Pemerintah Kaji Pemberian Insentif Ganda Bagi Industri Strategis

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji pemberian multi insentif atau insentif ganda bagi penghiliran sektor industri strategis. Kepala Badan Pusat Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Arryanto Sagala menyatakan bahwa insentif ganda tersebut diberikan agar program yang dicanangkan dapat segera direalisasikan.

“Investasi yang menunjang penghiliran industri seperti pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang atau smelter serta kilang minyak harus diberikan insentif yang menarik. Kalau perlu penanaman modal di sektor strategis tersebut perlu mendapat insentif ganda agar cepat direalisasikan,” ungkap Arryanto di Jakarta, Selasa (9/12).

Sementara untuk investasi sektor hulu, Arryanto mengatakan bahwa sektor tersebut membutuhkan dana besar dan dengan profit yang minim sehingga pemerintah perlu memfasilitasi melalui kelonggaran fiskal. Proyek smelter dan pengilangan minyak kurang menggiurkan kalau mengandalkan insentif berupa tax allowance dan tax holiday.

“Kami dan Kementerian Keuangan beserta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah mengkaji insentif lain yang akan diberikan. Kalau hanya tax holiday itu hanya sepuluh tahun, sedangkan proyek pengilangan return-nya bisa mencapai 15 tahun,” paparnya.

Penghapusan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/2014. Regulasi ini menjamin pembebasan pajak selama lima hingga sepuluh tahun kepada investor yang membangun industri di lima sektor.

Adapun sektor pionir yang dimaksud adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber pada minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.

Untuk mendapatkan relaksasi tax holiday syarat investasi minimal Rp1 triliun dan merupakan industri pionir. Setelah masa pemberian tax holiday habis, investor tersebut juga diberikan pengurangan (reduksi) pajak 50% selama dua tahun berikutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ansari Bukhari menyatakan, pemberian insentif ganda untuk investasi di sektor hulu yang terkait dengan penghiliran industri memungkinkan diberikan asalkan instrumennya berbeda.

“Sebagai contoh, insentif pertama diberikan untuk badan usaha atau perusahaan, sedangkan yang lain terkait dengan produksi. Kalau sudah dapat insentif tax allowance tetap bisa ambil PMK, yang tidak bisa kalau sudah tax allowance lalu ambil tax holiday dan Tax allowance bisa dengan pembebasan bea masuk impor mesin dan komponen,” katanya.

Tax allowance alias keringanan pajak dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2011 tentang perubahan kedua atas PP No.1/2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu.

Tax allowance tersusun dari pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang diberikan selama enam tahun, setiap tahun masing-masing kena 5%. Insentif pajak ini juga menyangkut penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Fasilitas kelonggaran fiskal tersebut juga mengenakan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri 10% atau tarif lebih rendah sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku. Perihal lain berupa kompensasi kerugian 5 tahun hingga 10 tahun berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Ada pula insentif berupa pembebasan bea masuk impor mesin industri. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2009 tentang Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal.

Permintaan Pengusaha

Sebelumnya, Mantan Ketua Apindo Sofjan Wanandi menyatakan industri pertambangan di Tanah Air tetap menjadi sektor paling menarik bagi pebisnis AS. Selain itu, sektor infrastruktur dan kesehatan juga dianggap menarik oleh pebisnis AS. “Pertama itu tetap mining. Ada investasi-investasi yang mereka ingin melanjutkan, baik di sisi up stream ataupun downstream,” kata Sofjan.

Untuk memperlancar rencana investasi tersebut, Kadin AS mengajukan usulan berupa penyederhanaan regulasi dan birokrasi. Salah satunya soal aturan PBB di sektor pertambangan. “‎Ada soal pajak eksplorasi. Belum ada hasil sudah dipajaki. Itu tadi dibicarakan dengan Menteri ESDM dan akan dikomunikasikan dengan Menteri Keuangan. Jadi nanti pajaknya dibayar di belakang, jangan belum ada hasil sudah ditagih bayar pajak,” tuturnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan investor asing yang masuk ke Indonesia harus patuh bayar pajak. Kendati demikian, JK mengakui regulasi perpajakan di Tanah Air juga harus dibenahi. “Perlu pengaturan pajak lebih baik lagi sehingga orang tidak perlu bayar pajak di depan. Dibicarakan keputusan satu-dua hari ini. Sehingga mereka tidak perlu bayar PBB yang seluas itu,” ujar Wapres.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…