingga pemerintah perlu memfasilitasi melalui kelonggaran fiskal agar nantinya program-programnya bisa berjalan lebih cepat,” jelasnya.

Untuk mendapatkan relaksasi tax holiday syarat investasi minimal Rp1 triliun dan merupakan industri pionir. Setelah masa pemberian tax holiday habis, investor tersebut juga diberikan pengurangan (reduksi) pajak 50% selama dua tahun berikutnya. “Selain soal perbedaan jenis industri yang investasinya besar nantinya juga ada beberapa prosedur yang akan dipangkas dalam PMK 130/2011,” tuturnya.

Tax allowance alias keringanan pajak dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2011 tentang perubahan kedua atas PP No.1/2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Tax allowance tersusun dari pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang diberikan selama enam tahun, setiap tahun masing-masing kena 5%. Insentif pajak ini juga menyangkut penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Fasilitas kelonggaran fiskal tersebut juga mengenakan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri 10% atau tarif lebih rendah sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku. Perihal lain berupa kompensasi kerugian 5 tahun hingga 10 tahun berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Ada pula insentif berupa pembebasan bea masuk impor mesin industri. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2009 tentang Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal.

Sebelumnya, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani berpendapat perpanjangan bisa dimanfaatkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, serta lembaga terkait lain untuk mengupas tuntas kelemahan beleid itu. “Kemenperin dan BKPM bisa mempelajari lebih jauh kekurangan dalam PMK itu dan bisa dilakukan perbaikan. Diperpanjang itu bagus tetapi juga harus dilonggarkan,” katanya.

Kadin menilai perkara dasar untuk acuan pemerintah dalam pemberian tax holiday, salah satunya seberapa besar perluasan lapangan kerja dari investasi yang hendak ditanam. Oleh karena itu industri padat karya perlu diprioritaskan. Pertimbangan lain adalah seberapa besar efek domino yang dihasilkan.

Misalnya investor yang mengajukan tax holiday berada di sektor hulu, maka sejauh mana pengaruh usahanya terhadap geliat bisnis di industri turunan. “Selain industri padat karya, industri ramah lingkungan juga perlu dapat insentif, selama ini perlakuan ke mereka biasa saja. Industri ini bermanfaat,” ucap Hariyadi.

Sementara itu Peneliti dari Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia Ina Primiana berpendapat relaksasi fiskal dibutuhkan untuk memudahkan peluang ekspansi bisnis. “Harus dibuat kriteria lebih khusus sektor industri mana saja yang perlu diberikan tax holiday, misalnya yang padat karya atau yang sudah pakai bahan baku lokal lebih dari 65%,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…