Kenaikan UMP - Wapres Khawatirkan Tuntutan Buruh

NERACA

Jakarta - Ribuan buruh yang tergabung kedalam beberapa gabungan melakukan mogok nasional dengan aksi demonstrasi mengenai penolakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa dalam suatu ekonomi untuk menentukan UMP atau gaji tergantung dari kemampuan industri itu sendiri. "Kalau industrinya motor, mobil Rp3,5 juta per bulan itu murah, tapi industri katakanlah UKM, garmen itu tinggi," kata JK diJakarta, Rabu (10/12).

Dikhawatirkan nantinya pengusaha lebih mengandalkan tenaga mesin. "Nah, akhirnya mengurangi tenaga kerja. Kita inginnya buruh itu punya upah yang tinggi. Tapi para pengusaha punya alternatif, kalau ketinggian nanti mereka melakukan mekanisasi, akhirnya lapangan kerja menurun," paparnya.

Untuk itu, kenaikan upah ini harus dilakukan secara bertahap, jika dilakukan dengan sekaligus akan membuat pengusaha berhenti operasi dan produksinya. "Khususnya UKM khususnya yang labor intensif. Kalau industri yang sekitar Jakarta yang baik-baik enggak ada urusan itu. Pegawainya bisa diatas itu," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur buruh Dedi Hartono menuturkan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut tiga hal.  Tuntutan yang pertama ialah meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 22,9 persen atau atau menjadi Rp 3 juta per bulan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 2.737.000 karena UMP Provinsi Banten sudah naik 22 persen. Kedua menuntut pemerintah untuk menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dianggap akan menyengsarakan buruh.

Dan ketiga, buruh menuntut untuk menghentikan penangguhan upah, yang mereka anggap sebagai manipulasi oknum Dinas Tenaga Kerja dan 'Pengusaha Hitam' agar buruh bisa dibayar dengan upah murah.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan harga sewa rumah, ongkos transportasi, kebutuhan kabohidrat, air untuk minum dan keperluan mandi dan perhitungan kebutuhan teh dan kopi.

Selain itu kebutuhan pendidikan yang dihitung dengan biaya tabloid, kebutuhan rekreasi dan kebutuhan daging.

Menurut Dedi, kedelapan poin tersebut jika dihitung dengan benar ada tambahan sekitar Rp 285.000, sehingga KHL DKI seharusnya Rp 2.737.000 per bulan. "Seharusnya jika survei dilakukan dengan benar KHLnya Rp 7.737.00 bahkan bisa lebih. Dengan kesalahan itu akan berdampak pada upah minimum yang sangat rendah di DKI dan daerah sekitarnya," tegasnya

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berjanji pemerintah akan berupaya sebaik mungkin untuk memperbaiki sistem pengupahan buruh.

"Secara prinsip, seluruh opsi yang bisa kami tawarkan dalam kaitannya dengan perbaikan dalam sistem pengupahan kita akan kami lakukan," kata Hanif.

Menurut Hanif, semua opsi terkait upah buruh ini tengah dipertimbangkan, termasuk kemungkinan menaikkan upah secara bertahap. "Opsinya sedang terus kami cari melalui proses dialog dengan berbagai pihak, dari kalangan dunia usaha maupun serikat pekerja," ujar Hanif.

Hanya saja, Hanif juga mengungkapkan bahwa kajian soal upah ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Dia belum bisa memastikan keputusan itu akan dibuat dan bagaimana sistem pengubahan buruh yang tepat. [agus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…