Waspadai Selang Tabung Gas LPG Tak Sesuai SNI

NERACA

Jakarta – Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan melakukan sidak di beberapa tempat salah satunya Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Dalam sidaknya, Dirjen SPK Widodo menemukan ribuan selang tabung gas LPG yang tak sesuai dengan standar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tim dari Ditjen SPK telah menemukan sekitar 10.000 buah produk selang karet untuk kompor gas LPG, 29.000 buah cakram optik kosong dan produk mainan anak di Pasar Prumpung-Gembrong yang belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait SNI Wajib dan atau kewajiban label dalam Bahasa Indonesia.

“Selang-selang ini sangat membahayakan masyarakat. Rawan bocor dan bisa menimbulkan kebakaran. Sehingga nantinya produk-produk ini akan disita Ditjen SPK. Dan kami harus bertindak tegas dalam upaya melindungi konsumen,” ungkap Widodo dalam sidaknya di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).

Tak hanya itu, tim dari Kemendag juga menyita sekitar 77 mesin pompa air impor bermerk MTYM di sebuah tempat di Jakarta. Penemuan barang ini terjadi setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh melaporkan ke Ditjen SPK dengan disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan. Ditjen SPK kemudian mengamankan produk tersebut dan akan dilakukan uji ulang di laboratorium.

Sementara itu, produk mainan anak-anak yang juga diduga tak memenuhi standar SNI, telah diidentifikasi dan diuji ke laboratorium untuk ditangani lebih lanjut. “Mainan anak-anak di sini sangat membahayakan kesehatan. Kami perlu uji lab lagi,” paparnya.

Produk mainan anak yang saat ini telah diberlakukan SNI Wajib intensitas pengawasannya akan lebih ditingkatkan untuk menghindari dampak negatif atas kesehatan anak. Hal ini dilakukan karena dampak negatif mainan anak yang tidak sesuai SNI dapat melemahkan daya tahan tubuh anak dan tidak mustahil akan dapat melemahkan daya tahan bangsa.

Menurut Widodo, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasar, khususnya produk nonpangan yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, dan lingkungan (K3L). Selain itu, hal ini sekaligus juga memberikan edukasi baik kepada konsumen maupun pelaku usaha.

Terkait dengan tabung gas, BSN telah menetapkan 5 SNI terkait tabung gas dan aksesorisnya. Diantaranya yaitu, SNI 1452:2007 tentang Tabung Baja LPG, SNI 15-1591-2008 tentang Katup Tabung Baja LPG, SNI 06-7213-2006 tentang Selang Karet untuk Kompor Gas LPG, SNI 7369-2007 tentang Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG dan SNI 7368:2007 tentang Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Mekanik.

Pada kesempatan sebelumnya, Widodo menyatakan bahwa akan melakukan penegakan hukum berupa penarikan barang maupun tindak pidana, apabila dalam implementasi di lapangan beredar mainan yang tidak berlabel SNI sesuai yang ditetapkan pada 30 April 2014.

“Sekarang sedang kita lakukan adalah pengawasan barang beredar dan jasa. Kalau tidak sesuai SNI, tentu harus kita lakukan penegakan hukum berupa penarikan maupun pidana,” ucapnya.

Menurut Widodo, SNI itu pada umumnya mengacu ke standar internasional. Namun, untuk produk pelaku UMKM, standar SNI wajibnya disesuaikan dan dikurangi agar produk dalam negeri bisa ikut SNI wajib. “SNI itu memang maunya untuk persaingan. Mainan anak juga kena karena sudah diberlakukan SNI wajib, April sudah diberlakukan. Produk impor maupun dalam negeri harus ikut SNI wajib,” tegas dia.

Widodo mengungkapkan, nantinya ada 10 parameter untuk penilaian produk mainan dan ini berlaku juga untuk barang impor untuk kriteria SNI wajib sehingga tidak ada perbedaaan perlakuan. “Kadang kita menghadapi masalah. Misalnya helm. Tapi ada usaha kecil kita yang agak kesulitan memenuhi itu (SNI),” jelasnya.

Baja Tulangan

Selain itu, pada September 2014 silam, Tim Terpadu juga telah melakukan pengawasan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengawasan tersebut Tim menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI Wajib, antara lain baja tulangan beton dan baja lembaran lapis seng.

Sedangkan pada Oktober dan November 2014, Tim Terpadu di Kota Batam dan Kota Pekanbaru juga menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, antara lain telepon seluler, helm pengendara kendaraan bermotor roda dua, mainan anak, dan polytank. "Tim telah melakukan uji laboratorium dan sebagian hasil uji yang telah terbit dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI. Terhadap temuan tersebut pada saat ini sedang dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang bersangkutan, dan sebagian telah dilakukan pemberkasan," kata Widodo.

Dalam upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, Ditjen SPK bersama dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…