Penanganan Kasus di Pasar Modal - Peran Lembaga Mediasi Tumpang Tindih

NERACA

Jakarta – Penanganan kasus sengketa di pasar modal, dibutuhkan sinergis antar lembaga hukum agar penanangan masalah sengketa bisa diselesaikan dengan cepat dan bukan sebaliknya menimbulkan masalah baru. Namun faktanya dilapangan, penanganan sengketa hukum Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sering tumpang tindih.

Direktur Eksekutif Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, Tri Lenggono Yanuarachmadi mengatakan, selama ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selalu menerima penanganan kasus yang sebelumnya sudah ditangani oleh lembaga mediasi maupun arbitrase lain. Akibatnya terjadi tumpang tindih (overlapping) penanganan kasus melalui mekanisme mediasi antara lembaga mediasi atau arbitrase dangan BPSK,”Selama ini, penanganan kasus oleh BPSK sering terjadi overlapping dengan lembaga mediasi maupun lembaga arbitrase yang lain,”ungkapnya di Jakarta, Rabu (10/12).

Menurut Tri, harusnya BPSK menolak penanganan kasus yang sudah dilakukan lembaga lain karena jika diterima akan melanggar regulasi yang ada. Pasalnya, bila tetap diterima, sama saja BPSK melanggar UU Nomor 30 tahun 1999.

Dia menjelaskan, selama ini hasil keputusan dari BPSK selalu berujung di lembaga peradilan umum, baik di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung,”Keputusan BPSK sering diajukan keberatan oleh para pihak yang bersengketa, sehingga kasusnya masuk ke pengadilan," ujar dia.

Meskipun demikian, kata Tri Lenggono, kondisi pasar modal Indonesia mengalami perbaikan sepanjang tahun 2014, jika dibandingkan tahun sebelumnya. Perbaikan itu didukung oleh infrastruktur, sistem dan teknologi yang lebih canggih,”Kasus pasar modal minim terjadi. Dengan adanya aturan pasar modal yang lebih baik dan bisa meminimalisir terjadinya kasus dan pelanggaran,”ungkapnya.

Menurut Tri, dua tahun belakangan ini, BAPMI tidak pernah menerima aduan dari pelaku pasar modal. Hal ini sangat berbeda dibandingkan periode 2002-2009 lalu, dimana banyak kasus yang terjadi pada periode tersebut. Adapun kasus yang terjadi selama periode 2002-2009 adalah masalah pengelolaan dana dan margin trading. Pada tahun 2011-2012, BAPMI hanya mendapatkan laporan kasus sebanyak 1-2 perkara,”Kami memiliki anggapan, jika kasus dan perkara pasar modal, mungkin jalan damai dan musyawarah dari kedua pihak yang terkait," tuturnya.

Dia menjelaskan, putusan perkara yang dimiliki BAPMI sangat mengikat dan tidak ada upaya hukum lain. Untuk itu sebelum mengadukan perkara ke BAPMI, pihaknya meminta agar berhati-hati dalam mengadukan perkara,”Kami beda dengan badan peradilan umum yang lain, pihak yang kalah bisa melakukan banding, kasasi bahkan peninjauan kembali,”tandasnya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…