NERACA
Jambi - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bungo Mandiri, terhitung mulai 8 Desember 2014 karena kinerja BPR tersebut tidak memenuhi standard yang ditetapkan. Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi Darwisman, di Jambi, kemarin, mengatakan bahwa sebelum pencabutan izin usaha, BPR Bungo Mandiri telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak 22 April 2014 lalu.
Padahal, BPR tersebut telah diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir tertanggal 20 Oktober 2014 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata. "Pihak BPR harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimum sebesar empat persen dari rata-rata rasio kas. Namun upaya penyehatan yang dilakukan sampai batas yang ditentukan tidak dapat diperbaiki untuk keluar dari status pengawasan," kata Darwisman.
Nasabah, kata dia, diharapkan tenang dan tidak panik karena simpanan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Pencabutan izin usaha tersebut disebabkan kinerja bank tersebut tidak dapat memenuhi standard yang ditetapkan. Darwis juga menjelaskan, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan manajemen.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No 24 tahun 2004, tentang lembaga penjaminan simpanan sebagaimana yang diubah dengan UU No 7/2009. "Kami mengimbau kepada seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS," imbuhnya.
Darwis menyebut, total dana yang dihimpun dari pihak ketiga sebanyak 5.153 rekening terdiri dari 20 deposito dan 5.133 tabungan. Sedangkan jumlah dana hingga Rp7,51 miliar dengan total kredit Rp3,53 miliar, serta total aset yang dimiliki BPR Bungo Mandiri sebesar Rp6,14 miliar.
LPS, sambung Darwis, hanya akan menjamin dana paling tinggi simpanan sebasar Rp2 miliar. Sementara itu, Division Head LPS, Yanuar Ayub Falahi, mengatakan bahwa pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan layak dibayar atau tidak.
LPS akan mengambil alih dan menjalankan wewenang RUPS dan akan mengambil tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
"Kami butuh waktu paling lama 90 hari untuk menuntaskan masalah ini, sejak tanggal pencabutan izin usaha. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi akan diselesaikan tim yang dibentuk LPS," kata Yanuar. [ant]
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…